Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia Sebagai Suatu Sistem
Keywords:
Hirarkis, Peraturan Perundang-Undangan, Sistem HukumAbstract
Negara mengakui supremasi undang-undang dasar di atas segala peraturan perundang- undangan lainnya, hal mana terbukti dari cara mengubahnya yang memerlukan prosedur yang lebih berat dari pada pembuatan undang-undang. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditetapkan sebagai hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan dan menempati tempat tertinggi dalam hirarki peraturan perundang-undangan Indonesia. Hirarki Peraturan Perundang-undang No. 10 tahun 2004 yang telah dirubah menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2011 memasukkan TAP MPR dan Peraturan Presiden yang mengubah kata Keputusan menjadi Peraturan, hal ini melengkapi hirarkis suprmasi hukum Indonesia sebagai Negara hukum sebagai mana amanat UUD
References
DAFTAR PUSTAKA
Azhary, Tahir. Negara Hukum. Jakarta:Bulan Bintang, 1992.
Kusumohamidjojo, udiono.Ketertiban yang Adil, Problematika Filsafat Hukum. Jakarta: Grasindo, 1999
Kusnadi, K. (2019). Moralitas Undang-Undang: Kajian Filosofis Terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD DAN DPRD (MD3). Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 209-222.
Ma‟arif,Ahmad Syafii, lslam dan Pancasilan Sebaga Dasar Negara Studi Tentang Perdebatan Dalam Konstituante. Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia, 2006.
Ragawino, Bewa. Sistem Peraturan Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia. Bandung: Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran, 2005.
Ridwan. Hukum Administrasi di Daerah.Yogyakarta: UII Press, 2009.
,Hukum Administrasi Negara.Jakarta: PT. Rajawali Press, 2011.
Rusmala, Erna Tri. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Yogyakarta: Laboratorium Hukum Universitas Widya Mataram, 2008.
Soehino. Ilmu Negara Edisi Kedua. Yogyakarta: Liberty, 1993.
Soemantri, Sri. Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi. Bandung: Alumni, 2006.
Thaib, Dahlan, et.al.,Teori dan Hukum Konstitusi. Jakarta: Raja Grafindo Perkasa, 2003.
Wahyudi, Setya. Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2011.
Huda, Ni‟matul. “Urgensi Judicial Review Dalam Tata Hukum Indonesia”. Jurnal Hukum Vol. 15, No. 1 (Januari 2008) : 101 – 120.
Ketetapan MPR Nomor XX Tahun 1966. Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perunda
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 luthfi husni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.








