TINJAUAN HUKUM TERHADAP JUDI ONLINE (PERSEPKTIF HUKUM POSITIP DAN HUKUM ISLAM)

Authors

  • Sumarwoto Sumarwoto Universitas Surakarta

Keywords:

Tinjauan Hukum, Hukum Islam, Judi online

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menyebabkan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial secara signifikan berlangsung demikian cepat melalui penggunaan layanan internet. Ketergantungan layanan internet digunakan hampir dalam semua aspek kehidupan meliputi bisnis, pendidikan, hiburan, sosial dan budaya, termasuk judi online. Tulisan ini menggunakan metode yuridis normatif sebagai pisau analisis dalam mengelola data-data kualitatif yang dikumpulkan dari sumber primer maupun sekunder dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang berkenaan baik secara langsung maupun tidak langsung., Menurut Hukum Positif, judi online adalah dilarang, karena dampak dari perjudian itu bisa mengakibatkan terjadinya tindak pidana lain seperti pencurian, pembunuhan serta yang lainnya. Sedangkan menurut Hukum Islam, judi online hukumnya haram karena pada dasarnya perjudian itu tidak ada manfaat serta banyak mudharat-nya.   

References

Buku

Abdullah zaki Alkaf, Fiqh Empat Mazhab (Bandung: Hasyimi, 2015)

Adami Chazawi dan Ardi Ferdian. tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik, Malang: Media Nusa Creative, 2015;

Ahmad Hanafi, Asas-asas Hukum Pidana Islam (Jakarta: Bulan Bintang, 1993)

Apostolos Spanos. Games of History ; Games and Gaming as Historical Sources; London and New York: Routledge, 2021;

James Sundali dan Rachel Croson. Biases in casino betting : The hot hand and gambler’s fallacy Judgement and Decision Making Vol. 1 No. 1 Juli 2006;

Marsum, Fiqih Jinayat (Hukum Pidana Islam) (Yogyakarta:FH UII, 1991)

Peter Ayton dan Ilan Fischer. The hot hand fallacy and the gambler’s fallacy : Two faces of subjective randomness; Memory & Cognition, 32 (8), 2004;

Suhendra, Raviq (2018) Pembuktian Tindak Pidana Judi Online Berdasarkan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Skripsi;

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2006

T.M. hasbi Ash-Shiddieqi, Falsafah Hukum Islam (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001)

KBBI, Judi, diakses pada 4 januari 2024, pukul 21.09 WIB;

Oxford Dictionary, Game diakses pada 4 januari 2024,, pukul 22.04 WIB.

Zainudin Ali, Hukum Pidana Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 2007)

Peraturan Perundangan

Kitab Undang Undang Hukum Pidana;

Undang -Undang Nomor 11 /2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dirubah dengan Undang -undang nomor 19 /2016;

Undang Undang Nomor 1 /2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana;

Peraturan Menteri komuniasi dan informatika no. 11 /2016 tentang klasifikasi permainan interaktif;

Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kepolisian RI Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal tertentu dalam Undang Undang nomor 11 /2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU nomor 19/2016;

Downloads

Published

2024-09-30

How to Cite

Sumarwoto, S. (2024). TINJAUAN HUKUM TERHADAP JUDI ONLINE (PERSEPKTIF HUKUM POSITIP DAN HUKUM ISLAM). Justicia Journal, 13(2), 149–156. Retrieved from http://ejournal.undar.or.id/index.php/Justicia/article/view/323