ANALISIS KETENTUAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KURIR NARKOBA DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF TUJUAN PEMIDANAAN
Keywords:
Hukuman Mati, Kurir Narkoba, PemidanaanAbstract
Penyalahgunaan narkoba merupakan masalah global yang mempengaruhi segala lapisan masyarakat dan dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, sosial, dan ekonomi. Mengetahui kualifikasi tindak pidana narkotika terkait ancaman pidana mati pada pelaku tindak pidana narkotika dikaitkan dengan tujuan pemidanaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Adapun bahan hukum yang digunakan dalam dalam penelitian ini seperti buku, artikel serta peraturan perundang-undangan yang kemudian di analisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana yang diancam pidana mati dikualifikasikan sebagai kejahatan berat, salah satu kejahatan berat adalah tindak pidana narkotika karena termasuk kegiatan terorganiasasi yang dampaknya akan mempercepat kehancuran dunia ataupun peradaban manusia itu sendiri khususnya masyarakat Indonesia. Pidana Mati yang dijatuhkan kepada para pengedar dalam hal ini termasuk di dalamnya adalah pengantar (kurir) yang secara jelas telah terjadi interaksi antara pengedar dan pembeli yang keduanya merupakan pelaku tindak pidana narkotika. Asas kepastian hukum yang adil merupakan asas yang universal, dimana asas yang dijadikan dasar tersebut harus melihat kepada subyek terpidana terkait perbuatan yang dilanggar oleh terpidana itu sendiri, dan penjatuhan hukuman seadil mungkin diukur dari aspek proporsionalitas atau keseimbangan antara peran atau perbuatan terpidana dengan hukuman yang diterima oleh subyek terpidana. Penjatuhan hukuman mati bagi kurir narkotika sebagai subyek terpidana tidak seimbang atau tidak proporsional, karena hukuman mati adalah hukuman terberat yang seharusnya dijatuhi kepada pihak yang memiliki peran paling besar dalam suatu transaksi ilegal narkotika yaitu bandar, perbedaan peran antara bandar dan kurir, dimana kurir narkotika yang perannya mengantarkan suatu barang agar sampai di tujuan dengan bandar narkotika yang menguasai atau mendanai jalannya suatu transaksi jual beli narkotika tersebut mendapatkan hukuman yang sama mengakibatkan hukuman yang dijatuhi kepada kurir narkotika tersebut tidak proporsional.
References
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Penerbit Toko Gunung Agung, Jakarta, 2002
Peter Mahmud Marzuki,Penelitian Hukum,Kencana Prenada Media Group, Jakarta, Agustus 2005 Edisi Revisi, Cetakan Kesepuluh
Jhonny Ibrahim, Teori dan Meteodologi Penelitian Hukum Normatif, Banyu Media, Surabaya, 2005
Ali, M. “Proporsionalitas Dalam Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 25 No. (1), 2018
Marthen H. Toelle, “Kriminalisasi Berlebih (Overcriminalization) Dalam Kriminalisasi Korupsi”, Jurnal Refleksi Hukum, Vol. 09 No. 02, 2015
CNN INDONESIA, " Vonis hukuman mati di era Jokowi" https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191010231327-12-438586/vonishukuman-mati-naik-236-persen-di-era-jokowi
Ayomi Amindoni, "Hukuman mati : Jumlah terpidana mati meningkat pesat di era Presiden Jokowi, tapi argumentasi efek jera disebut "sudah tidak relevan" https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-49987131
Wasmin Hamid, “ Vonis Mati Meningkat, Indonesia Melawan Arus Global “, https://tirto.id/vonis-mati-meningkat-indonesia-melawan-arus-global-ePZC
Andi Saputra, " 6 orang dihukum mati sepanjang februari 2020 , ada yang nangis mewek " https://news.detik.com/berita/d-4920456/6-orang-dihukum-mati-sepanjangfebruari-2020-ada-yang-nangis-mewek
Eric Manurung, “Jenis Golongan dan Penerapan Pasal yang Dikenakan pada UU Narkotika”, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a799bc2a041a/jenis-golongan-dan-penerapan-pasal-yang-dikenakan-pada-uu-narkotika-oleh--eric-manurung
http://sipp.pn-palembang.go.id/
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Bagian Penjelasan Pasal 3 ayat (1)
Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Pasal 1 ayat (3).
Narkotik (n) Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI Online). Diakses melalui https://kbbi.web.id/kurir
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perantara (Def: 1 & 2) (n.d) Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI Online). Diakses melalui https://kbbi.web.id/kurir
Kurir (Def:1) (n.d) Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI Online). Diakses melalui https://kbbi.web.id/kurir
Jobs Karir, “Profesi Kurir” https://www.obskarir.id/profesi/kurir/
Juliadi Warman, “Sanksi Hukum Bandar Narkoba, Pengedar & Kurir Narkoba”, https://tribratanews.kepri.polri.go.id/2019/08/31/sanksi-hukum-bandar-narkoba-pengedar-kurir-narkoba/
.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Yoga Adhinata, Herwin Sulistyowati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.