Kajian Terhadap Tindak Pidana Korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Berjo Kabupaten Karanganyar
(Studi Putusan Nomor 13/PID.SUS-TPK/2023/PT Smg )
DOI:
https://doi.org/10.32492/jj.v13i2.13202Keywords:
Corruption punishment of the village-owned enterprise agency (BUMDes), judge's decisionAbstract
Dengan menjamurnya kasus kepala desa yang tersandung kasus korupsi dana desa dan alokasi dana desa yang sudah menjadi terdakwa dikenai ancaman hukuman sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bagaimana Analisis Yuridis Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 13/PID.SUS-TPK/2023/PT Smg terhadap Unsur-Unsur Keadilan dan Kepastian Hukum bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi BUMDes Berjo. Jenis Penelitian yang digunakan oleh Penulis adalah yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan atau penelitian hukum doktrinal yang dapat diartikan sebagai penelitian hukum dengan cara meneliti bahan Pustaka dan bahan sekunder. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian yuridis normatif ini adalah Pendekatan Kasus Pendekatan Perundang-undangan. Sumber Data yang dipakai adalah Putusan Nomor 13/PID.SUS-TPK/2023/PT Smg, Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Teknik Pengumpulan data menggunakan Studi Pustaka dan Dokumen. Teknik Analisa data dengan analisis kualitatif.Hasil Penelitian dan Kesimpulan adalah Analis yuridis terhadap putusan Nomor 13/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan unsur-unsur pasal sebagai berikut : Unsur "Setiap Orang". Unsur “Melawan hukum”. Unsur “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”. Unsur “Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”. Unsur “Yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”. (1) Bahwa hakim Pengadilan Tinggi Semarang memutus perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Berjo Suyatno bin Kartorejo sudah sesuai norma-norma yang berlaku namun dalam pandangan penulis masih menyisakan disparitas yang mencolok yang dijatuhkan kepada para terdakwa dalam perkara korupsi yang dilakukan oleh pejabat atau seseorang yang memiliki kekuasaan. Pemidanaan terhadap terdakwa terlalu ringan dan belum memenuhi rasa keadilan di Masyarakat khususnya bagi masyarakat Desa Berjo Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar serta tidak menimbulkan efek penjeraan bagi terdakwa yang telah menggunakan uang rakyat (masyarakat Desa Berjo Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar) untuk kepentingan pribadi Terdakwa.(2) Bahwa besaran uang pengganti meskipun dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Semarang lebih besar dibandingkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Semarang, penjatuhan pidana penjara terhadap terdakwa sebagai pengganti atas uang pengganti yang tidak dibayar, masih terlalu ringan dan cenderung terdakwa lebih memilih untuk tidak membayar atau tidak mengembalikan besarnya uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa dan menjalani pidana penjara sebagai pengganti atas uang pengganti yang tidak dibayar. Sehingga hal tersebut telah bertolak belakang dengan Program Pemerintah dalam upaya memaksimalkan pengembalian kerugian Negara / Daerah sebagai akibat tindak pidana korupsi yang terjadi.
References
A.Latief, M. (2007). Kebijakan Reformasi Hukum : Suatu Rekomendasi (jilid II). Jakarta: Komisi Hukum Nasional RI.
Agiyanto, U. (2018). Penegakan Hukum Eksploitasi Konsep Keadilan Berdimensi Ketuhanan. Jurnal Hukum Ransedental, 2.
Amiruddin. (2010). Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Yogyakarta: Genta Publishing.
Arto, M. (2004). Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ashshidqy, K. (2022). From https://soloraya.solopos.com/sudah-ada-tersangka-begini-kronologi-kasus-dugaan-korupsi-bumdes-berjo-1422716
Budiardjo, M. (1977). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.
Chaerudin, d. (2008). Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Bandung: P.T. Refika Aditama.
Chazawi, A. (2011). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: P.T. Raja Grafindo.
Effendy, M. (2013). Korupsi & Strategi Nasional Pencegahan Serta Pemberantasannya. Jakarta: Referensi (GP Press Group).
Hamzah, A. (1994). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Hamzah, A. (2005). Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Hartanti, E. (2007). Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.
Hartanti, E. (2012). TIndak-Pidana Korupsi : Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Hartanti, E. (2016). Tindak Pidana Korupsi Bagian Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Ibrahim, J. (1977). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Gramedia Pustaka.
Indrawatu, Syarifah Dewi S, (2017). Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Menjatuhkan Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum Terdakwa dalam Perkara Penipuan (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 24/Pid/2015/PT.Dps). Jurnal Verstek Vol.5, 270.
Kholis, N. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Tinak Pidana Korupsi Dana Desa yang Dilakukan oleh Kepala Desa menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Nomor 20 Tahun 2001) Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1636K/Pid.Sus/2017).
Lamintang, P. (1997). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Moeljanto. (1976). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Werboek Van Straftrecht), diterjemahkan oleh Moeljanto. Jakarta: Prandya Paramita.
Moeljanto. (1993). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: P.T. Rineka Cipta.
Mulyadi, L. (2010). Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana : Teori, Praktik, Teknis Penyusunan dan Permasalahannya. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Poerwadarminta, W. (1976). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Ramadan, I. (2013). Penafsiran Hakim terhadap Ketentuan Pidana Minimum Khusus Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum dan Peradilan Vol 2., 3.
Rifai, A. (2010). Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.
Rifai, A. (2014). Penemuan Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Rusman, O. A. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Putusan Nomor 3 / Pid.Sus-Tpk / 2018 / PN Tpg (Studi Pidana Uang Pengganti). Student Online Journal I, 2.
Soekanto, S., & Marmudji, S. (2007). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press.
Sugiono. (2005). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Syakiru Ni'am, D. M. (n.d.). From , https://nasional.kompas.com/read/2022/10/18/17543511/firli-bahuri-prihatin-sudah-686-kepala-desa-dan-perangkatnya-terjerat
Yohanna Puspitasari, W. S. (2020). Kepastian Hukum, Kemanfaatan, dan Keadilan terhadap Perkara Pidana Anak : Kajian Putusan Nomor 201/Pid.Sus/2014/2014/PN.Blt. Jurnal Yudisial, 3.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Herwin Sulistyowati herwin, Dwi Rusmanto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.