Pengaturan Hukum Penegakan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak
Studi Kasus Di Kabupaten Purbalingga
DOI:
https://doi.org/10.32492/jj.v13i2.13201Keywords:
: Netralitas ASN, Keterlibatan dan Keberpihakan ASN, Calon Petahana , Pengaturan Hukum.Abstract
Peran Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat penting untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam rangka pencapaian tujuan nasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut sebagai aparatur negara wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam menyelenggarakan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan. ASN wajib bersikap netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Termasuk dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah ASN wajib bersikap netral dan profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif untuk memperoleh fakta terkait permasalahan netralitas ASN di Kabupaten Purbalingga pada Pilkada Serentak 2020. Unit analisis dalam penelitian ini adalah Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Purbalingga. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara mendalam dan dokumentasi untuk melengkapi data dalam penelitian ini. Hasil penelitian menemukan adanya pelanggaran netralitas ASN yang terjadi sebelum masa kampanye, dan pada saat masa kampanye. Banyaknya ASN yang tidak netral dengan cara mengikuti kampanye, dan kegiatan panggung lainnya, serta menyediakan materi kampanye dengan menggunakan fasilitas negara seperti gedung perkantoran dan kendaraan dinas ASN. Tentunya keterlibatan dan keberpihakan ASN pada Pilkada 2020 ini tidak lepas dari adanya calon petahana. Pemerintah Kabupaten Purbalingga yaitu Bupati Purbalingga seharusnya memberikan sanksi atau hukuman disiplin kepada ASN yang tidak netral sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bupati Purbalingga seharusnya lebih tegas dalam menyikapi kasus ASN yang tidak netral ini. Diperlukan pengaturan hukum dalam penanganan pelanggaran Netralitas ASN baik pada Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah Serentak.
References
BUKU
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum Dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung
Ramlan Surbakti, 2008, Sistem Pemilu Dan Tatanan Politik Demokrasi, dalam Ramlan Surbakti, dkk (e.d), Perekayasaan Sistem Pemilu Untuk Pembangunana Tata Politik Demokratis, Kemitraan, Jakarta,
S.Tarmudji, 1994, Profesionalitas Aparatur Negara Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik, Bina Aksara, Jakarta
Soerjono Soekanto and Sri Mamudji, 2015, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta
JURNAL
Martini, Rina. 2015. Netralitas Birokrasi Pada Pilgub Jateng 2013. Jurnal Ilmu Sosial,
Mat Zudi, Arief Hidayat, Untung Sri Hardjanto. 2012. Netralitas Pegawai Negeri Sipil Dalam Pemilihan Kepala Daerah. Diponegoro Law Jurnal, Vol 1, No. 4, 2012
Mokhsen, Nuraida. 2018. FGD Sistem Pengawasan KASN Terhadap Pelaksanaan Asas Netralitas ASN, Jakarta 21 Mei 2018
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dan peraturan turunan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah, Presiden maupun oleh kementerian
SE Menpan RB No B/71.M.SM.00.00/2017 tentang larangan PNS melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik,
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Diah Nur Widowati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.