PENGGUNAAN HARTA BERSAMA (GONO-GINI) HARUS MELALUI PERSETUJUAN SUAMI DAN ISTRI

Authors

  • Muchammad Ariyahdul Ma’rifat Darul Ulum

Keywords:

harta bersama, pemanfaatan, UUP, KUHPerdata, KHI

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan yaitu untuk mengenal aturan pemanfaatan harta perolehan dalam perkawinan. Harta bersama dalam konsep yuridis dapat diartikan sebagai harta kekayaan suami dan isteri yang didapatkan selama perkawinan atau dengan kata lain harta bersama atau yang biasa disebut harta gono gini ini merupakan harta yang dihasilkan oleh sepasang suami isteri melalui kerja sama antara keduanya semasa berlangsungnya perkawinan. Suami dan Isteri memiliki hak guna dan hak milik atas harta bersama, dengan begitu keduanya memiliki hak yang sama dalam pemanfaatan harta bersama tersebut dengan syarat atas persetujuan dari pasangannya. Hal tersebut erat kaitaannya bahwa suami atau isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama dengan ketentuan pada Pasal 36 Undang-Undang Perkawwinan Tahun 1974, KUHPerdata pada Pasal 124 dan Kompilasi Hukum Islam, pada Pasal 91 hingga 93. Dalam kehidupan masyarakat pada umumnya, perizinan pemanfaatan harta bersama masih sangat minim disadari terutama untuk harta bersama yang nilai materiil nya tidak signifikan berpengaruh pada perekonomian keluarga.Penelitian yang ini menggunakan metode yang bersifat kualitatif yakni menjabarkan atau mengumpulkan bahan bersumber pada pustaka terkait teori mengenai ketentuan pemanfaatan harta bersama dalam perkawinan.

References

Abdurrahman, 1978, Masalah-masalah Hukum Perkawinan Di Indonesia, Alumni, Bandung, h. 9

Subekti, 2002, Hukum Keluarga dan Hukum Waris, PT.Intermasa, h. 1.

Prawirohamidjojo R.Soetojo,,2000, Hukum Orang dan Keluarga, Airlangga University Press, Surabaya, hlm. 53.

Abidin Slamet dan Aminudin, 1999, Fiqih Munakahat, cet ke-1, Bandung: CV. Pustaka Setia, hlm. 157.

Soemiyati, 1999, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, cet..ke-4, Yogyakarta:Liberty, hlm.87.

Ramulyo Mohd. Idris, 1996, Hukum Perkawawinan Islam, cet. Ke-1, Jakarta: Bumi Aksara hlm. 187-188.

Shiddique T. M Hasbi Ash, 1971, Pedoman Rumah Tangga. Pustaka Maju, Medan, hlm. 9.

Mahmud Peter, 2005, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta, hlm. 93.

Syafali Husni, 2009, Pengurusan (Bestuur) Atas Harta Kekayaan Perkawinan, Graha Ilmu : Yogyakarta, hlm. 4

Simajuntak, 2015, Hukum Perdata Indonesia,Pranadamedia Group : Jakarta, hlm.36

Susanto Happy, 2008, Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadi Perceraian, Visimedia, Jakarta Selatan, hlm. 15.

Rofiq Ahmad, 1997, Hukum Islam Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta,hlm. 201.

Judiasih Sonny Dewi, Harta Benda Perkawinan Kajian Terhadap Kesetaraan Hak dan Kedudukan Suami dan Isteri atas Kepemilikan Harta dalam Perkawinan, PT Refika Aditama, Bandung, 2015), hlm. 6.

Djuniarti Evi, HUKUM HARTA BERSAMA DI TINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN KUH PERDATA (The Law of Joint Property Reviewed from The Perspective of Marriage LawAnd Civil Code),Jurnal Penelitian Hukum De Jure Volume 17, No. 4 (Desember 2017): 456.

Nelli, “Analisis Tentang Kewajiban Nafkah Keluarga Dalam Pemberlakuan Harta Bersama,” 42.

Nelli Jumni, 2017,Analisis Tentang Kewajiban Nafkah Keluarga Dalam Pemberlakuan Harta Bersama, Jurnal Hukum Islam STAIN Curup-Bengkulu Vol. 2 No. 1

Rochaeti Etty, ANALISIS YURIDIS TENTANG HARTA BERSAMA (GONO GINI) DALAM PERKAWINAN MENURUT PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF, Jurnal Wawasan Hukum Vol. 28 No. 1 (2015)

Happy Susanto, 2008, Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadi Perceraian,Jakarta Visimedia Pustaka,:78.

Tengku Erwinsyahbana, dan Tanjung, Vivi Lia Falini Tanjung, 2017, Kepastian Hukum Harta Bersama Tanpa Izin Salah Satu Pasangan Dalam Perkawinan, Jurnal Varia Justicia, Vol.13, No.1

Buku Pedoman Penulisan, 2012,Malang, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, hlm. 25.

Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, 2008,Kamus Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa DepartemenPendidikan Nasional, Jakarta, hlm. 1110.

Kompilasi Hukum Islam.

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan

Kitab Undang-Undang Perdata

Downloads

Published

2024-09-30

How to Cite

Ma’rifat, M. A. (2024). PENGGUNAAN HARTA BERSAMA (GONO-GINI) HARUS MELALUI PERSETUJUAN SUAMI DAN ISTRI. Justicia Journal, 13(2), 232–255. Retrieved from http://ejournal.undar.or.id/index.php/Justicia/article/view/395