Analisis Yuridis Putusan Nomor 26/Pid.Sus/2025/PN Jombang Terhadap Tindak Pidana Persetubuhan Dengan Anak Di Bawah Umur
DOI:
https://doi.org/10.32492/jj.v14i2.14209Keywords:
Persetubuhan Anak, Perlindungan Hukum, Putusan Hakim, Analisis YuridisAbstract
Tindak pidana persetubuhan terhadap anak merupakan bentuk kejahatan seksual yang tergolong kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena berdampak serius terhadap fisik, psikis, dan masa depan korban yang masih dalam masa tumbuh kembang. Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 26/Pid.Sus/2025/PN Jbg terhadap kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur serta menilai kesesuaian putusan tersebut dengan ketentuan hukum positif dan prinsip perlindungan anak di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim telah memenuhi unsur Pasal 81 UU Perlindungan Anak, namun masih terdapat kelemahan dalam penerapan prinsip the best interest of the child. Diperlukan penguatan perspektif perlindungan anak agar putusan tidak hanya memenuhi syarat formil tetapi juga mencerminkan keadilan substantif.
References
BUKU
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2017
Andi Hamzah, Pengantar Hukum Pidana Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2012.
Andi Hamzah, Pengantar Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2008.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Prenada Media, 2014.
Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Yogyakarta: UII Press, 2005.
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana, 2013.
Chazawi Adami, Teknik dan Cara Menulis Karya Ilmiah Hukum, Malang: UB Press, 2011.
Indonesia, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi V, Jakarta: Balai Pustaka, 2016.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia, 2006.
Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana: Suatu Kajian Komprehensif, Bandung: Alumni, 2013.
Lilik Mulyadi, Hukum Perlindungan Anak: Perspektif Teoritis dan Praktik Peradilan, Bandung: Alumni, 2020.
Lilik Mulyadi, Praktik Peradilan Pidana: Penerapan KUHAP dari Pra Penuntutan hingga Upaya Hukum Luar Biasa, Bandung: Alumni, 2015.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2002.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Jakarta: Kencana, 2017.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2005.
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Bogor: Politeia, 1996.
R. Soesilo, Tindak-Tindak Pidana Tertentu dan Proses Penyelesaian di Pengadilan, Bogor: Politeia, 2001
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 2007.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1986.
Sudarto, Hukum Pidana I, Yogyakarta: Fakultas Hukum UGM, 1989.
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: Eresco, 1981.
JURNAL
Andri Wahyudi, “Prinsip the Best Interest of the Child dalam Penanganan Kasus Pidana Anak,” Jurnal Konstitusi, Vol. 14 No. 3, 2019.
Arief Nurhandi, “Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan Seksual Anak dalam Sistem Peradilan Pidana,” Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 29 No. 1, 2017.
Fajri Matahati Muhammadin, “Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Islam dan Nasional,” Jurnal Hukum Islam, Vol. 12 No. 2, 2020.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PUTUSAN
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, https://putusan3.mahkamahagung.go.id (diakses untuk mendalami yurisprudensi kasus sejenis).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Perlindungan Khusus Anak Korban Kekerasan Seksual.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1/Yur.Pid/2022 tentang Kekerasan Seksual terhadap Anak (jika dijadikan perbandingan atau referensi dalam skripsi).
Putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 26/Pid.Sus/2025/PN Jbg.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32.
SUMBER LAIN
Badan Pusat Statistik (BPS), Statistik Perlindungan Anak Indonesia Tahun 2023, Jakarta: BPS, 2024.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Jakarta, 2023.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Laporan Tahunan 2023: Tren Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Jakarta, 2024.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Laporan Tahunan KPAI Tahun 2023, Jakarta: KPAI, 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Firli Rahma Tri Rahayu, Tri Susilowaati, Muhammad Andri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.









