Tinjauan Hukum Sifat Indissolubilitas Perkawinan Katolik Terhadap Perceraian Menurut Pandangan Hukum Perkawinan Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.32492/jj.v14i2.14210Keywords:
Indissolubilitas, Perceraian, Hukum Perkawinan Nasional.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan hukum sifat indissolubilitas perkawinan Katolik terhadap perceraian di lihat dari presfektif hukum perkawinan di Indonesia. Dalam menganalisis permasalah tersebut penulis mengunakan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman.
Indissolubilitas perkawinan Katolik terhadap perceraian di lihat dari presfektif hukum perkawinan di Indonesia bahwa dalam struktur hukum di Indonesia Dinas kependudukaan dan Pencatatan Sipil dan Pengadilan Negeri adalah pranata hukum yang berperan sebagai pelaksana dan penegak hukum perkawinan dan perceraian. substansi aturan hukum yang mengatur perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Budaya hukum yang berkembang di Indonesia mengenai perkawinan memperbolehkan adanya suatu perceraian sedangkan bagi masayarakat Katolik di Indonesia perkawinan yang bersifat indissolubilitas (tidak dapat diputuskan) oleh siapapun kecuali oleh kematian. Adanya perbedaan paham mengenai perceraian ini harus disikapi bagi masyarakat Katolik untuk tetap meghormati dan mengakui aturan hukum yang sah dan berlaku di Indonesia.
Adanya perbedaan paham mengenai perceraian di Indonesia antara hukum nasional dan hukum gereja Katolik ini harus disikapi bagi masyarakat Katolik untuk tetap meghormati dan mengakui aturan hukum yang sah dan berlaku di Indonesia. Mengenai struktur substansi hukum perkawinan di Indonesia dalam perumusan undang-undang perkawinan di Indonesia perlu dibuat sesuai dengan norma dan nilai yang berkembang di semua elemen masyarakat Indonesia. Serta dalam budaya hukum menenai aturan yang sudah ada saat ini masyarakat Katolik harus mematuhi dan mentaati aturan hukum yang ada walaupun aturan tersebut bertentang dengan norma dan nilai perkawinan dalam ajaran Katolik. Mematuhi dan mentaati aturan hukum bukan berarti melanggar norma dan nila ajaran Katolik tentang indisolubiliotas Perkawinan tetapi dengan cara tetap menjaga kesakralan indisolubiliotas Perkawinan dan tidak mencoba untuk menuju kearah perceraian
References
Buku :
Ahmad Fauzi, dkk. Metedologi Penelitian Hukum. University Press, Mataram. 2020.
H.Ishaq. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. Alfabeta, Bandung. 2007.
I Made Pasek Diantha. Metodologi Penelitiaan Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori, Kencana, Jakarta. 2016.
Lawrence M. Friedman. System Hukum Dalam Perspektif Ilmu Sosial, The. Legal System: A Sosial Science Perspektive. Nusa Media. Bandung. 2009.
Muhaimin, 2022, Metedologi Penelitian. CV. Pena Persada, Banyumas, 2022.
Tim Redaksi Indoneisa. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Depatermen Pendidikan Indonesia, Jakarta. 2008.
Zainudin Ali. Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta. 2016.
Buku Terjemahan :
Yohanes Paulus II, 2016, Kitab Hukum Kanonik (Codex Iuris Canonic).Terjemahan oleh Tim Temu Kanonis Regio Jawa, Konferensi Waligereja Indonesia, Jakarta. 2016.
Peraturan Perundang-Undangan :.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Bakdo Lasito Aji, Susilowardani, Putri Maha Dewi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.









