Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Hak Atas Tanah Dalam Sertifikat Ganda
DOI:
https://doi.org/10.32492/jj.v14i2.14208Keywords:
Sertifikat Ganda, Perlindungan Hukum Adanya Sertifikat Ganda, Upaya Penyelesaian Sengkete Sertifikat GandaAbstract
Pengaturan tentang tanah harus di tata dan dibuatkan perencanaannya dengan hati-hati dan penuh dengan kearifan. Adanya persengketaan di bidang pertanahan ini dapat menimbulkan konflik yang berkepanjangan antar warga masyarakat yang bersengketa, bahkan konflik ini bisa sampai kepada masing-masing ahli waris yang bersengketa, terkadang konflik tentang bidang pertanahan ini juga dapat menimbulkan banyak korban yang terlibat di dalamnya, sehingga adanya suatu persoalan sertifikat ganda dikemudian hari hal ini menjadi pedoman kehati-hatian dalam melakukan penerbitan sebuah sertifikat hak milik, terutama dalam peralihan adanya jual-beli yang mana data yuridis masih berbentuk letter c, ini harus melakukan pengecekan terlebih dahulu ke pihak Badan Pertanahan Nasional guna untuk meminimalisir atas kejadian adanya sertifikat ganda, jika hal ini tidak dilakukan kemungkinan adanya terbit sertifikat ganda menjadi sangat jelas walaupun terbitnya sertifikat merupakan kewenangan dari pihak Badan Pertanahan Nasional dan apabila pihak atas pemilik dari pada sertifikat merasa dirugikan atas perbuatan tersebut langkah yang harus dilakukan ialah menempuh upaya hukum administrative melalui mediasi ke BPN, jika upaya mediasi tidak mendapatkan hasil kesepakatan kedua belah pihak, maka atas putusan mediasi tersebut dibuat dasar untuk melakukan upaya hukum melalui gugatan pembatalan ke Peradilan Tata Usaha Negara. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) sehingga akan mendapatkan informasi dari berbagai aspek mengenai isu hukum yang sedang di coba untuk dicari jawabannya. Pendekatan Undang-Undang ini dilakukan dengan menelaah semua Undang-Undang dan regulasi yang ada sangkut pautnya dengan isu hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang menjadi bahasan didalam penulis skripsi ini.
References
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia (Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah), Cetakan Kelimabelas, Jakarta, Djambatan, 2002, hlm. 398.
Arie S. Hutagalung, Perlindungan Pemilikan Tanah dari Sengketa Menurut Hukum Tanah Nasional, Tebaran Seputar Masalah Hukum Tanah, Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia, 2005, hlm. 295 dan 395.
Mhd. Yamin Lubis dan Abd. Rahim Lubis, Hukum Pendaftaran Tanah, (Jakarta: Mandar Maju, 2008), hlm. 28.
Sutedi, Andrian, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta: Sinar Grafika, 2007, hlm. 112.
Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Kencana,Jakarta, 2015, hlm. 171.
Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, cetakan ke-1, Jakarta: Kencana, 2010, hlm. 50 dan 2.
UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Perkara Pertanahan.
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 Tentang Badan Pertanahan Nasional (BPN).
JURNAL
Ahmad Tsekhudin dan Umar Ma’ruf, The Implementation of The Land Right Transfer Regristration According to Latter Citation Jatinagor Vilages, Suradadi-Tegal, Jurnal Akta: Megister Kenotariatan UNISSULA Semarang, Vol. 5, September 2018.
SKRIPSI
Mudakir Iskandar Syah, S.H. M.Hum, Serifikat Tanah Ganda Akibat Lemahnya Data Base Pertanahan, (Fakultas Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Universitas Suryadarma), 2014, hlm. 49-50.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 anton bagus sasmito, romlan romlan, Muhammad Ajid Husain

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.









