Kajian Normatif Kekerasan Dalam Bola Basket Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.32492/jj.v15i1.15103Keywords:
Bola basket, Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (PERBASI), PenganiayaanAbstract
ABSTRAK
Skripsi ini membahas tentang analisa kajian normatif terhadap perkelahian antar pemain dalam bola basket. Bola basket merupakan olahraga yang terkenal dari negara Amerika dan terus berkembang ke seluruh penjuru dunia. Olahraga ini yang menggunakan full body contact yang terkadang menjurus ke arah kasar. Peraturan sebuah liga dibuat sebagai upaya menjaga sportifitas dalam bertanding dan menjaga pemain dari unsur permainan yang keras menjurus kasar. Terkait dengan hal tersebut, permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah apakah perkelahian antar pemain dalam suatu pertandingan bola basket dapat dipidana berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Tujuan dari pembuatan skripsi ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis apakah perkelahian antar pemain dalam suatu pertandingan bola basket dapat dipidana berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Metode pendekatan yang digunakan adalah kajian normative berdasarkan prespektif berita yang beredar. Berdasarkan hasil analsis sumber hukum dapat ditarik kesimpulan bahwa perkelahian antar pemain bola basket tidak dapat dipidana berdasarkan pasal 351 KUHP karena berdasarkan Official Basketball Rules yang terbaru ( secara berkala peraturan diperbarui ), sepanjang jalannya pertandingan bola basket 4 x 10 menit waktu normal itu merupakan kewenangan PERBASI. Dan yang berhak memberi sanksi jika ada perkelahian antar pemain dalam pertandingan bola basket tersebut adalah wasit, berupa foul. Foul sendiri terdiri dari personal foul, double foul, unsportlikemen foul dan yang terberat disqualifiying foul. Selain wasit yang berhak memberi hukuman adalah DPP PERBASI .Menyikapi fakta-fakta tersebut diatas diharap pihak kepolisian tidak mencampuri wilayah hukum PERBASI pada saat pertandaingan dalam kurun waktu 4x10 menit karena sesuai dengan peraturan FIBA yang menyebutkan bahwa 4x10 menit di lapangan merupakan wewenang daripada wasit sebagai pengadil di dalam pertandingan tersebut.
Kata kunci : Bola basket, Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (PERBASI), Penganiayaan
ABSTRACT
This thesis discusses a normative analysis of fights between players in basketball. Basketball is a popular sport originating in the United States and continuing to expand worldwide. This sport involves full-body contact, which can sometimes lead to violence. League rules are established to maintain sportsmanship in competition and protect players from violent, violent elements of play. In this regard, the issue addressed in this thesis is whether fights between players in a basketball match are punishable under Article 351 of the Indonesian Criminal Code concerning assault.
The purpose of this thesis is to determine and analyze whether fights between players in a basketball match are punishable under Article 351 of the Indonesian Criminal Code concerning assault.
The approach used is a normative study based on the perspective of circulating news. Based on the analysis of legal sources, it can be concluded that fights between basketball players cannot be punished under Article 351 of the Indonesian Criminal Code because, according to the latest Official Basketball Rules (regularly updated), throughout the 4 x 10-minute normal time of a basketball match, it is the authority of PERBASI. And the referee has the right to impose sanctions if there is a fight between players in a basketball match, in the form of a foul. Fouls themselves consist of personal fouls, double fouls, unsportsmanlike fouls, and the most severe is a disqualifying foul. In addition to the referee, the DPP PERBASI has the right to impose penalties. In response to the above facts, it is hoped that the police will not interfere with PERBASI's jurisdiction during the 4 x 10-minute match because in accordance with FIBA regulations, which state that the 4 x 10-minute on-court time is the authority of the referee as the referee in the match.
Keywords: Basketball, All-Indonesia Basketball Association (PERBASI), Assault
References
DAFTAR PUTAKA
BUKU
Wirdjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: Rafika Aditama, 2011
Jan Remmelink, Hukum Pidana (Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Pidana Indonesia), Jakarta, Gramedia Pustaka. 2003
Nabil Bahasuan, makna culpa lata dan culpa levis dalam hukum kedokteran, Fakultas Kedokteran Universitas Hang Tuah Surabaya.
Anderson, No License fot Thuggery: Violence, sport, and criminal law, Criminal Law Review.
PAF Lamintang, Delik-Delik Khusus, Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan serta Kejahatan yang Membahyakan Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan, Bandung: Binacipta, 1986
Adami Chazawi, Kejahatan Tubuh dan Nyawa, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Jay Coakley, Sport in society: Issues & Controversies, seventh edition, New York: McGraw-Hill, 2001
FIBA Official Basketball Rules, edisi 2022.
Putusan Hoge Raad tanggal 25 Juni 1894 seperti dikutip Lamintang
R. Soesilo, Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-Delik Khusus, Bogor: Politeia, 1984
Johny Ibrahim, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Surabaya: Bayumedia Publishing, 2005
Henri Cipto Yuwono, Analisis Yuridis Penegakan Pasal 351 KUHP pada Perkelahian Antar Pemain dalam pertandingan bola bakset
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 1 angka 25 Undang-undang Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
INTERNET FIBA, https://about.fiba.basketball/en/players/fiba-off-court-guide/integrity/abusive-behaviour
Editor Bola NET, "Sejarah Permainan Bola Basket, Siapa Penciptanya, Bagaimana Peraturannya?", https://www.bola.net/basket/sejarah-permainan-bola-basket-siapa-penciptanya-bagaimana-peraturannya-6d34e9-6d34e9-kln.html#:~:text=Bola%20basket%20adalah%20olahraga%20bola,umumnya%20dilakukan%20di%20ruang%20tertutup
CNN Indonesia, “Sejarah Bola Basket, Asal Usul hingga Kehadirannya di Indonesia.” https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20230131141008-569-907054/sejarah-bola-basket-asal-usul-hingga-kehadirannya-di-indonesia
Editor PERBASI, “ Sjarah terbentuknya PERBASI “, https://id.wikipedia.org/wiki/Persatuan_Bola_Basket_Seluruh_Indonesia
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Misbachul Umam Misbachul umam, Muhammad Ajid Husain

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.








