Analisis Hukum Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Narkoba Di Jombang Jawa Timur (Studi Kasus Di Desa Mayangan Jogoroto)

Authors

  • Feri Fadlan Feri Universitas Darul Ulum
  • Romlan Romlan Universitas Darul Ulum

DOI:

https://doi.org/10.32492/jj.v15i1.15104

Keywords:

Penyalahgunaan, Narkoba, Pidana

Abstract

Penyalahgunaan narkotika dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan, tidak hanya dikalangan dewasa namun juga di kalangan remaja dan anak-anak. Penyebab penyalahgunaan ini terdiri dari dua faktor yaitu faktor intern dan ekstern. Dengan permasalahan tersebut maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan sanksi pidana terhadap penyalahgunaan narkotika dan mengetahui aplikasi sanksi pidana terhadap penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini menggunakan metode normative. Sumber data yang digunakan adalah sumber bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui analisis dokumen, dan analisis bahan hukum dengan menggunakan argumentasi hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan sanksi terhadap penyalahgunaan narkotika diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 111 sampai dengan pasal 148. Sanksi pidana terhadap penyalahgunaan narkotika berupa pidana penjara dan pidana denda. Sistem pemidanaan terhadap penyalahguna narkotika menggunakan double track system yaitu menerapkan sanksi pidana dan sanksi tindakan sekaligus. Hukum merupakan alat yang efektif untuk melindungi manusia dari tindakan yang membahayakan diri mereka sendiri, seperti misalnya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Peredaran narkotika dikalangan remaja dipengaruhi oleh factor internal dan eksternal. Secara psikologis prilaku remaja juga masih belum stabil sehingga masih mudah terpengaruhi lingkungan sekitar.

References

Adami Chazawi, 2014, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1 Stelsel Pidana, Tindak Pidana,

Teori-teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, hlm. 79.

Agus Rusianto, 2016, Tindak Pidana & Pertanggungjawaban Pidana Tinjauan Kritis Melalui

Konsistensi Antara Asas, Teori, dan Penerapannya, Kencana, Jakarta, hlm. 15.

Andi Muhammad Sofyan dan Abd. Asis, 2014, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar Edisi Kedua, Kencana, Jakarta, hlm. 227.

Andi Sofyan dan Nur Azisa, 2016, Hukum Pidana, Pustaka Pena Press, Makassar, hlm. 96.

Andi Hamzah, 2019, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 87.

Andi Hamzah, 2014, Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta, hlm. 94.

Amiruddin dan Zainal Askin, Pengantar Metode Penelitian ,Jakarta: PT Raja Grafindo Persada 2013. hlm.67

A.R. Sujono dan Bony Daniel, Op.Cit, Hal 214

Dwi Aprodita Putri (2016) “Strategi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat Dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Dikalangan Remaja”

Dwi Indah Widodo, 2019, Hukum Pidana, Narkotika dan Psikotropika, R.A. De. Rozarie, Surabaya, hlm. 33.

Jan Remmelink, 2003, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hlm. 7.

Juliana Lisa FR dan Nengah Sutrisna W, 2013, Narkoba, Psikotropika, dan Gangguan Jiwa, Tinjauan Kesehatan dan Hukum, Nuha Medika, Yogyakarta, hlm. 2

Moh. Hatta, 2010, Kebijakan Politik Kriminal, Penegakan Hukum dalam Rangka Penanggulangan Kejahatan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, hlm. 94.

Moh. Taufik Kamaro, 2005, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Bogor, hlm. 18.

Nurlaelah (2018)”Strategi Badan Narkotika Nasional (BNN) Dalam Mencegah Peredaran

Narkotika Di Kota Makassar (Studi Kasus Pada Kalangan Remaja)”.

Novi E. Baskoro, 2019, Rekonstruksi Hukum Terhadap Anak Penyalahguna Narkotika Dalam Konteks Sistem

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat,

Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2012, hal. 45

Roni Wiyanto, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, CV. Mandar Maju, Bandung, hlm.161

Soerjono Soekarto dan Sri Mamuji,Penelitian Hukum Normatif Suatu tinjaun Singkat. Jakarta: Press. 2016. hlm.15.

Sitti Fatimah, 2016, “Analisis Kriminologis Terhadap Peredaran Gelap Narkotika Oleh

Perempuan (Studi Kasus Di Kabupaten Sidrap Tahun 2013-2015)”, Skripsi, Sarjana Hukum, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, hlm. 31

Sudarto, dikutip oleh Siswanto dalam bukunya, Politik Hukum Dalam Undang-Undang

Narkotika (UU Nomor 35 Tahun 2009), 2012, Rineka Cipta, Jakarta, hlm. 230.

Syaiful Bakhri, 2012, Tindak Pidana Narkotik dan Psikotropika Suatu Pendekatan Melalui Kebijakan Hukum Pidana, Gramata Publishing, Jakarta, hlm. 25.

Wenda Hartanto, “Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Narkotika dan Obat-Obat Terlarang Dalam Era Perdagangan Bebas Internasional yang Berdampak Pada Keamanan dan Kedaulatan Negara (The Law Enforcement Against Narcotic and Drug Crimes Impacting on Security and State Sovereignty in the Era of International Free Trade)”, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 14, Nomor 01 Maret 2017, hlm. 11.

Yasonna H. Laoly, 2019, Jerat Mematikan Perspektif Kesejahteraan Ekonomi dalam Penyalahgunaan Narkoba, PT. Pustaka Alvabet, Tangerang Selatan, hlm. 19.

Yohana Florensisa Dian (2022)”Strategi Dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Pada Kalangan Remaja Oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Temanggung”.

P.A.F. Lamintang, 2013, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm. 181.

Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2014, hlm. 105.

http/ library.usu.ac.id/download/fh/07002743.pdf, Diakses Tangal 01 Januari 2025

http//pemberantasannarkotika.bpn.go.id/e-library _5514.pdf, Diakses pada tanggal 01 Januari 2025

www.digilib.ui.ac.id/file?file=pdf/abstrak110783.pdf, Diakses Tangal 01 Januari 2025

www.researchgate.net/mekanisme/eksploitasi/dan/ tanggungjawabnya. Diakses Tangal 01 Januari 2025

Downloads

Published

2026-03-18

How to Cite

Feri, F. F., & Romlan, R. (2026). Analisis Hukum Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Narkoba Di Jombang Jawa Timur (Studi Kasus Di Desa Mayangan Jogoroto). Justicia Journal, 15(1), 32–51. https://doi.org/10.32492/jj.v15i1.15104

Issue

Section

Articles