Implementasi Peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Dalam Proses Perizinan Umkm Tahu Di Desa Sumbermulyo Kabupaten Jombang

Authors

  • Lukman Hakim Universitas Darul Ulum
  • Rini Winarsih Universitas Darul Ulum

DOI:

https://doi.org/10.32492/jj.v15i1.15105

Keywords:

UMKM, Perizinan Usaha, PP No. 5 Tahun 2021, Online Single Submission (OSS), Industri Tahu

Abstract

Penelitian ini menganalisis implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) industri tahu di Desa Sumbermulyo, Kabupaten Jombang. Dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris, studi ini mengkaji proses perizinan, implementasinya, serta tantangan yang dihadapi oleh para pelaku usaha tahu. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan para pelaku usaha dan pemerintah desa, serta dokumentasi peraturan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem Online Single Submission (OSS) telah menyederhanakan proses perizinan menjadi lebih cepat dan efisien, yang berdampak pada peningkatan jumlah UMKM tahu yang berizin dari hanya beberapa menjadi 16 dari sekitar 60 usaha. Produksi tahu dikategorikan sebagai industri berisiko rendah, sehingga hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Namun, masih terdapat kendala signifikan, yaitu rendahnya kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perizinan dan kurangnya literasi teknologi. Tantangan ini menghambat potensi penuh dari implementasi peraturan dan rencana masyarakat untuk mendirikan Sentra Industri Tahu "Bersinar" pada tahun 2027. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun peraturan telah diimplementasikan sesuai tujuannya, diperlukan sosialisasi dan pendampingan yang intensif dan berkelanjutan dari pemerintah untuk mengatasi kendala-kendala tersebut.

References

Dinas Kominfo Jombang. “PJ Bupati Jombang Dukung Terwujudnya Sentra Industri Tahu Bersinar Kecamatan Jogoroto,” 2024. https://www.jombangkab.go.id/berita/uncategorized/pj-bupati-jombang-dukung-terwujudnya-sentra-industri-tahu-bersinar-kecamatan-jogoroto--7467.

Fachrudin, Mu’amar Khadafi, dan Suci Megawati. “Implementasi Kebijakan Perizinan Perdagangan (Studi Pada UMKM Warung Kopi Di Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya).” Publika, 21 Januari 2022, 323–34. https://doi.org/10.26740/publika.v10n1.p323-334.

Ginting, Arwanto Harimas, Rizal Bahroni, dan Margaretha Rumbekwan. “Implementasi Kebijakan Pelayanan Perizinan Usaha Mikro Kecil Berbasis OSS RBA Di Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur.” Jurnal Ilmiah Wahana Bhakti Praja 12, no. 1 (12 Juli 2022): 71–85. https://doi.org/10.33701/jiwbp.v12i1.2486.

Hanim, Lathifah, dan Noorman. UMKM (Usaha Mikro, Kecil & Menengah) & Bentuk-Bentuk Usaha. Semarang: Unissula Press, 2018.

Jannah, Andini Nur Babul, Muhammad Nur Hidayat, Muhammad Ajid Husain, Askan Askan, dan Ma’rifatul Aini. “Sosialisasi Kebijakan Pemerintah Tentang Perizinan UMKM Guna Meningkatkan Kesadaran Akan Pentingnya Perizinan Usaha.” Jurnal Pengabdian Masyarakat Darul Ulum 1, no. 1 (20 April 2022): 11–24. https://doi.org/10.32492/dimas.v1i1.547.

Kusmanto, Heri, dan Warjio Warjio. “Pentingnya Legalitas Usaha Bagi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah.” JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial 11, no. 2 (1 Desember 2019): 324–27. https://doi.org/10.24114/jupiis.v11i2.13583.

Madelene, Michelle Lucky, Jinner Sidauruk, dan Debora. “Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Perizinan Usaha Bagi UMKM.” Nommensen Journal Of Business Law 1, no. 1 (30 Mei 2022): 32–46.

Majalah Suara Pendidikan | Good News Information. “Sumbermulyo Rajanya Tahu,” 9 Januari 2020. https://www.majalahsuarapendidikan.com/2020/01/sumbermulyo-rajanya-tahu.html.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Mukhammad, Bahir. “Pelaksanaan Perizinan Berbasis Risiko Pasca Undang-Undang Cipta Kerja: Indonesia.” Jurnal Nalar Keadilan 1, no. 2 (28 November 2021): 14–27.

Ningsih, Kurnia, Hairul Maksum, dan Johan. “Penerapan Pemberian Izin Usaha Berbasis Risiko Terhadap Pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Di Desa Kembang Kerang Daya (Studi Kasus Di Dinas PMPTSP Kab. Lombok Timur.” Juridica : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani 5, no. 1 (30 November 2023): 10–17. https://doi.org/10.46601/juridicaugr.v5i1.230.

“OSS - Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.” Diakses 16 Februari 2025. https://oss.go.id/panduan/635970086345c7d71a81449a.

Polly, Kenjiro Alva, Tampanguma Maarthen Y, dan Presly Prayogo. “Kebijakan Pemerintah Dalam Penerapan Perizinan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah.” LEX ADMINISTRATUM 12, no. 4 (6 Mei 2024). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/55735.

“Profil Desa Sumbermulyo – Sumbermulyo Official.” Diakses 15 Februari 2025. https://sumbermulyo-jombang.desa.id/profil-desa-sumbermulyo/.

Redi, Ahmad, Luthfi Marfungah, Rayhan Fiqi Fansuri, dan Michelle Prawira. “Perizinan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM) Sebagai Bentuk Pemberdayaan, Perlindungan Hukum Dan Mewujudkan Negara Kesejahteraan.” Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni 6, no. 1 (2022).

Solikin, Nur. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Pasuruan: CV Penerbit Qiara Media, 2021.

Yudiantoro, Eduardus Gilang Ananta, Fatma Ulfatun Najicha, dan Waluyo Waluyo. “Penerapan Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dalam Upaya Pengawasan Pencemaran di Kabupaten Sukoharjo.” Jurnal Discretie 4, no. 1 (16 Mei 2023): 170. https://doi.org/10.20961/jd.v4i1.71712.

Downloads

Published

2026-03-18

How to Cite

Hakim, L., & Winarsih, R. (2026). Implementasi Peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Dalam Proses Perizinan Umkm Tahu Di Desa Sumbermulyo Kabupaten Jombang. Justicia Journal, 15(1), 52–68. https://doi.org/10.32492/jj.v15i1.15105

Issue

Section

Articles