Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Pembagian Harta Warisan Melalui Mediasi Di Desa Jogoroto

Authors

  • Suparhadi Mustafa Universitas Darul Ulum
  • Muhammad Andri Universitas Darul Ulum

DOI:

https://doi.org/10.32492/jj.v15i1.15106

Keywords:

Pembagian warisan, Mediasi, Kompilasi Hukum Islam, Hukum Perdata.

Abstract

Warisan adalah harta peninggalan seseorang setelah meninggal dunia pada usia dini. Menurut hukum Islam, pembagian harta warisan adalah bapak dan ibu masing-masing mendapat 1/6 bagian, istri mendapat 1/8 dan sisanya diberikan kepada anak. Namun hukum perdata atau hukum positif Indonesia mengatur tentang harta benda seseorang yang meninggal dunia, untuk diberikan atau dibagikan kepada ahli waris. Dalam hal pembagian harta warisan hendaknya diselesaikan melalui mediasi atau musyawarah melalui desa yang dibantu oleh seorang mediator, tokoh masyarakat atau perangkat desa setempat, maka pembagian harta warisan melalui mediasi telah terjadi di desa Jogoroto, dalam hal ini kedua belah pihak melakukan proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan bersama. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) untuk memperoleh informasi dari berbagai aspek mengenai permasalahan hukum yang sedang dicari jawabannya. Pendekatan hukum ini dilakukan dengan mengkaji seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini. Setelah dikaji dan dibahas, ternyata Mediasi memberikan banyak manfaat bagi ahli waris dibandingkan dengan menyelesaikan sengketa melalui pengadilan. Manfaat dari proses mediasi dapat mempererat hubungan kekeluargaan antar ahli waris dan perselisihan berakhir secara damai. Keuntungan yang akan Anda dapatkan adalah: Pertama. Mediasi dapat menyelesaikan perselisihan dengan cepat dan efektif. Kedua. Dalam proses mediasi tidak ada tekanan dari para pihak sehingga hasil dari mediasi adalah murni kesepakatan antara para pihak. Ketiga. Mediasi mampu membuahkan hasil yang dapat mengakhiri suatu perselisihan tanpa menimbulkan permusuhan antar ahli waris. Ahli waris yang telah menyetujui proses mediasi memperoleh kekuatan hukum dan mengikat ahli waris.

References

BUKU

Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013, hlm. 281- 282.

Al Imam ‘Abu Abdullah Alias Muhammad Ibnu ‘Ali Ar Rabbiy, Fiqih Waris, Jakarta, 2021,hlm,54

Amin Husein Nasution, Hukum Kewarisan: Suatu Analisis Komparatif Pemikirian Mujtahid dan Kompilasi Hukum Islam, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2012, hlm. 57.

Amir Syarifuddin, Pelaksanaan Kewarisan Islam dalam Lingkungan Adat Minangkabau, (Jakarta, Gunung Agung, 1984), hlm. 18.

Ahmad Rafiq, Fiqih Muwaris, cet Ke-1, (Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1993), hlm 49-61.

A.Pitlo, Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda Jilid I, PT Intermasa, Jakarta 1979, hlm. 1.

Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam Edisi Kedua, Jakarta: Prenadamedia Group, 2015, hlm. 303.

Abu Dawud Sulaiman Al-Sijijtani, Sunan Abu Dawud, Juz 111, (Beirut: Dar Al-Fikr 1), hlm. 122.

Andra, Sakila, And Fauziah Lubis. "Upaya Hukum Derden Verzet Terhadap Sita Eksekusi Persepektif Hukum Acara Perdata." Quantum Juris: Jurnal Hukum Modern Vol. 6.No. 3 2024, hlm, 237.

Abdat, Nilna Aulia, Wiwiek Wahyuningsih. "Perlindungan Hukum Terhadap Ahli Waris Pemilik Rumah Bersama Dalam Eksekusi Hak Tanggungan." Private Law, jurnal: Vol. 4. No. 2, 2024, hlm, 389.

Benyamin Asri dan Thabrani, Dasar-dasar Hukum Waris Barat (Suatu Pembahasan Toeritis dan Praktek), Bandung : Tarsito, 1998, hlm. 5. 43 Ibid., hlm. 7.

Beni Ahmad Saebani, Fiqih Mawaris, bandung, Pustaka Setia, 2009, hlm, 13.

Effendi Perangin,Hukum Waris,(Jakarta: PT Raja Grafindo Persada) 2005, hlm. 3.

Hasbi Ash Shiddiqy, Fiqhul Al-Mawarisi, Jakarta, Bulan Bintang, 1973, hlm. 18.

Liliana Tedjosaputro, Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (AbIntestato), Semarang: Agung Press, 1991, hlm. 1.

M. Moh. Muhibbin, (2017), Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaruan Hukum Positif di Indonesia, Jakarta Timur: Sinar Grafika. hlm. 78.

Maman Suparman, Hukum Waris Perdata, Jakarta Timur: Sinar Grafik, 2019.hlm. 22.

Muchith A. Karim, Pelaksaan Hukum waris di Kalangan Umat Islam Indonesia, Jakarta, maloho Jaya AbadiPress, 2010, hlm 18.

Muhammad Daud Ali, Hukum Islam dan Peradilan Agama, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1997, hlm, 116-117.

Muhammad Daud Ali, “Hukum Islam:Peradilan Agama dan Masalahnya” dalam Hukum Islam di Indonesia:Pemikiran dan Praktik, Tjun Suryaman (ed), Bandung: Rosadakarya,1991, hlm. 84.

Munawir Sjadzali, ”Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam”, (Yogjakarta: UII Press), 1999, hlm. 2.

Muhammad Bin Isma Al-Bukhari, Sahih Al-Bukhari, Juz VIII, (Beirut: Dar AlFikr 1), hlm 316.

Mulyadi, Hukum Warisan Wasiat, (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro), 2011, hlm. 1.

Malthul Siroj, Pembaruan Hukum Islam Di Indonesia; Tela’ah Kompilasi Hukum Islam, Yogjakarta, Pustaka Ilmu, 2012, hlm, 208.

Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam, CV Nuansa Aulia,Bandung, 2008, hlm. 53.

Prof. Dr. H. Eman Suparman, Hukum Waris Indonesia, Bandung: PT Refika Aditama, 2018.hlm. 13.

Rachmad Budiono, Pembaruan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, (Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 1999), hlm. 5.

Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Intermasa, Yokyakarta, 2001, hlm. 107.

Sugali, S.H,.M.H., Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam Dan KUH Perdata,diakses dari, 15-01-2025, pukul 22-15.

Soekanto, Meninjau Hukum Adat Indonesia, (Jakarta, Rajawali, 1981), hlm. 121

Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso, Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia, Yogyakarta: Gama Media, 2007, hlm. 8.

Saifudin Nur, Ilmu Fiqh; Suatu Pengantar Komprehensif Kepada Hukum Islam, Bandung: Humaniora, 2007, hlm. 13.

Downloads

Published

2026-03-18

How to Cite

Mustafa, S., & Andri, M. (2026). Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Pembagian Harta Warisan Melalui Mediasi Di Desa Jogoroto. Justicia Journal, 15(1), 69–88. https://doi.org/10.32492/jj.v15i1.15106

Issue

Section

Articles