Diversi Sebagai Aplikasi Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia

Authors

  • tri susilowati Darul Ulum

Keywords:

Children, Punishment, Restorative Justice and Diversion Process

Abstract

As we know, that there is a real act of dr aspect there is no difference between criminal do not minors with criminal offenses committed by adults. Which can distinguish between the two is on the perpetrators themselves.
The difference involves the question of motivation for their actions. Judging from the motivation to do a crime, in general, a child who commits an offense is not based on the motivation of evil (evil mill / evil mind) who came dr child itself.
On the basis of that, children who deviate from social norms, to their understanding as the "bad boy" or the term "Juvenil Deliquency".
Based on UU No. 11 Year 2012 on the Criminal Justice System Son, so that the child's dignity as human beings; then the child should be given special protection, especially protection law in the juvenile justice system.Therefore, in order to children in conflict with the law (ABK) can be well protected, then one of them different ways of treatment pursued through the Restorative Justice Diversion process.

References

Daftar Pustaka

Amin Syarif Qosim, Kitab Usul Fiqih.

Apong Herlina dkk, Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, Buku Saku untuk Polisi, UNICEF, Jakarta 2004.

Arief Gosita, Pengembangan Hak-Hak Anak Dalam Proses Peradilan Pidana (Beberapa catatan), Rajawali, Jakarta, 1986.

B. Simanjuntak, Lutar Belakang Kenakalan Remaja, Alumni, Bandung, 1984.

Badan Pembinaan Hukum Nasional Depertemen Kehakiman, Simposium Aspek-Aspek Hukum Masalah Perlindungan Anak Dilihat Dari Segi Pembinaan Generasi Muda. 24-26 Januari 1980, Binacipta, Bandung, 1984.

Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dun Pengembangan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.

-------------------- , Masalah Penegakan Hukum don Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, 2010.

Bimo Walgito, Kenakatan Anak (Juvenile Delinquency), Yayasan Penerbit Fakultas Psikologi UGM, Jogyakarta, 1982.

D.Y. Atta, Pokok-Pokok Pelaksanaan Sidang Perkara Anak di Pengadilan Negeri dalam Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta, Bina Cipta, Jakarta, 1979.

Harkristuti Harkrisnowo, Tantangan don Agenda untuk hak-hak anak (suatu usulan pemikiran). Makalah pada Newsletter Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia, April 2004.

Henry Campbell Black, Black's Law Dictionary (Sixth Edition), St. Paul Minn West Publicing Co., 1990.

Kartini Kartono, Patologi Sosial 2 Kenakalan Remaja, Rajawali, Jakarta, 1992.

Muhamad Amim Masdi, Kitab Qowaid Fiqih.

Oemar Seno Adji, Sambutan Ketua Mahkamah Agung RI pada Lokakarya Peradilan Anak, Semarang, 1977.

Paulus Hadisuprapto, Pemberian Malu Integratif sebagai Sarana Non-Penal Penanggulangan Perilaku Delinkuensi Anak. Disertasi Doktor Ilmu Hukum, UNDIP, 2003.

Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia. Direktorat Jendral Peraturan Perundang-Undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Tahun 2011/2012.

Romli Atmasasmita, Problema Kenakalan Anak don Remaja, Armico, Bandung, 1984.

, Perbandingan Hukum Pidana. Mandar Maju, Bandung, 1996.

, Bunga Rampai Kriminologi, Rajawali, Jakarta. 1984.

Satjipto Rahardjo, Hukum Dan Masyarakat, Angkasa, Bandung, 1980.

Simanjuntak, Pengantar Kriminologi don Sosiologi, Tarsito, Bandung, 1977.

Sri widojati W.S, Anak Dan Wanita Dalam Hukum, LP3ES, Jakarta, 1983.

--------------------, Sistimatika Rancangan Undang-Undang Tentang Peradilan Anak, Dokumen Dasar Pada Lokakarya Peradilan Anak BPHN-UNDIP, Binacipta, Bandung, 1979.

United Nation, Comparative on Juvenile Delinquency. Part IV, Asia and The Far East, 1953.

-------------------, Standard Minimum Rules For The Administration Of Juvenile Justice (Beijing Rules), Department of Public Information, New York, 1986.

United Nations Children's Fund,. Convention On The Child, Resolusi PBB 44/25, 20 Nopember

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. http://m.antaranews.com/berita/1270440109/iumlah-tahanan-anak-di-lapas-terus-meningkat

http :/-/smslap.ditjenpas.go.id/publiclgrl/current/monthly.DirektoratJenderal Permasyarakatan, Departemen Hukum dan HAM

Downloads

Published

2012-08-01

How to Cite

susilowati, tri. (2012). Diversi Sebagai Aplikasi Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Justicia Journal, 1(1), 94–114. Retrieved from https://ejournal.undar.or.id/index.php/Justicia/article/view/1173