Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalulintas Yang Menimbulkan Korban Jiwa
DOI:
https://doi.org/10.32492/yusticia.v7i1.132Keywords:
Kecelakaan lalulintas, ADR, Penyelesaian kasus kecelakaan.Abstract
Pertumbuhan transportasi di Indonesia sangatlah pesat, hal ini berpengaruh tehadap semakin banyaknya pengguna jalan raya dan berpengaruh terhadap masalah lalulintas yang mencangkup kemacetan, polusi udara, pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalulintas. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diharapkan dapat menjadi pedoman untuk menyelesaikan permasalahan mengenai transportasi tersebut. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut juga dengan penelitian lapangan yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian perkara mengenai kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa di Kepolisian Resort Jombang. Adapun bahan penelitian adalah Satuan Lalulintas Kepolisian Resort Jombang dan berkas perkara kecelakaan lalul intas yang ada di Satuan Lalu lintas Kepolisian Resot Jombang. Hasil penelitian menujukkan bahwa ada tiga jenis penyelesaian perkara kecelakaan lalulintas yakni pertama melalui sistem penegakan hukum pidana dimana berkas perkara yang sudah lengkap akan diserahkan ke penuntut umum, kedua Kepolisian Resort Jombang menerapkan diskresi dalam upaya penyelesaian kecelakaan lalulintas melalui jalur mediasi penal dengan cara mengupayakan penyelesaian diantara pihak yang terlibat melalui mekanisme Alternative Dispute Resolution(ADR), dan yang terakhir adalah penghentian perkara (SP3) dengan syarat dan ketentuan menurut Undang-Undang yang berlaku.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Alfitra, 2018. Hapusnya Hak Menuntut & Menjalankan Pidana. Jakarta: Raih Asa Sukses
Chazawi Adami,2013. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Jakarta:Rajawali Pers
C.S.T. Kansil dan Christine S.T Kansil, 1994. Disiplin Berlalu Lintas di Jalan Raya. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta.
Ekaputra,Muhammad, 2015. Dasar-dasar Hukum Pidana Edisi 2, Medan:Usu Press
Gunaidi Ismu, Efendi Jonaedi, 2014. Hukum Pidana. Jakarta:Fajar Interpramata Mandiri
Ilyas,Amir, 2012. Asas-Asas Hukum dana. Yogyakarta:Rangkaian Education & PUKAP Indonesia
Leden Marpaung, 2005. Asas Teori Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.
Moelijatno, 2000. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta
Prasetyo, Teguh, 2012.Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta:Rajawali Pers
Prasetyo, Teguh,2010.Hukum Pidana. Jakarta:Raja Grafindo Persada
Prasodjo, Romlan. "Pengaruh Operasi Patuh Dalam Usaha Mencegah Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas Kajian (Pasal 360 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana." Justicia Journal 4.1 (2015): 14-14.
Suwardjoko P. Warpani, 2002.Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bandung:Penerbit ITB
Sadjijono, 2008.Seri hukum Kepolisian, Polri dan Good Governance, Surabaya, Laksbang Mediatama.
Setiadi Edi, Kristian, 2017,Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia.Jakarta:Kencana Prenada Media Group
Soerjono, Soekanto, 1990, Polisi dan Lalu Lintas,Bandung:Mandar Maju.
Afandi,Fachrizal, Arena Hukum Vol.6 No.3 Desember 2013, Diskresi Kepolisian Republik Indonesia Resort Malang Kota dalam Kasus Kecelakaan Lalulintas.
Angkasa,dkk, Vol.9,No.9 September 2009. Model Peradilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Anak (Kajian tentang Praktek Mediasi Pelaku dan Korban dalam Proses Peradilan Anak di Wilayah Hukum Balai Pemasyarakatan Purwokerto), Jakarta: Jurnal Dinamika Hukum
Marsaid, M.Hidayat, Ahsan, 2013.Faktor Yang Berhubungan Dengan Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas Pada Pengendara Sepeda Motor Di Wilayah Polres Kabupaten Malang.
Subekti,Primasari Lushiana,Yustisia Vol.3 No.2 Mei-Agustus 2014. Model Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas (Studi Kasus di kepolisian Daerah Jawa Tengah).
Yuniar Arifianto,2014.Penerapan Restorasi Justice dalam Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalul Lintas
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Kharisun Nisa’ Khususiyah, kuswanto kuswanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.









