Faktor-Faktor Yang Mendorong Anak Melakukan Tindak Pidana Perkosaan

Authors

  • tri susilowati Darul Ulum

DOI:

https://doi.org/10.32492/yusticia.v7i1.293

Keywords:

Faktor-faktor, anak, tindak pidana perkosaan.

Abstract

Faktor yang mendorong anak sebagai pelaku tindak pidana perkosaan ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum bagi anak sebagai pelaku perkosaan menurut hukum positif saat ini sesuai dengan aturan yang ada. Undang-Undang telah memberikan perlindungan hukum kepada anak sebagai pelaku berdasarkan Konvensi Internasional adalah Deklarasi tentang Hak Asasi Manusia (Universal of Human Right), Peraturan Minimum Standart Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Administrasi Peradilan Pidana Bagi Anak Peradilan Anak (The Beijing Rule), Pedoman Perserikatan Bangsa-bangsa dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Remaja Tahun 1990 (United Nation Guidlines forthe Preventive of Juvenile Deliquency, “Riyad Guidelines Resolusion”). Sedangkan Perlindungan Hukum secara Nasional adalah Undang-Undang No 4 tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asassi Manusia, dan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Hukuman yang diberikan berupa pidana penjara dan denda yang diatur dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dimana didalamnya diberlakukan Restoratif Justice. Temuan penelitian ini untuk menemukan faktor-faktor yang mempengaruhi anak untuk melakukan tindak pidana perkosaan, bagaimana kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan peradilan pidana anak, dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak khusus pelaku tindak pidana perkosaan.

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Agung Wahyono, dan Siti Rahayu, , Tinjauan Tentang Peradilan Anak di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 1993.

Barda Nawawi Arif dan Waluyadi, Hukum Perlindungan Anak , Mandar Maju , Bandung 2009.

Basu, Sendi-sendi Kriminologi, Usaha Nasional, Surabaya, 1982.

DarwanPrinst, Hukum Anak Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.

GW Bawengan, Pengantar Psikologi Kriminal, Pradnya Paramita, Jakarta, 1997.

Hadi Supeno, Kriminalisasi Anak Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak TanpaPemidanaan , Jakarta , PT.Gramedia Pustaka Utama , 2010.

Hurwizt, Stepen, Criminologi(disadur oleh Ny. L. Mulyatno), Bina Akasara , Jakarta, 1986.

JE Sahetapy, KausaKejahatan dan Beberapa Analisa Kriminologi, Alumni, Bandung, 1981.

KartiniKartono, Psikologi Anak, Alumni, Bandung, 1986.

Kartono Kartini , Patologi Sosial 3 , Gangguan Kejiwaan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

Lawrence M Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective , New York, Russel Sage Foundation, 1975.

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Refika Aditama, Bandung , 2008.

Marlina, Pengantar Konsep Diversi dan Restorasi Justice dalam Hukum Pidana , Medan USU Press, 2010.

Noach et all, Kriminologi,Tarsinto, Bandung, 1984.

Nonot Suryono, “Implementasi Undang-Undang No 3 Tahun 1997 Terhadap Anak Konflik Hukum (AKH) dalam Kasus Berita Acara Penolakan Bantuan Hukum “, Fakultas Hukum Universitas Kartini Surabaya, 10 Maret 2012.

O.Notohamidjojo, seperti dikutip dalam Barda Nawawi Arief (III) Pembaharuan/Rekontruksi Pendidikan dan Pengembangan Ilmu Hukum Pidana Dalam Konteks Wawasan Nasional dan Global, Makalah disampaikan pada Seminar dan Konggres ASPEHUPIKI, Bandung. 17 Maret 2009.

Sahetapy, Kejahatankekerasan (SuatuPerkataanIndisipliner), Sinar Wijaya, Surabaya, 1983.

Setya Wahyudi, Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Yogjakarta; Genta Publishing, 2011.

SuparmanMarzuki et.al, PelecehanSeksual, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogjakarta, 1995.

United Nations Standart Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice (The Beijing Rules).

Wagiati Soetodjo , Hukum Pidana Anak, PT Refika Aditama,Bandung, 2005.

WalgitoBimo, Kenakalan Anak (Juvenile Delinquency), Universitas Gajah Mada, Yogjakarta, 1978.

JURNAL

Ediwarman, Peradilan Anak di Persimpangan Jalan dalam Perspektif Victimology ( Belajar dari kasus Raju ) , Volume 18 Nomor 1, Pekan Baru, Jurnal Mahkamah , April.

Marlina, “ Penerapan Konsep Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana DalamSistem Peradilan Pidana Anak “, Jurnal Equality, Vol 13 No 1 Februari , 2008.

Yanuar Firda Wismayanti, Model Penanganan Anak Berkonflik Dengan Hukum, Jurnal “Informasi “ Vol III No 3, September-Oktober 2007.

INTERNET

Anak yang berkonflik dengan hukum, http//www.docstoc.com./.../AnakYangBerkonflikDenganHukum, diakses tanggal 1 Oktober 2010.

Riza Alifianto Kurniawan, Asas Ultimum Remedium Dalam Pemidanaan Anak Nakal, http://www.journal.lib.unair.ac.id/index.php/YRD/articel/download. diakses tanggal 3 maret 2012.

HadiSupeno, KPAI, MateriPornografiBersifatAdiktifBagi Anak, dalamhttp://www.kapanlagi.com/h/0000220794.html.diposting pada Kamis , 05 februari 2009.

Downloads

Published

2018-08-01

How to Cite

susilowati, tri. (2018). Faktor-Faktor Yang Mendorong Anak Melakukan Tindak Pidana Perkosaan. Justicia Journal, 7(1), 41–59. https://doi.org/10.32492/yusticia.v7i1.293