Kejahatan Carding Dalam Perspektif Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Ite) Di Negara Republik Indonesia

Authors

  • Mohammad Rafi’ie Universitas Darul Ulum

DOI:

https://doi.org/10.32492/yusticia.v7i1.257

Keywords:

Kejahatan, Carding, Informasi dan Transaksi Elektronik

Abstract

Salah satu produk dari ilmu pengetahuan dan teknologi adalah teknologi informasi atau yang biasa dikenal dengan teknologi telekomunikasi. Teknologi telekomunikasi telah membantu umat manusia dalam berinteraksi dengan manusia yang ada pada komunitas lain dengan lebih mudah, dalam arti hal ini dapat dilakukan dengan tanpa meninggalkan tempat atau komunitas di mana ia berada dan aktifitas ini dapat dilakukan di mana dan kapan saja. Penelitian ini merupakan legal research yang menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) serta pendekatan perundang-undangan (statue approach) yang akan menelaah asas-asas hukum internasional yang terdapat di dalam Convention on Cybercrime dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Dalam penelitian ini menggunakan metode penulisan normatif (normative law research), dengan teknik perolehan data dengan carapengumpulan data melalui studi kepustakaan. Berdasarkan metode yang digunakan, maka diketahui kejahatan carding merupakan kejahatan transnasional dan untuk mencegahnya diperlukan penerapan yurisdiksi ekstrateritorial yang didampingi dengan perjanjian internasional yaitu Convention on Cybercrime dan menambah beberapa pasal di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan konvensi tersebut.Perkembangan teknologi dan internet tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang positif. Hal negatif yang merupakan efek sampingnya antara lain adalah kejahatan carding (pencurian kartu kredit) yang merupakan salah satu jenis kejahatan di dunia cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di dunia maya mengubah banyak hal.Seorang carder dapat masuk ke sebuah server tanpa izin (unauthorized access).Tujuannya untuk mendapatkan barang tanpa membayar atau untuk mendapatkan dana yang tidak sah dari akun kartu kredit yang didapat. Permasalahan yang muncul adalah penerapan yurisdiksi ekstrateritorial yang tidak dapat dipergunakan secara meluas dengan paksaan atau kehendak dari Indonesia.

Author Biography

Mohammad Rafi’ie, Universitas Darul Ulum

 

 

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum. Cet. 1. Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2004 Abdul Wahid dan Moh. Labib,Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Refika Aditama, Bandung, 2005. Andi Hamzah, Aspek-Aspek Pidana di Bidang Komputer, Jakarta: Sinar Grafika,1992. Arrya Dwisatya Widigdha, Carding For Beginner, PT Elex Media Komputindo. Bagir Manan,Hukum Positif Indonesia. Djamali, R. Abdoel, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta, PT.Raja Grafindo Persada, 2011. Laica Marzuki, Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregek). Yogyakarta: Tim UII Press. 2005. Mansur, Dikdik M. Arief Mansur, dan Elisatris Gultom, Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi, Refika Aditama, 2005. Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cet. 2, Jakarta, Kencana. 2008. Petrus Reinhard Golose, Perkembangan Cybercrime dan Upaya Penanggulangannya di Indonesia oleh Polri, Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Volume 4 Nomor 2, Agustus 2006. S. R Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta: Alumni Ahaem, 1989. Soeparna, Intan Innayatun, Kejahatan Telematika Sebagai Kejahatan Transnasional, Prospek Antisipasi dan Penanganan Kejahatan Telematika Pasca Diundangkannya UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 30 Agustus 2008. Tubagus Ronny Nitibaskara, Ketika Kejahatan Berdaulat: Sebuah Pendekatan Kriminologi, Hukum dan Sosiologi, Jakarta: Peradaban, 2001. Tsani, Mohd. Burhan, Hukum dan Hubungan Internasional, Liberty, Yogyakarta, 1990. Vera Carolina, Penerapan Prinsip Yurisdiksi Ekstrateritorial Dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Serta Pelaksanaannya Di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Bandung, Universitas Padjadjaran.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Himpunan Tiga Kitab Utama Undang-Undang Hukum Indonesia, Gramedia Widiasarana Indonesia Internasional telecommunication Union Toolkit For Cybercrime Legislation, February 2010. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata , Efata Publishing. Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. JURNAL Evi Lestari Situmorang, Kajian Yuridis Pembuktian Kejahatan Mayantara (Cyber Crime) Dalam Lingkum TransNasional (Studi Putusan), Universitas Utara Medan, 2014. Leo T. Panjaitan, Analisis Penanganan Carding dan Perlindungan Nasabah dalam Kaitannya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik no.11 Tahun 2008, Teknik Elektro, Universitas Mercu Buana, Jakarta.

INTERNET

Anton, Cyber Crime,http://makalahcybercrimecarding.blogspot.co.id/2016_04_01_archive.html.(online) diakses pada 1 agustus 2018.

Australian Crime Commission, Crimes in the Mainstream Economy: Card Fraud, http://www.crimecommission.gov.au/publications/organised-crime-australia/2013-report/crimes-mainstreameconomy#top, 2013, 3 Desember 2013. (online) diakses pada 1 agustus 2018.

Choirul Ihwan, CardingPerspektif Hukum Positif dan Hukum Islam, 2006, http://aristhu03.files.wordpress.com/2006/10/carding-perspektif-hukum-positif-dan-hukum-islam.pdf. (online) 1 agustus 2018. Rahmat Sahbani, Kriminal Tekhnologi dalam

http://karyakelompok.blogspot.co.id/2014/04/selamat-siang-pembaca-klikerkali-ini.html diakses pada 1 agustus 2018.

https://balianzahab.wordpress.com/cybercrime/apa-itu-hacking-cracking-dan-defacing. (online) diakses pada 1 agustus 2018.

http://bisnis.liputan6.com/read/544093/kronologi-kasus-pencurian-data-kartu-kredit-di-body-shop. (online) diakses pada 1 agustus 2018.

http://cybernity1.blogspot.nl/2014/04/pengertian-carding-dan-contoh-kasus.html.(online) diakses pada 1 agustus 2018.

http://cybernity1.blogspot.nl/2014/04/pengertian-carding-dan-contoh-kasus.html. (online) diakses pada 1 agustus 2018.

http://isparmo.web.id/2008/06/06/mengenal-dunia-hacking-sniffing/. (online) diakses pada 1 agustus 2018.

http://jokopas.blogspot.com/2013/09/asas-asas-dalam-peraturan-perundang.html.(online) diakses pada 1 agustus 2018.

http://www.tempo.co/read/news/2011/09/30/064359105/Inilah-Pembobol-Kartu-Kredit-Senilai-Rp-81-Miliar.(online) diakses pada 1 agustus 2018.

http://www.tempo.co/read/news/2010/11/01/064288714/Kawanan-Pemalsu-Kartu-Kredit-Ditangkap.(online) diakses pada 1 agustus 2018.

http://www.tempo.co/read/news/2010/07/19/064264510/Karyawan-Starbucks-Tebet-Bajak-Ratusan-Kartu-Kredit. (online) diakses pada 1 agustus 2018. Kasus Pencurian Data Kartu Kredit di Body Shop. Jakarta 2013. (online), diakses pada 1 agustus 2018.

Downloads

Published

2018-08-01

How to Cite

Rafi’ie, M. . (2018). Kejahatan Carding Dalam Perspektif Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Ite) Di Negara Republik Indonesia. Justicia Journal, 7(1), 60–73. https://doi.org/10.32492/yusticia.v7i1.257