Pengaruh Budaya Kerja Terhadap Penegakan Hukuman Disiplin PNS

Authors

  • Muhammad Chalil Darul Ulum

DOI:

https://doi.org/10.32492/yusticia.v7i1.292

Abstract

Unsur keadilan dan kepastian hukum, mutlak diperlukan didalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak ada pasal multitafsir dan tidak memberi ruang memudahkan untuk mengatur lebih lanjut, misalnya keberadaan hukum administrasi yang melekat pada aktivitas pegawai negeri dan menimbulkan banyak konsekuensi dalam hal penegakan hukum. Berdasarkan analisis sistem administrasi, terdapat banyak masalah dalam struktur, substansi dan budaya sistem hukumnya. Permasalahan pada ketiga aspek tersebut dapat dilihat pada substansi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang memberikan peluang terjadinya pelanggaran penindakan hukuman Disiplin PNS oleh pejabat Pembina kepegawaian pusat dan/atau pejabat yang lebih tinggi berwenang juga menjatuhkan hukuman disiplin untuk PNS dam yang paling domnan adanya pengaruh budaya kerja di lingkungannya

References

Daftar Pustaka

Andri, M. (2018). Reconstruction Of The Provisions Outsourcing. The 4th International and Call for Paper, 1(1).

Bappenas. 2002. Tingkat Pemahaman Aparatur Pemerintah Terhadap Prinsip-Prinsip Tata Pemerintahan Yang Baik. Jakarta: Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

Barthos, Bashir. 1990. Manajemen Sumber Daya Manusia, Suatu Pendekatan Makro. Jakarta: Bumi Aksara;

Biersted, Robert. 1970. The Social Order. Tok- yo: Mac Graw Hill Kogakusha Ltd;

Darmodiharjo, Darji dan Shidarta. 1996. Penjabaran Nilai-Nilai Pancasila dalam Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada;

Dwiyanto, Agus, dkk. 2003, Teladan dan Pan- tangan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Otonomi Daerah. Yogyakarta: Galang Printika;

Friedman, Lawrence M. 1984. American Law: An Introduction. New York: W.W. Norton &Co;

Hadjon, Philipus M. dkk. 1994. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press;

Hartono, C.F.G. Sunaryati. 1976. Peranan Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Pembaharuan Umum. Bandung: Binacipta;

Marbun, S.F. dan M. Mahfud MD. 1987. Pokok- Pokok Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Liberty;

Muchsan. 1982. Hukum Kepegawaian. Jakarta : Bina Aksara;

Rahardjo, Satjipto. 2006. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti; Rochim, A., & Andri, M. (2018). Peran Organisasi Masyarakat Sebagai Mitra Dan Kontrol Pemerintah Terhadap Hak-Hak Demokrasi Berdasarkan UU NO 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Justicia Journal, 7(1), 1-14.

Soekarno. 1983. Himpunan Soal jawab Kepegawaian Negeri Sipil (Hak dan Kewajiban). Jakarta : Miswar;

Tamin, Feisal. 2004. Reformasi Birokrasi; Analisis Pendayagunaan Aparatur Negara. Jakarta: Belantika;

Ujan, Andre Ata. 2005. Keadilan dan Demokrasi; Telaah Filsafat Politik John Rawls. Yogyakarta : Penerbit Kanisius;

Utomo, Warsito. 2006. Administrasi Publik Baru Indonesia; Perubahan Paradigma dari - Administrasi Negara ke Administrasi Publik. Yogayakarta: PustakaPelajar.

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010

tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Downloads

Published

2018-08-01

How to Cite

Chalil, M. (2018). Pengaruh Budaya Kerja Terhadap Penegakan Hukuman Disiplin PNS. Justicia Journal, 7(1), 74–84. https://doi.org/10.32492/yusticia.v7i1.292