Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Universitas Darul 'Ulum

Authors

  • agus purwanto Darul Ulum

Keywords:

mediasi, penyelesaian konflik, universitas darul ulum

Abstract

Pendirian suatu yayasan diatur dalam Bab II Pasal 9 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2001 disebutkan Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan Akta Notaris yang dibuat didalam bahasa Indonesia. sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 60 ayat (2) yang berbunyi PTS didirikan oleh Masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin Menteri. Konflik internal di tubuh lembaga universitas darul ulum berjalan beberapa tahun, namun demikian proses kegiatan belajar mengajar tidak terganggu, walaupun dalam keadaan bertikai. Sehingga dapat diangkat sebuah permasalahan bagaimana bentuk penyelesaian sengketa universitas darul ulum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasilnya Bahwa Mediasi terhadap konflik undar sangatlah diperlukan secara teoretis model ini sangat cocok digunakan dalam menyelesaikan permasalahan ini, karena mediasi adalah proses terkontrol, dimana ada pihak yang netral dan objektif dapat diterima oleh kedua belah pihak yang bersengketa, membantu para pihak tersebut untuk menemukan kesepakatan yang dapat diterima oleh keduanya untuk mengakhiri sengketa diantara mereka. Karena penyelesaian dengan model ini dapat diterima semua pihak. model Pengelolaan Sendiri. kategori penyelesaian konflik ini dapat timbul ke permukaan melalui bentuk musyawarah atau perundingan dengan keadaan para pihak dalam kesetaraan satu dengan lainnya. Karena dengan demikian semua pihak merasa dihormati kedudukannya dan tidak ada yang dirugikan satu sama lainnya.

References

DAFTAR PUSTAKA

Borahima, Anwar Kedudukan Yayasan di Indonesia, Jakarta:Prenada Media, 2010.

Chatamarrasyid, Tujuan Sosial Yayasan dan Kegiatan Usaha Bertujuan Laba, Bandung:Citra Aditya Bakti, 2000.

______________ Badan Hukum Yayasan, Bandung :Citra Aditya Bakti, 2002.

Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum. Standar Akte Yayasan dan Undang-undang Yayasan Jakarta: Direktorat Jendal Administrasi, 2004.

Gautama, Sudargo. Komentar Atas Undang-Undang Perseroan Terbatas (Baru) Tahun 1995 No. 1 Perbandingan dengan Peraturan Lama, Bandung:Citra Aditya Bhakti, 1995.

Indonesia, Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, UU No. 5 Tahun 1986, LN. 77 Tahun 1986, TLN No. 3344.

________ Undang-undang tentang Yayasan, UU No. 28 Tahun 2004, LNRI No. 115 Tahun 2004, TLNRI No. 4430.

________ Undang-Undang Pendidikan Tinggi, UU No. 12 Tahun 2012, LN No. 158 Tahun 2012, TLN No. 5336.

________ Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, PP No. 66 Tahun 2010.

________ Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, PP No. 4 Tahun 2014.

________ Menteri Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, Dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta, Nomor 100 Tahun 2016.

________ Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pendirian, Perubahan,Pembubaran Perguruan Tinggi Negri dan Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Swata, Nomor 50 Tahun 2015.

Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil, Kamus Istilah Aneka Hukum, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2000.

Soemitro, Rochmat. Peradilan Tata Usaha Negara, Bandung:PT.Refika Aditama,1998.

Subekti, Kamus Hukum, Jakarta:Pradya Paramita, 2005.

Suroredjo, Hayati “Pengesahan Badan Hukum Yayasan” Forum Keadilan,15 Januari 1990.

https://www.kopertis4.or.id/wpcontent/uploads/2016/11/PROSEDURPERUBAHANBA DANPENYELENGGARA.pdf diakses 5 juni 2019.

http://www.uisu.ac.id/1-column-left-sidebar diakses 5 juni 2019.

https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003#Kontroversi_Sekolah_Berbasis_Agama, diakses 5 juni 2019

https://business- law.binus.ac.id/2018/12/21/penyelesaian-konflik-dalam-perspektif-sosiologis-terhadap-konteks-musyawarah-mufakat/> diakses tanggal 5 juni 2019

Downloads

Published

2019-08-01

How to Cite

purwanto, agus. (2019). Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Universitas Darul ’Ulum. Justicia Journal, 8(1), 1–10. Retrieved from https://ejournal.undar.or.id/index.php/Justicia/article/view/1194