Instrumen Hukum Tentang Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anak Dibawah Umur
Keywords:
Narkotika, Penyalahgunaan Narkotika, Instrumen HukumAbstract
Artikel ini berjudul “Instrumen Hukum Tentang Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anak Dibawah Umur”. Yang dalam penulisannya menggunakan metode yang bersifat normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang (Statute Approach). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Faktor yang menyebabkan anak dibawah umur rentan melakukan penyalahgunaan narkotika, (2) Instrumen hukum yang cocok untuk diterapkan terhadap penyalahgunaan narkotika oleh anak dibawah umur. Dari penelitian hukum yang telah dilakukan dengan menggunakan penelitian yang sudah disebutkan diatas dapat disimpulkan bahwa, pada rumussan masalah yang pertama mengenai faktor-faktor yang menyebabkan anak dibawah umur rentan melakukan penyalahguanaan narkotika yang mana faktor-faktor tersebut terdiri dari faktor individu (kepribadian) dan pergaulan (teman sebaya), faktor keluarga (broken home), dan faktor lingkungan masyarakat. Sedangkan rumusan masalah yang kedua akan membahas mengenai instrumen hukum yang cocok untuk diterapkan terhadap penyalahgunaan narkotika oleh anak dibawah umur yaitu, Unadang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
References
DAFTAR PUSTAKA
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Cetakan kedelapan , Rineka Cipta, Jakarta, tahun 2009.
Aziz Syamsudin, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
Bagir Manan, Hukum Positif Indonesia, h. 56, dikutip dari A.A. Oka Mahendra , Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan.
Hallosehat.com, 5 jenis obat untuk depresi dan insomnia yang ternyata masuk Golongan Psikotropika, diakses th 2019.
Eddy O.S Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, dikutip dari Moeljatno.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Cetakan kedelapan , Rineka Cipta, Jakarta, tahun 2009.
Smith Kline Dan French Clinical, Th 1968.
Ghoodse, Th 2012.
Badan Narkotika Nasional, Pengertian Narkotika.
R. Wiyono, Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Sinar Grafika cet. 2, Jakarta, 2019. Dikutip dari M. Nasir Djamil, Anak Bukan untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Mahkamah Agung, Diversi dan Restorasi Justice. https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/2613/keadilan-restoratif-sebagai-tujuan-pelaksanaan-diversi-pada-sistem-peradilan-pidana-anak.
R. Wiyono, Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Sinar Grafika cet. 2, Jakarta, 2019. Dikutip Dari Setya Wahyudi.
R. Wiyono, Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Sinar Grafika cet. 2, Jakarta, 2019. Dikutip Dari Restirative Justice (Suatu Perkenalan) Dimuat Dalam Rudi Rizky Dkk, Refleksi Dinamika Hukum, Perum Percetakan Negara RI, Jakarta, Th. 2008.
Badan Narkotika Nasional, https://indonesia.go.id/kementerian-lembaga/badan-narkotika-nasional, diakses pada 2019.
M. Arief Hakim, Bahaya Narkoba Alkohol Cara Islam Mengatasi, Mencegah, dan Melawan, Nuansa Cendekia, Bandung, Th. 2019, Cet 7.
Alya Nurmaya, Penyalahgunaan NAPZA di Kalangan Remaja, Jurnal Psikologi dan Konseling, Vol. 2 No. 1, Th. 2016.
Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Dampak Narkotika pada Remaja, 2000.
Sutari Iman Barnadib, Dikutip Oleh Akmal Hawi, Remaja Pecandu Narkoba: Studi Tentang Rehabilitasi Integratif Di Panti Rehabilitasi Narkoba Pondok Pesantren Ar-Rahman Palembang, Jurnal Tadrib, Vol. IV, No. 1, UIN Raden Fatah, Th. 2018.
Fransiska Novita Eleanora, Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Usaha Pencegahan Dan Penanggulangannya (Suatu Tinjauan Teoritis), Jurnal Hukum, Vol XXV, No. 1, Th. 2011, dikutip dari Romli, Universitas Jakarta, Th 2001.
M. Arief Hakim, Bahaya Narkoba Alkohol cara Mengatasi, Mencegah, dan Melawan, Nuansa Cendekia, Bandung, Th 2019, Cet 7, Hal 81.
Musy, Rafiie. "Tugas Dan Wewenang Polri Dalam Memberantas Kejahatan Narkotika." @ Trisula 1.2 (2015): 3-3.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mohammad Rafi’ie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.









