Saatnya Restorative Justice Untuk Anak Pelaku Kejahatan

Authors

  • Muhammad Chalil Darul Ulum

Keywords:

Keadilan Restoraktif, Kebutuhan Anak, Lembaga yang memadai.

Abstract

Salah satu kewajiban orang tua memiliki peran penting didalam kehidupan keluarga, termasuk system peradilan dan merupakan hak juga bagi seorang anak untuk mendapatkan keadilan restoraktif (pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan pertemuan antara korban, terdakwa dan melibatkan perwakilan masyarakat) dengan tujuan mendapatkan kepribadian yang kokoh dalam mengasah, mengasuh, dan mengasihnya; Hal ini untuk mengetahui perkembangan pada diri anak dan lingkungannya, tentunya orang tua, masyarakat dan pemerintah bersinergis didalam memenuhi kebutuhan anak sesuai dengan tingkatannya; Sejalan dengan adanya perubahan peraturan perundangan yang ada, kepada para pihak yang terkait secara utuh melaksanakan-nya secara “adil” terhadap anak khususnya kepada pelaku kejahatan, yaitu sebagai penerus generasi setelah mendapatkan sanksi hukuman dan ditempatkan di lembaga yang memadahi, supaya tetap mendapatkan perlakuan yang lebih khusus, sehingga anak dimaksud kembali normal seperti anak-anak lainnya

References

DAFTAR PUSTAKA

Asy Syaikh Muhammad Ibn Umar An Nawawi Al Banten “Kumpulan Khutbah Jum’ah”, Amanah Surabaya, 24 Januari 1988.

Harkristuti Harkrisnowo, Tanta-ngan dan Agenda Hak-Hak Anak, Newsletter Komisi Hukum Nasional, Edisi Februari 2002, Jakarta.

Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bumi Aksara, Jakarta, 2007.

Moh. Joni dan Zulchaini Z. Tanamas, Aspek Hukum Perlindungan Anak, PT Citra Aditya Bakti, Bandung 1999.

Maulana Hassan Wadong, Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Grasindo, Jakarta, 2000.

Shanty Dellyana, Wanita dan Anak di Mata Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1988.

Wagiati Soetodjo, Hukum Pidana Anak, P T Refika Aditama, Bandung, 2006

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Meyrina, Susana Andi, and H. R. Indonesia. "Restorative Justice dalam Peradilan Anak Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012." Jurnal Penelitian Hukum De Jure 17.1 (2017): 92-107

Downloads

Published

2019-08-01

How to Cite

Chalil, M. (2019). Saatnya Restorative Justice Untuk Anak Pelaku Kejahatan. Justicia Journal, 8(1), 41–54. Retrieved from https://ejournal.undar.or.id/index.php/Justicia/article/view/1197