Konsekuensi Perkawinan Sirri Dimata Hukum
Keywords:
dampak, perkawinan sirri, hukum positif.Abstract
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut Hukum Agama dan kepercayaan masing-masing dan agar mempunyai kekuatan hukum dan kekuatan berlaku maka perkawinan harus didaftarkan. Realita yang terjadi di masyarakat sering terdapat praktek perkawinan sirri yang dipandang sah menurut hukum agama, tetapi tidak mempunyai kekuatan berlaku menurut hukum positif. Penelitian ini bertujuan uuntuk mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum positif dalam perkawinan sirri, faktor-faktor yang menyebabkannya dan bagaimana proses penyelesaiannya menurut hukum positif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normaif, yaitu penelitian yang sumber datanya berupa bahan hukum sekunder, baik sekunder-primer, maupun sekunder-sekuder dan sekunder-tersier. Alat yang digunakan berupa studi dokumen, dan dengan analisis deduktif dan induktif dalam bentuk deskriptif. Temuan yang dihasilkan dalam penelitian ini adalah: (1) dasar perkawinan sirri menurut Hukum Islam adalah sah, namun menurut hukum positif perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan berlaku sebagai alat bukti yang dapat menjamin kepastian hukum. (2) faktor-faktor yang menyebabkan perkawinan sirri itu dilakukan karena kurangnya pengetahuan dan kesadaran hukum bahwa perkawinan itu harus didaftarkan. (3) proses penyelesaiannya sekaligus dengan putusan perceraian menjadi satu.
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman, 1995. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta : Akademika Presindo
Afkar Tanwirul, 2000, Fiqih Rakyat, Situbondo Sukorejo, Jatim, LKIS Yogyakarta
Arikunto, Suharsimi, 1993, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan, Jakarta, Rineka Cipta.
Arikunto, Suharsimi, 1998. Manajemen Penelitian, Jakarta : Rineka Cipta.
Arto, Mukti, 1996, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Yogyakarta, Pustaka Pelajar
Badri, 1985. Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan dan KUPErdata, Surabaya CV, Amin
Bp-4, 1998,188, Majalah Bulanan Nasehat Perkawinan dan Keluartga, Jakarta, Bp-4 Pustaka.
Dahlan, Sujari, 1996, Fenomena Nikah Sirri, Surabaya, Pustaka Progessif.
DEPAG RI, 1971, Al-Qur’an dan terjemahannya, Proyek Penggandaan Kitab Suci Al-Quran, Jakarta.
Depag RI, 1998, Petunjuk Pelaksanaan Pengelola Formulir Nikah, Talaq, Cerai dan Rujuk, Jakarta : Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji.
__________, 1992, Al-Quran dan Terjemahannya, Jakarta : Asifa’
DEPAG, 1992, Pedoman Pembantu Pegawai Pencatan NIkah, Jakarta Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Pusat
DEPAG RI, 1999/2000. Kompilasi Hukum Islam, Jakarta.
DEPAG RI, 2002, Fiqih Munakahat, Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji.
DEPAG RI, 2002, Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan, Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji.
DEPAG RI, 1992/2003, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Jakarta, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji.
Faisal, Sanafiah, 1998, Metodologi Penelitian Kualitatif, Surabaya : Usaha Nasional
Faridl, Miftah, 1999, 150 Masalah Nikah & Keluarga, Jakarta, Gema Isnani
Fuad Syakir Muhammad, 2002, Perkawinan Terlarang, Jakarta, CV. Cendekia
Habsul, Wanning, 1994, Perkawinan Terselubung, PT. Golden Terayon Press.
HadikusumaHilman,1990,HukumPerkawinan Indonesia, Bandung, mandar Maju Kumpulan Perundang-Undangan Dalam Lingkungan Peradilan Agama, 1992 ; Surabaya : PTA
Humaidillah, Memed, 2002, Akada Nikah Wanita Hamil dan Anaknya, Jakarta : Gema Insani Pres.
Latif, Djamil, 1981, Aneka Hukum Perceraian di Indonesia, Jakarta : Ghalia Indonesia
Miles dan Huberman, 1992, Analisis Data Kualitatif. Terjemahan Tjetjep R. Rohidi, Jakarta : Universitas Indonesia
Patton, M.Q. 1980, Kualitative Evaluation Methods, Beverly Hills : Sage Publikation Inc.
Rasjid Sulaiman, 1976, Fiqih Islam, Attahiriyah, Jakarta
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sahal afhami sahal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.









