Penegakan Hukum Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Studi Kasus Di Pemerintahan Kabupaten Jombang.

Authors

  • wahyu febriono Darul Ulum
  • Muhammad Andri Darul Ulum

Keywords:

Penegakan Hukum, Pegawai Negeri Sipil, Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Jombang.

Abstract

Penegakan hukum pegawai negeri sipil sebagai upaya untuk mewujudkan nilai atau kaidah yang memuat keadilan dan kebenaran yang bahwasanya, Pegawai Negeri Sipil merupakan aparatur negara serta tulang punggung pemerintahan dalam melaksanakan pembangunan nasional. Salah satu tujuan pembangunan nasional adalah untuk dapat mewujudkan tujuan kemasyarakatan yaitu kesejahteraan, keadilan, bisa melayani masyarakat dengan setulus hati. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan proses penegakan hukum disiplin pegawai negeri sipil dengan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum disiplin bagi pegawai negeri sipil di Pemerintahan Kabupaten Jombang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif (studi kasus) dengan pendekatan yuridis sosiologis dengan penelitian hukum empiris. Sumber datanya badan kepegawaian daerah pendidikan dan pelatihan kabupaten jombang dengan pengumpulan data dilakukan teknik yang digunakan dengan melakukan penelitian, studi pustaka. Diperoleh temuan hasil penelitian yaitu : Dalam penegakan hukum disiplin pegawai negeri sipil melakukan berbagai tahapan diantaranya (1) proses penegakan hukum disiplin Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Kabupaten Jombang. (2) faktor-faktor yang cenderung mempengaruhi penegakan hukum disiplin Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Kabupaten Jombang. (3) jenis-jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan bagi pegawai negeri sipil (4) kriteria pegawai negeri sipil melanggar disiplin pegawai negeri sipil (5) aturan pelaksanaan peraturan hukum penegakan hukum disiplin pegawai negeri sipil (6) mekanisme dalam penjatuhan hukuman disiplin pegawai negeri sipil (7) kebijakan internal penegakan hukum disiplin terhadap pegawai negeri sipil di Pemerintahan Kabupaten Jombang

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Rozali. 1986. Hukum Kepegawaian. Jakarta : CV Rajawali.

Badan Kepegawaian Nasional. 1984. Pembinaan Pegawai Negeri Sipil. Jakarta: Badan Kepegawaian Nasional.

B. Sarwokodan S. Retno. 1976. Pokok-pokok Metodologi Penelitian. Semarang :Fakultas IlmuPendidikan IKIP Semarang.

Bungin, H.M. Burhan.2007.Penelitian Kualitatif. Jakarta PT. Rineka Cipta.

Djamika, Sastra dan Marsono. 1995. Hukum Kepegawaian di Indonesia. Jakarta: Djambatan.

J. 1988. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.

Kansil, C.S.T. 1979. Pokok – Pokok Hukum Kepegawaian Republik Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramitha.

Mahfud MD, konstitusi dan hukum dalam kontroversiisu, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009

Muchdarsyah, Sinungan. 2000. Produktivitas Apa dan Bagaimana TUN, Jakarta. Bumi Aksara.

Nawawi, H.Hadari, 2003. Perencanaan SDM untuk profit yang kompetitif. Yokyakarta : Gajah Mada University Press.

Nugroho, D.Riant dan Tri Hanurita S.2008. Tantangan Indonesia Solusi Pembangunan Politik Negara Berkembang. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo Kelompok Media.

Prijodarminto Soegeng. 1994. Disiplin kiat menuju Sukse, Bandung : PT Pradnya Paramita.Sasono, Hambatan Institusional dalam Menciptakan Birokrasi di Era Globalisasi”, dalam Miftah Thoha dan Agus Dharma (ed.), Menyoal Birokrasi Publik, (Jakarta: Balai Pustaka,2001

Singarimbun, Masri. 1997.Metode Penelitian Survey. Jakarta: LP3ES.

Sofian Efendi, Kebijakan Pembinaan Organisasi Pelayanan Publik, pada PJP II: PercikanPemikiran, (Mimeo, 2003).

Taufik, dalam Miftah Thoha dan Agus Dharma (ed.), Menyoal Birokrasi Publik, Jakarta: Balai Pustaka, 2002.

Usman, Husaini. 2009. Metodologi Penelitian Sosial (Edisi Kedua). Jakarta: Bumi Aksara.

Victor M.Situmorang dan Jusuf Juhir. 1994. Aspek Hukum Pengawasan Melekat di Lingkungan Aparatur Pemerintah. Jakarta : PT.Rineka Cipta.

Peraturan Perundang - Undangan :

Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Hasil Amandemen

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sumber Lain Pada Web Dari Internet :

Faktualnews.co 1 mei 2018, https://faktualnews.co/2018/05/01/penegakan-disiplin-pns-di-jombang-setengah-hati/78605/, diakses 28 Agustus 2018.

beritajatim.com 25 februari 2015, http://www.beritajatim.com/politik_ pemerintahan/2015/02/25/ini_beberapa_kasus_pelanggaran_disiplin_pns_bojonegoro.html/, diakses 29 Agustus 2018.

Downloads

Published

2019-08-01

How to Cite

febriono, wahyu, & Andri, M. (2019). Penegakan Hukum Disiplin Pegawai Negeri Sipil : Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Studi Kasus Di Pemerintahan Kabupaten Jombang. Justicia Journal, 8(1), 71–85. Retrieved from https://ejournal.undar.or.id/index.php/Justicia/article/view/1199