Rekonstruksi Penegakan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Perkosaan Berbasis Keadilan
Keywords:
Rekonstruksi, perlindungan hukum, anak, tindak pidana perkosaan.Abstract
Penelitian tentang Rekonstruksi Penegakan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Perkosaan Berbasis Keadilan ini bertujuan untuk membangun kembali penegakan hukum pidana bagi anak sebagai pelaku perkosaan menurut hukum positif saat ini. Penelitian ini dilatar-belakangi oleh maraknya kasus perkosaan yang dilakukan anak dibawah umur akibat adanya beberapa kelemahan dalam perlindungan terhadap anak sebagai pelaku, sehingga perlu dilakukan rekonstruksi berbasis hukum positip dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Penelitian ini sangat penting untuk dilakukan, mengingat diperlukannya masukan bagi para penegak hukum tentang teori baru dalam penegakan hukum pidana materiil dalam membentuk peradilan anak di masa yang akan datang, khususnya tentang perlindungan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana perkosaan. Paradigma penelitian ini adalah konstruktivisme. Jenis penelitiannya adalah penelitian Hukum Normatif (legal research) dan penelitian hukum sosiologi (socio legal research). Sifat penelitian ini adalah Preskripstif-Teoritik dan Perspektif-Terapan. Pendekatan penelitian dilakukan secara statute approach dengan metode deduksi dan induksi. Teknik pengumpulan datanya dilaksanakan dengan studi dokumen, observasi, dan wawancara, dan analisis datanya dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif. Temuan yang dihasilkan dari penelitian ini adalah: (1) Perlindungan hukum bagi anak sebagai pelaku tindak pidana perkosaan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak dalam pelaksanaannya disamakan dengan anak sebagai pelaku tindak pidana pada umumnya, dengan diberlakukannya asas restorative justice sehingga pidana yang dijatuhkan sangat ringan sekali, (2) Kelemahan-kelemahan perlindungan hukum bagi anak sebagai pelaku tindak pidana perkosaan adalah: ringannya pidana yang diterima oleh pelaku tindak pidana perkosaan ini tidak membuat efek jera, baik pada pelaku maupun anak yang berpotensi untuk melakukan tindak pidana perkosaan yang lain, (3) Rekonstruksi perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana perkosaan yang berbasis hukum positip dalam sistem hukum pidana di Indonesia kedepan dengan dua cara yaitu melalui rekonstruksi nilai dan rekonstruksi hukum, yaitu dengan merekonstruksi Pasal 7 dan Pasal 96 Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
References
BUKU:
Carl Joachin Freidrich, Filsafat Hukum Prespektif Historis, Bandung, Nuansa dan Nusamedia, 2004, hlm 239.
Darwan Prinst, Hukum Anak Indonesia, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2003, hlm 37.
Darwan Prinst, Hukum Anak Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.
Esmi Warassih, Pembinaan Kesadaran Hukum dalam Masalah-Masalah Hukum, Semarang, Majalah Hukum Universitas Diponegoro, 1983, hlm 9.
Friedmann, On Legal Development, Ratgers Law Review, diterjemahkan oleh Rahmad Djoko Soemadio, Surabaya, Fak. Hukum Universitas Erlangga, hlm 27-30.
Gatot Supramono, Hukum Acara Peradilan Anak, Jakarta, 2007.
Lawrence M Friedmann, 2001, American Law An Instruction (Hukum Amerika Sebuah Pengantar), yang diterjemahkan oleh Wisnu Basuki, Jakarta, Tata Nusa, hlm 8.
Leden Marpaung, Kejahatan Terhadap Kesusilaan, Jakarta, Sinar Grafika, 1996, hlm 52.
M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, Catatan Pemahaman UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), 2013, Jakarta, Sinar Grafika, hlm 1-2.
Made Sadhi Astuti, Hukum Pidana Anak dan Perlindungan Hukum, Malang, UMM Press, 2002, hlm 21.
Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, 2009, PT. Rafika Aditama, Bandung.
Marlina, Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Hukum Pidana, Medan, USU Press, 2010, hlm. 1.
Moeljatno, Azas-Azas Hukum Pidana, 1983, Jakarta, Penerbit Bina Aksara, hlm 92.
Mukti Fajar ND, at all, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta: 2010, hlm. 183.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta, Prenada Media, 2005, hlm 93.
Peter Newel “Taking Childern Seriously, A Proposal For Childern’s Rights Commisioner, London, Colouste Gulbenkian Foundation, p. dalam Hadi Supeno, hlm. 30.
Ronny Hatinijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan ketiga, ed. revisi, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1998, hlm 11.
Satjipto Rahardjo, Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya, Jakarta, Genta Publising. 2009, hlm 14.
Soejono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Pengantar Singkat, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2003, hlm. 13, 24.
Soerjono Soekanto, Sosiologi Hukum dalam Masyarakat, 1987, Jakarta, Rajawali Press, hlm. 211.
Sudigno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogjakarta, Liberty, 1996, hlm. 140.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak
Undang-Undang No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia
Undang-Undang No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Undang Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2004 Tentang Usaha Kesejahteraan Anak bagi Yang Mempunyai Masalah
Keputusan Presiden No 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention on The Right of The Child.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kamus Besar Bahasa Indonesia
UNICEF, Guide to The Convention on the Right of the Child (CRC), UNICEF, Jakarta. Pedoman Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Remaja, Tahun 1990, United Nation Guildelines for the Preventive of Juvenile Delinquency, Riyadh Guidelines“, Resolusi No 45/112.
ARTIKEL
Hadi Supeno, KPAI, Materi Pornografi Bersifat Adictif Bagi Anak, dalam, http//www.kapanlagi.com/h/0000220794.html.diposting pada kamis, 05 Februari 2009.
Inter-Parliamentary Union & Unicef, Improving the Protection of Childern in Conflet with the Law in South Asia; A regional parlimentary guide on juvenile justice, UNICEF ROSA, 2006 (diambil oleh Yayasan Pemantau Anak, Childern‟s Human Right Foundation, Anak Berhadapan dengan Hukum dalam Prespektif Hukum.
Irdin Riandi Thahir, Abdul Agis, Hamza Baharuddin. Efektifitas Penegakan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Seksual Terhadap Anak: Studi Pengadilan Negeri Pasangkayu. Journal of Lex Generalis (JLG) vol. 1 no. 4 (2020). E-ISSN: 2722-7871. DOI: https://doi.org/10.52103/jlg.v1i4.182. Diterbitkan: Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia published 11-9-2020
L.J. Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, diterjemahkan oleh Oetaraid Sadino, Jakarta Pradnya Paramita, 1980, hlm 23.
Sri Endah Wahyuningsih. Perlindungan Hukum terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kesusilaan dalam Hukum Pidana Positif Saat Ini. Jurnal pembaharuan hukum. Vol 3, no. 2 (2016). ISSN: 2355-0481. DOI: http://dx.doi.org/10.26532/jph.v3i2.1407
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung, Alumni, 1981, hlm 140. Tuah Ibrahim Firman. Pelaksanaan Perlindungan Hukum terhadap anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perkosaan (Studi Pada Lembaga Advokasi Perempuan dan Anak). Fakultas Hukum Universitas Lampung. 04 May 2015 08:00. http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9621 Wilda Musafir, Pelaksanaan Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Tindak Pidana Perkosaan di Tingkat Penyidikan (Studi di Reserse Kriminal Polres Kabupaten Sijunjung). Thesis Universitas Andalas. 21 Jan 2019 10:37url :http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/41491
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 tri susilowati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.









