Telaah Mediasi Sengketa Perbankan Oleh Otoritas Jasa Keuangan
Terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Keywords:
Mediasi, Sengketa, PerbankanAbstract
Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan terhadap seluruh Lembaga Jasa Keuangan termasuk perbankan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara terintegrasi. Semula terhadap perbankan fungsi pengawasan dan penyelesaian sengketa dijalankan oleh Bank Indonesia dialihkan kepada OJK. Meskipun demikian masih ada beberapa Peraturan Bank Indonesia yang masih berlaku, sehingga hal ini menarik untuk diteliti. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang lebih menggunakan norma-norma hukum tertulis untuk menganalisa penerapan hukum dan membandingkan aturan hokum. Sejak tanggal 31 Desember 2013 Penyelesaian sengketa perbankan khususnya setelah terbentuknya OJK terlebih dahulu harus diselesaikan melalui Bank itu sendiri. Jika penyelesaian pengaduan konsumen/nasabah di Bank yang terkait tidak berhasil maka konsumen dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melalui fasilitasi OJK secara mediasi. Selaku mediator adalah Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) yang dibentuk dari asosiasi perbankan kemudian ditetapkan oleh OJK
References
DAFTAR PUSTAKA Abdurrasyid, Priyatna, 2009,Arbitrasedan Alternatif Penyelesaian Sengketa, cetakan ke-3, PT. Fikahati Aneska, Jakarta. Andri, M. (2020). Rekonstruksi Alternative Dispute Resolution (ADR) Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perceraian Di Pengadilan Agama Yang Berbasis Keadilan (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung). Didik, J. Rachbini, dan Suwito, Tono, 2000, Bank Indonesia Menuju Independensi Bank Sentral, PT. Mardi Mulyo, Jakarta. Emirzon, Joni, 2009, Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar pengadilan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. Fuady, Munir, 2002, Hukum Bisnis Dalam Teori Dan Praktek Buku kesatu, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. ----------------, 2005, Pengantar Hukum Bisnis, Menata Bisnis Modern Di Era Global, Citra Aditya Bakti, Bandung. --------------- , 2007, Arbitrase Nasional, Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. Harahap, M. Yahya,1997, Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan Dan Penyelesaian Sengketa, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. Hartini Rahayu, 2010, Hukum Komersial, Cetakan Ketiga, UMM Press, Malang. Hendra Winarta, Frans, 2016, Hukum Penyelesaian Sengketa, Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional, Edisi Kedua, Cetekan Ketiga, Sinar Grafika, Jakarta. Imaniyati, Sri Neni, dan Syawali,Husni , 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung. Kasmir, 2010, Manajemen Perbankan, cetakan ke-3, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta Margono, Suyud, 2009, ADR Dan Arbitrase, Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor. Marzuki, Peter Mahmud, 2016, Penelitian Hukum, Edisi revisi, Cetakan ke-12, Prenadamedia Grup, Jakarta. Muhammad, Abdulkadir, 2009, Hukum Perusahaan Indonesia, Cetakan ke-4, PT Citra Aditya Bakti, Bandung. Rachmadi, Usman, 2001, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia, P.T Gramedia Pustaka Utama , Jakarta. Rajagukguk, Erman, 2008, Arbitrase Dalam Putusan Pengadilan, Chandra Pratama, Jakarta. Santoso,Lukman, 2011, Hak Dan Kewajiban Hukum Nasabah Bank , Cetakan ke-1, Pustaka Yustisia, Yogyakarta. Sanusi Bintang, Dahlan, 2000, Pokok-pokok Hukum Ekonomi Dan Bisnis, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. Simatupang, Richard Burton,2009, Aspek Hukum Bisnis (Edisi Revisi),PT> Rineka Cipta, Jakarta. Soemartono, Gatot, 2006, Arbitrase dan Mediasi Di Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. Sudiarto, H dan ZaeniAsyhadie , 2004, Mengenal Arbitrase Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta. Syarif, Arbi , 2003, Mengenal Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank,Djambatan, Jakarta. S. Soetiono,Kusumaningtuti, 2014, Mengenal Otoritas Jasa Keuangan dan Industri Jasa Keuangan, OJK, Jakarta Tumanggor, M.S., 2017, Pengenalan Otoritas Jasa Keuangan, Pasar Uang, Pasar Modal, dan Penanaman Modal, CV. Rasterindo, Jakarta. Widijowati, Dijan, 2012, Hukum Dagang, Andi, Yogyakarta. Wijaya, Gunawan, 2002, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Cetakan Kedua, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta. Jurnal Hukum : Hakim, Lukmanul, Analisis Alternatif Penyelesaian Sengketa Antara Pihak Nasabah Dengan Industri Jasa Keuangan Pada Era Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , Jurnal Keadilan Progresif Volume 6 Nomor 2, 2015. Suwandono, Agus dan Yuanitassari, Deviana, Kedudukan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan Dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Jurna Bina Mulia Hukum, Volume 1, Nomor 1, 2016. Andri, Muhammad. Rekonstruksi Alternative Dispute Resolution (ADR) Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perceraian Di Pengadilan Agama Yang Berbasis Keadilan. Diss. UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG, 2020. Perundang-undangan : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Bank Indonesia Nomor : 7/7/PBI/2005tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah. Peraturan Bank Indonesia Nomor : 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan yang telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 10/1/PBI/2008. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rini Winarsih rini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.









