Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Atas Upaya Pihak Ketiga Untuk Meletakan Sita
Keywords:
Perlindungan Hukum, Hak Tanggungan, dan Sita.Abstract
Institusi perbankan sebagai suatu lembaga keuangan yang usahanya bergerak dalam bidang menghimpun dana dari masyarakat berupa simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain, tentu sangat erat kaitannya dengan resiko-resiko yang terjadi. Resiko utama dalam pemberikan kredit adalah adanya kredit macet atau tidak terbayar sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Dengan adanya resiko tersebut, maka perbankan dalam memberikan kredit tidak hanya didasarkan pada pengikatan perjanjian kredit, akan tetapi seringkali juga mensyaratkan adanya perjanjian tambahan (accesoir) berupa jaminan kebendaan. Perjanjian kebendaan yang sering disyaratkan dalam pemberian kredit utamanya dalam jumlah besar adalah adanya pengikatan hak tanggungan atas tanah dan atau bangunan. Akan tetapi pada faktanya walaupun hak tanggungan tersebut sudah terpasang pada saat terjadi kredit macet sering terjadi perlawanan dari pihak debitur atau pemilik jaminan bahkan pihak ketiga yang telah direncanakan debitur agar dapat dilakukan peletakan sita atas objek yang telah dibebani hak tanggungan guna menghambat atau menghentikan pelaksanaan eksekusi. Berdasarkan kondisi tersebut terdapat berbagai ketentuan dan upaya-upaya yang dapat dilakukan bank selaku kreditur untuk memecahkan permasalahan bagaimana perlindungan hukum dan bagaimana upaya yang dapat dilakukan apabila terdapat perlawanan atau usaha-usaha untuk meletakan sita atas objek hak tanggungan guna menggangu pelaksanaan lelang. Tipe penelitian hukum yang digunakan adalah doctrinal research, dengan metode pendekatan masalah berupa pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dan pendekatan komparatif (Comparative Approach). Penelitian ini menganalisis ketentuan dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan kreditur pemegang hak tanggungan atas upaya peletakan sita oleh pihak ketiga untuk menggagalkan atau menghambat jalannya proses lelang. Dari penelitian tersebut diperoleh hasil bahwasanya dalam ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (selanjutnya disebut UUHT) dan ketentuan lainnya telah memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang hak tanggungan atas upaya peletakan sita, selain itu kreditur pemegang hak tanggungan juga dapat melakukan upaya intervensi atau mengajukan gugatan perlawanan dalam perkara antara pemilik agunan dengan pihak ketiga yang memohonkan peletakan sita.
References
Arto, A. Mukti, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2007.
Endarto, Puri Galih Kris, Tinjauan Yuridis Gugatan Intervensi Tussenkomst sebagai Upaya Hukum Alternatif dalam Gugatan Hukum Acara Perdata Biasa, Jurnal Hukum Fakultas Hukum UNNES. No. 2, 2010.
Hadjon, Philipus M., Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia, Peradaban, Jakarta, 2007.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia (Edisi revisi), Prenada Media Group, Jakarta, 2009.
Mahkamah Agung RI. 2007, Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Pengadilan Perdata Umum, Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2007.
Mertokusumo, Sudikno , Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta, 2006.
Roron, Yolan Dorneka, Kajian Hukum Tentang Sita Jaminan Terhadap Barang Milik Tergugat Dengan Memperhatikan SEMA No. 2 Tahun 1962 Tertanggal 25 April 1962, Lex Privatum Vol. VI/No. 1/Jan-Mar/2018.
Setiawan, Eksekusi Hipotik, Media Notariat, No. 20-21 Tahun VI, 1991.
Sianturi, Purnama, Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Barang JaminanTidak Bergerak Melalui Lelang, CV Mandar Maju, Bandung, 2008.
Sjahdeini, Remy, Hak Tanggungan, Azas-azas, Ketentuan-ketentuan Pokok dan Masalah yang
Dihadapi Oleh Perbankan, Alumni, Bandung, 1999.
Subekti, R., Jaminan-jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, Citra Adita Bakti, Bandung, 1989.
Supramono, Perbankan dan Masalah Kredit : Suatu Tinjauan Bidang Yuridis, Renika Cipta, Jakarta, 2009.
Supranoto, Gatot, Perjanjian Utang Piutang, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013.
Tutik, Titik Triwulan, Pengantar Hukum Perdata di Indonesia, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta, 2006.
Usman, Rachmadi, Pasal-Pasal Tentang Hak Tanggungan atas Tanah, Djambatan, Jakarta, 1999.
Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl1593/masalah-parate-eksekusi/Diakses tanggal 25 Juli 2020.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sahal afhami sahal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.









