Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berdasarkan Pasal 338 Kuhp (Studi Perbandingan Hukum Islam Dan Hukum Positif)
Keywords:
pemidanaan, pelaku, pembunuhan,Abstract
Hukuman pelaku tindak pidana pembunuhan ditentukan oleh factor kesengajaan.Baik dalam Hukum Islam dan Hukum Positif sama-sama mengatur apa dan bagaimana bentuk hukuman dalam delik pembunuhan berdasarkan unsure kesengajaan, diantaranya jenis pembunuhan dilihat dari niat pelaku, yaitu pembunuhan sengaja, semi sengaja dan tidak sengaja. Peristiwa kejahatan pembunuhan yang semakin marak dapat kita saksikan bahwa pembunuhan sudah melampaui batas normal moral, kemanusiaan, dan hukum. Penulis melihat ada salah satu penyebab maraknya kejahatan pembunuhan, yaitu penetapan hukuman kepada pelaku tindak pidana pembunuhan tidak menimbulkan efek jera atau terlalu ringan hukumannya. Dari u raian diatas dapat ditarik sebuah permasalahan Bagaimana pemidanaan pelaku tindak pidana pembunuhan dalam Hukum Positif (KUHP) . Bagaimana pemidanaan pelaku tindak pidana pembunuhan dalam Hukum Islam. Metode penelitian dalam tulisan ini adalah dengan cara pendekatan normatif. Pendekatan yuridis normative dilakukan dengan mempelajari, melihat dan menelaah mengenai beberapa hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas Hukum, konsepsi, doktrin-doktrin Hukum, peraturan Hukum dan sistem Hukum yang berkenaan dengan permasalahan penelitian ini. Adapun hasil kajian dalam penelitian ini adalah bahwa Pandangan Hukum Pidana Islam terhadap pidana mati atas delik pembunuhan adalah bahwa penerapan hukuman mati terhadap delik pembunuhan ini pada dasarnya mempunyai nilai-nilai ketepatan hukum, yang dapat dilihat dari dua sudut pandang. Pertama, dari sudut social kemasyarakatan. Kedua, dari sudut individu. Adapun analisa perbandingan delik pembunuhan yang berakibat kematian, di dalam Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif, pada hakekatnya adalah sama. Artinya kedua Hukum tersebut memandang pidana mati merupakan ancaman terhadap kesalahan menyebabkan kematian seseorang, yang harus di pertanggungjawabkan di depan Hukum
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdu al-Wahhab Khallaf, Ilmu Ushu al-Fiqh. (Kuwait: Dar al-Qalam, 1978 M), hal. 198
Abu Malik Kamal, Shahih Fiqhi Sunnah (Kairo-Mesir: Maktabah at-Taufiqiyah, 1424 H/2003), hlm. 280
Al- Mawardi, al-Ahkam as-Sultaniyyah, (Mesir : Mustafa al-Babi al-Hababi wa Auladuh, 1393 H/ 1973 M), hal 219.
Al Qur’an terjemahanKementrian Agama
Ahmad Hambali, 2017, pertanggungjawaban Negara Atas Kasus-kasus Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia Masa Orde Baru, Makassar,Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. http://digilib.unhas.ac.id/uploaded_files/temporary/DigitalCollection/MjBlNzAyZjlhYzM0Y2Y2ODgyODNmY2U1MGNjZWRlMGQ1NGZhODc5MA==.pdf
Bambang Waluyo, pidana dan pemidanaan, (Jakarta Sinar Grafika 2008)
Bahri, S. (2012). Penjatuhan Pidana Mati Pada Pelaku Tindak Pidana Mati Di Indonesia. Justicia Journal, 1(1), 16. Retrieved from http://ejournal.undar.ac.id/index.php/yusticia/article/view/49
Dzajuli, Fiqh Jinayah : Upaya Menanggulangi Kejahatan Dalam Islam, Cet. 111 (Jakarta: Rajawali Pers, 2000), hlm. 121
Haliman, Hukum Pidana Syariat Islam Menurut Adjaran Ahlus Sunnah (Jalarta :Bulan Bintang,1970), hal.275.
Hamzah Hasan, Hukum Pidana Islam I, Cet. 1, (Makassar: Alauddin University Press, 2014), hlm. 110.
Lamintang Herman, Hukum Pidana di Indonesia, (Semarang: Pustaka Ilmu, 1951), hlm.184
Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan, Cet. Ke-2, Alumni, Bandung, 2006, hal 3.
Muhammad ibn Ismail al-Kahlani, Subul as-Salam III.(Bandung : Dahlan,t.t) 4 juz, hal.232.
Mustofa Hasan, Hukum Pidana Islam Fiqhi Jinayah (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2013), hlm. 273
Novianus Martin Bau, . (2016) Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Berdasarkan Pasal 340 Kuhp Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-2 Kuhp (Studi Kasus Putusan Pn. Nomor 468/Pid.B/2014/Pn.Jkt Pst). Skripsi, Jakarata, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan.
R. Abdoel Djamali, S.H., 2013, Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, hlm 172.
Rekha Hanafi Widiastuti, OVERMACHT DALAM HUKUM PIDANA (Analisis Putusan Nomor : 06/Pid.B/2016/PN.Byl., Putusan Nomor : 1002/Pid.B/2008/PN.Smg., Putusan Nomor : 533/Pid.B/2014/PN.Kis dan Putusan Nomor 4072/Pid.B/2011/PN.Sby.) Surakarata, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000),hlm. 184
Sayyid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, Juz II, Dar Al-Fikr, Beirut, 1980, hlm. 435
Susilowati, T. (2012). Diversi Sebagai Aplikasi Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Justicia Journal, 1(1), 21. Retrieved from http://ejournal.undar.ac.id/index.php/yusticia/article/view/55 Wahyuningsih, S. E. (2013). Prinsip-Prinsip Individualisasi Pidana Dalam Hukum Pidana Islam. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Wahyuningsih, S. E., & Disertasi, M. K. P. (2012). Perbandingan Hukum Pidana, dari Perspektif Religious Law System.
Wahyuningsih, Sri Endah (2002) Prinsip-Prinsip Individualisasi Pidana Dalam Hukum Pi-Dana Islam Dan Prospek Kontribusinya ' Bagi Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro. Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), hlm. 24 Rochim, Abdul, and Muhammad Andri. "Peran Organisasi Masyarakat Sebagai Mitra Dan Kontrol Pemerintah Terhadap Hak-Hak Demokrasi Berdasarkan UU NO 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan." Justicia Journal 7.1 (2018): 1-14.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mohammad Rafi’ie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.









