Analisis Reciprocal Trust Dalam Hubungan Advokat Dan Klien Sebagai Bentuk Perlindungan Dalam Perkara Hukum
(Studi kasus Penipuan oleh klien dalam Jual Beli Tanah di Solo)
Keywords:
Perkara Hukum, Jual Beli tanah, Hubungan Advokad dan KlienAbstract
Berbagai persoalan hukum yang memerlukan bantuan advokat menimbulkan suatu harmonisasi dalam hubungan advokat dan klien. Adanya rasa saling percaya (reciprocal trust) yang dalam hubungan tersebut klien percaya bahwa advokat menangani dan melindungi kepentingannya (klien) dengan professional dan penuh keahlian, memberikan nasihat-nasihat yang benar, serta tidak akan melakukan hal-hal yang akan merugikan kepentingannya tersebut. Dipihak lain, advokat berharap kejujuran dari klien dalam menjelaskan semua fakta mengenai kasus yang dihadapinya kepada advokat. Advokat juga berharap klien mempercayai bahwa advokat menangani dan membela kepentingan klien dengan professional dan segala keahlian yang dimilikinya. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris yaitu penelitian dengan adanya data- data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan observasi atas kasus yang terjadi. Data primer berupa data yang diperoleh langsung dilapangan yaitu kasus jual beli tanah dan wawancara dengan advokat penerima kuasa dan klien sebagai pemberi kuasa. Data sekunder berupa studi pustaka yaitu KUHP, KUHperdata, dan Undang- undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Hasil penelitian dan pembahasan Perkara penipuan dan Penggelapan memang ancaman hukumannya adalah 4 (empat) tahun, namun berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 4 huruf b KUHAP termasuk perkara yang terhadap pelakunya dapat dikenakan penahanan oleh penyidik, sebelum perkara tersebut diputus oleh pengadilan. Perkara penggelapan dan penipuan juga bukan merupakan delik aduan, yang secara hukum dapat dicabut oleh pihak pelapor jika sudah ada perdamaian dengan pihak terlapor, namun dalam praktiknya perkara penggelapan dan penipuan dapat diselesaikan secara kekeluargaan jika perkara yang dilaporkan tersebut belum masuk ke tahap penyidikan dan/atau penetapan tersangka. Hubungan kepercayaan antara klien dan advokat setelah ada perjanjian, dituangkan dalam bentuk surat kuasa atau power of attorney. Tidak adanya surat kuasa kepada advokat mengakibatkan ia tidak dapat melakukan upaya- upaya hukum yang diserahkan kepadanya. Dalam hukum perdata, advokat adalah wakil bagi klien atau orang yang dikuasakan atasnya untuk mewakilinya secara litigasi di pengadilan perdata. Sejak pendaftaran perkara ke kepaniteraan pengadilan perdata, jika suatu perkara diperkarakan kepada seorang advokat, maka pihak kepaniteraan akan meminta surat kuasa khusus terhadapnya sebagai bukti bahwa perkara tersebut benar-benar dikuasakan kepadanya, sekaligus didaftarkan kuasanya dalam kepaniteraan. Dalam surat kuasa khusus, pemberian kuasa dilakukan secara khusus yaitu hanya mengenai suatu kepentingan atau lebih. Bentuk ini yang menjadi landasan pemberian kuasa untuk bertindak di depan pengadilan mewakili kepentingan pemberi kuasa sebagai pihak principal.
References
Yuticia Journal, p-ISSN 2442-3238 . Vol . 9 No. 1, 18 Agustus 2020 | page 102
DAFTAR PUSTAKA
Munir Fuady, Profesi Mulia Etika Profesi Hukum Bagi Hakim Jaksa Advokat Notaris Kurator dan Pengurus, Citra Abadi Bakti,2005
Burhan Ashshafa, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2010
Santoso, Topo dan Eva Achjani Zulfa, , Kriminologi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011
Santoso, Lukman. Hukum Perjanjian Kontrak (Panduan Memahami Hukum Perikatan dan Penerapan Surat Perjanjian Kontrak. Yogyakarta: Cakrawala, 2012
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009
Moh. Nadzib Asrori, Tanggung Jawab Advokat Dalam Menjalankan Jasa Hukum Kepada Klien, Yogyakarta: Deepublish
Fabian M Rompies, Tanggung Jawab Advokat dalam Menjalankan Jasa Hukum Kepada Klien, Genta Publising,2007 Hukum Online, ―Pasang Surut Hubungan Advokat-Klien, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4fb5fe06c73c9/pasang-surut- hubungan-Advokat-klien/, diakses pada 14 April 2020, jam 10.45 WIB
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Herwin Sulistyowati herwin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.









