Penyimpangan Seksual Pemerkosaan Sesama Jenis Dikalangan Anak Di bawah Umur Ditinjau Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam
DOI:
https://doi.org/10.32492/jj.v15i1.15109Keywords:
Jarimah Liwāṭ, Uqubat Ta’zir, Perlindungan Anak, Maqasid Syariah, Qanun Jinayat.Abstract
Kekerasan seksual sesama jenis (Liwāṭ) yang melibatkan anak sebagai pelaku menjadi fenomena mengkhawatirkan di Aceh, memicu dilema yuridis antara penegakan sanksi jinayat yang tegas dan prinsip perlindungan anak. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi ‘uqubat ta`zīr berupa pembinaan bukan ḥudūd terhadap anak pelaku Liwāṭ, serta menguji kesesuaiannya dengan tujuan Hukum Pidana Islam. Menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan studi kasus pada Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 1/JN.Anak/2024/MS.Bna, data dikumpulkan melalui studi dokumentasi dan wawancara kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis. Temuan menunjukkan bahwa meskipun unsur materil jarimah terpenuhi, hakim melakukan ijtihad adaptif dengan mengalihkan hukuman badan menjadi pembinaan di LPKA karena status pelaku yang ghairu mukallaf dan pertimbangan sosiologis berupa dampak paparan pornografi. Penjatuhan sanksi ini dinilai selaras dengan prinsip maqasid syariah, khususnya aspek hifdz an-nafs (perlindungan jiwa) dan kemaslahatan, yang mengutamakan rehabilitasi mental daripada pembalasan fisik. Disimpulkan bahwa penegakan Syariat Islam di Aceh bersifat dinamis dan humanis, mampu menyeimbangkan ketegasan hukum Tuhan dengan penyelamatan masa depan anak.
References
Aceh, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). “Rekapitulasi Data Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Di Aceh Tahun 2021–2025.” Aceh, 2025. https://dinaspppa.acehprov.go.id/.
Alfarizi, Dava, and Zaid Alfauza Marpaung. “ISLAM PADA TINDAK KEKERASAN HOMOSEKSUAL” 40, no. 2 (2025): 285–97.
Bintoro, Moerfitria, and Frans Simangunsong. “Pertanggung Jawaban Tindak Pidana Pelaku Pemerkosaan Sesama Jenis ( Homoseksual ) Dalam Perspektif Hukum Pidana” 2, no. 3 (2023): 135–43.
Dahranawati, Rina. “Pengaturan Hukum Terhadap Orientasi Seksual LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Dan Transgender) Berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.” Universitas Malikussaleh, 2025.
Efendi, Sumardi, and Dar Kasih. “Upaya Penangulangan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Aceh Barat Dalam Persepektif Hukum Islam” 7, no. 2 (2022): 88–100.
Jamilah, Asiyah. “Jurnal Bidang Hukum Islam When Children Injures: Islamic LAW Perspektive OnThe Jurnal Bidang Hukum Islam” 6, no. 1 (2025): 104–19. https://doi.org/10.36701/bustanul.v6i1.2054.PENDAHULUAN.
Karmilia, Rise, and Dani Kurniawansyah. “Kebijakan Sistem Pemidanaan Dalam Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Program Studi Ilmu Hukum , Universitas Pasir Pengaraian,” n.d., 1–13.
Korompot, Agung R, and Meyer Tendean. “Analisis Tindak Pidana Pelecehan Seksual Sesama Jenis Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam” 1, no. 2 (2024): 173–92.
Naufal, Rafi Atha. “Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Sesama Jenis Kelamin Dalam Perspektif Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam.” Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, 2023. https://repository.unissula.ac.id/30475/2/30301900281_fullpdf.pdf.
Noor, Syaifullah, Universitas Sains, Cut Nyak, and Article Info. “Penerapan Hukum Terhadap Jarimah Liwath ( Homo Seksual ) Menurut Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jinayah : Studi Putusan Nomor 18 / JN / 2017 / Ms . Bna” 5 (2022): 122–47.
Oslami, Achmad Fikri. “Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Uqubat Jarimah Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Aceh (Analisis Putusan No 8/JN/2020/MS.TTN).” Jurnal Ius Civile 6, no. 1 (2022): 74.
Panjaitan, P. A. Juanda, Triono Eddy, and Alpi Sahari. “Kebijakan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Asusila (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 40/Pid.Sus-Anak/2018/PN.LbP.” Jurnal Hukum Das Sollen 9 (2023): 630.
Pasyah, Taroman, Rd. Muhammad Ikhsan, and Taslim Dedeng. “Sanksi Tindak Pidana Pemerkosaan Dalam Perspektif Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam.” Jurnal Thengkyang 9 (2024): 135.
Raumizah, Zaiyad Zubaidi, and Azmil Umur. “Penjatuhan Hukuman Bagi Pelaku Liwāṭ Dalam Putusan Hakim Mahkamah Syariyah.” Tasyri’ Journal of Islamic Law 3, no. 2 (2024): 98.
Rizka, Natasya Khoiru, M. Tamudin, and Fadillah Mursid. “Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Selatan Dalam Pencegahan Kasus Kekerasan Seksual Anak Di Masa Pandemi Covid-19 Ditinjau Dari Hukum Pidana Islam.” Jurnal Hukum Pidana 6, no. 1 (2022): 49–63.
Sinurat, Asri Vivi Yanti. “Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Anak Ditinjau Dari Qanun No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (Studi Kasus Putusan No. 5/JN/2019/MS.LSM).” Journal of Science and Social Research 7, no. 4 (2024): 1645.
Sonata, Depri Liber, Fakultas Hukum, and Universitas Lampung. “METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF DAN EMPIRIS : KARAKTERISTIK KHAS DARI METODE” 8, no. 1 (2014): 15–35.
Sutanto, Pedro, and R Rahaditya. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia” 6, no. 4 (2024): 10361–67.
Trisiyah, Nur Okta, Roni Hidayat, and Sumardi Efendi. “Analisis Pertimbangan Hakim Menjatuhkan ‘ Uqubat Terhadap Anak Sebagai Pelaku Jarimah Pemerkosaan Dalam Putusan Nomor 1 / JN” 3, no. 2 (2023): 1–23.
Widodo, Charis Alfarisi, and Lutfian Ubaidillah. “Penahanan Terhadap Terdakwa Anak Melakukan Kekerasan Terhadap Anak ( Studi Kasus : Putusan Nomor” 7, no. 1 (2024): 1–12.
Zakiah, Lela, Shanti Ariandini, Marsanda Syalum Juliani, and Riski Septiani. “Pengaruh Penggunaan Gadget Terhadap Perilaku Seksual Remaja” 4 (2025): 259–68.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jeni Fahira, Mizaj Iskandar, Azwarfajri AzwarFajri, Muslem Abdullah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.









