Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pemain Judi Online dalam Penegakan Hukum di Indonesia

Authors

  • Harianto Frans Semarta Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Mhd Teguh Syuhada Lubis Univesitas Muhammadiyah Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.32492/jj.v15i1.15110

Keywords:

kebijakan hukum pidana, judi online, pemain, UU ITE, criminal policy

Abstract

Penelitian ini menganalisis kebijakan hukum pidana terhadap pemain judi online di Indonesia dari aspek pengaturan normatif, penerapan dalam putusan pengadilan, dan relevansinya dalam perspektif criminal policy. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum masih bertumpu pada KUHP dan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 UU ITE tanpa diferensiasi tegas antara pemain dan aktor struktural seperti operator atau bandar. Dalam praktik peradilan, hakim cenderung menafsirkan unsur delik secara ekstensif untuk menjangkau pemain dengan orientasi represif dan penjeraan umum. Namun, pendekatan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip proporsionalitas dan efektivitas kebijakan dalam kerangka criminal policy. Diperlukan reformulasi kebijakan yang berbasis diferensiasi pertanggungjawaban serta integrasi pendekatan penal dan non-penal guna mewujudkan penegakan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan.

References

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad, R. (2024). Upaya Penanggulangan Kejahatan Dengan Hukum Pidana Dalam Rangka Pembangunan Hukum Nasional. Bleach : Bulletin Of Law Research, 3(2), 48–54.

Dm, M. Y., Putra, A. K., Hasibuan, R. Y., & Delpian, S. (2025). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Dalam Masyarakat. 5(4), 2866–2871.

Fernando, W., & Firmansyah, H. (2025). Efektivitas Pasal 27 Ayat (2) Uu Ite Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian Online. Jurnal Tana Mana, 6(1), 385–390.

Fieldyo, J., Bere, I., Hukum, F., & Udayana, U. (2025). Masyarakat Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia. 15(11).

Firmansyah. (2025). Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Kejahatan Judi Online ( Cyber Gambling ) Di Indonesia. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 4(3), 54–62.

Husain, W. R. A. (2024). Hukum Pidana Judi Online Perspektif Indonesia Dan Perkembangan Aspek Legalitas. Journal Of Human And Education, 4(6), 1297–1304.

Maroni. (2016). Pengantar Politik Hukum Pidana. Aura.

Nurdiansyah, R., Mugni, M., Rifa, M., Komplek, A., Gemilang, G., Trip, J., No, J., & Serang, K. (2024). Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Judi Online Universitas Primagraha , Indonesia. 3.

Putra, Y. H., Jasmaniar, J., & Salma, S. (2025). The Police ’ S War Against Cyber Gamblers : A Critical Analysis Of Online Gambling Handling In Parepare City. Horizon Public Legal Studies Journal, 2(1), 1–14.

Putri, D., Farid, M., Tamza, F. B., & Achmad, D. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pemain Judi Online Melalui Situs Website. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 4028–4033.

Saripudin, A., Arafat, Z., & Abas, M. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Judi Online Di Indonesia: Analisis Normatif. Jurnal Ilmiah “Advokasi,” 13(3), 972–984.

Sitompul, R. K., & Yusuf, H. (2024). Prisoner Deterrent Effect. Jicn: Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 1921–1932.

Wahyuni, F. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Pt Nusantara Persada Utama.

Widianto, S. S. Dan S. (2024). Indonesia Berjanji Akan Menindak Tegas Perjudian Online Yang “Menghisap Darah”. Reuters. Https://Www.Reuters.Com/Technology/Indonesia-Vows-Crack-Down-Blood-Sucking-Online-Gambling-2024-06-14/#:~:Text=Reuters Plus-,Indonesia Vows To Crack Down On “Blood Sucking” Online Gambling,Weighed Most Heavily On Women.

Wijaya, F. A. (2025). Upaya Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 4(September), 63–73.

Yudho Winarto. (2026). Blokir 2 Juta Konten Judi Online Pada 2025, Apa Rencana Kemenkomdigi Selanjutnya? Kompas.Com. Https://Nasional.Kontan.Co.Id/News/Blokir-2-Juta-Konten-Judi-Online-Pada-2025-Apa-Rencana-Kemenkomdigi-Selanjutnya#:~:Text=Kontan.Co.Id - Jakarta,Digital (Kemenkomdigi) Pada 2025.&Text=%22untuk Pengendalian Konten%2c Untuk Tahun,.Id%2c%22 Ucap Dia.&Text=Meutya Mengatakan Kementeriannya Akan Melakukan,-Diblokir-Sepanjang-2025.

Downloads

Published

2026-03-18

How to Cite

Frans Semarta , H., & Teguh Syuhada Lubis, M. (2026). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pemain Judi Online dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Justicia Journal, 15(1), 143–151. https://doi.org/10.32492/jj.v15i1.15110

Issue

Section

Articles