IMPLEMENTASI KODE ETIK NOTARIS DALAM AKTIVITAS NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM
DOI:
https://doi.org/10.32492/jj.v11i2.11202Keywords:
Implementasi, Kode Etik, Sanksi, NotarisAbstract
Kode etik notaris adalah seluruh kaedah moral yang ditentukan oleh perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia yang berlaku bagi seluruh anggota perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris baik dalam pelaksanaan jabatan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik notaris memuat unsur material tentang kewajiban, larangan, pengecualian dan sanksi yang akan dijatuhkan terhadap seorang notaris yang terbukti melakukan pelanggaran Kode etik, Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai perkumpulan organisasi bagi para notaris mempunyai peranan yang sangat penting dalam penegakkan kode etik. Dewan Kehormatan merupakan alat perlengkapan perkumpulan yang berwenang melakukan pemeriksaan atas pelanggaran terhadap kode etik dan menjatuhkan sanksi kepada pelanggarnya sesuai dengan kewenangannya. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah Implementasi kode notaris dalam aktivitasnya sebagai pejabat umum apabila melakukan pelanggaran kode etik, dan bagaimana pelaksanaan sanksi yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Ikatan Notaris Indonesia terhadap Notaris yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Penelitian ini merupakan pendekatan yuridis-normatif. Pendekatan yuridis digunakan untuk menganalisis berbagai peraturan perundang- undangan terkait dengan pelaksanaan sanksi kode etik terhadap pelanggaran jabatan oleh notaris. Sedangkan pendekatan normatif digunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat sebagai prilaku masyarakat yang berpola dalam kehidupan masyarakat yang selalu berinteraksi dan berhubungan dalam aspek kemasyarakatan. Pelanggaran kode etik yang terjadi antara lain adalah : pembuatan akta yang telah terlebih dahulu dipersiapkan oleh pihak lain, penandatangan akta yang tidak dilakukan dihadapan notaris,mengirimkan minuta akta kepada klien untuk ditandatangani , ketentuan mengenai pemasangan papan nama di depan atau di lingkungan kantor notaris, persaingan tarif yang tidak sehat, melakukan publikasi atau promosi diri. Pelaksanaan sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Ikatan Notaris lndonesia sebagai organisasi profesi terhadap Notaris yang melanggar kode etik, adalah: teguran, peringatan dan pemberhentian atau pemecatan dari keanggotaan perkumpulan. Sanksi tersebut hanya berdampak terhadap notaris sebagai anggota perkumpulan dan tidak berdampak terhadap notaris sebagai Pejabat Umum
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Justicia Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.