HUKUM PIDANA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP VICTIMS OF MEDICAL MALPRACTICE
DOI:
https://doi.org/10.32492/jj.v12i1.12108Keywords:
Hukum Pidana, Perlindungan Hukum, Victims, Medical, MalpracticeAbstract
Victims Of Medical Malpractice selalu terjadi di lingkungan masyarakat, dan kebanyakan karena kelalaian oleh pihak-pihak medis. Penangan pidana yang selama ini tidak begiru banyak dulakukan karena alasan tertentu. Tujuan utama yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk untuk mengetahui upaya hukum pidana apa yang dapat dilakukan oleh pasien terhadap para medis yang melakukan malpraktek kesehatan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kebijakan yang bersifat yuridis normatif. dengan spesifikasi deskriptif analitis. Penelitian ini difokuskan pada penelitian terhadap substansi hukum yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana dibidang medis, baik hukum positif yang berlaku sekarang (ius constitutum) maupun hukum yang dicita-citakan (ius constituendum). Dengan metode pengumpulan data terdiri dari studi kepustakaan, pengamatan (observasi), wawancara (interview) dan penggunaan daftar pertanyaan (kuisioner) dan dokumenter. Metode Analisa Data dilakukann secara normatif-kualitatif dengan jalan menafsirkan dan mengkonstruksikan pernyataan yang terdapat dalam dokumen dan perundang-undangan. Diperoleh bahwa kebijakan formulasi perlindungan hukum bagi korban tindak pidana bidang medis dalam hukum pidana positif di Indonesia saat ini dilakukan dengan mengenakan sanksi bagi pelaku tindak pidana berdasarkan KUH Pidana, UU No. No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, juga UU. No. 29 Tahun 2004, tentang Praktek Kedokteran dan peraturan-peraturan pendukung yang berlaku, ternyata dalam pelaksanaannya masih terdapat kelemahan baik dalam perumusan tindak pidana, perumusan pertanggungjawaban pidana, serta perumusan pidana dan pemidanaannya.
References
Amrullah, Arief. Kejahatan Korporasi, Bayumedia Publishing, Malang, April 2006.
Nawawi Arief, Barda, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya, Bandung, 1998. Hal. 19
Quinney,Richard. Who is the victim, Victimology Edited by Israel Drapkin and Emilio Viano, Lexington Books D.C. Health and Company Lexington, Massachusetts Toronto London, 1975
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994.
Andri, Muhammad. Rekonstruksi Alternative Dispute Resolution (Adr) Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perceraian Di Pengadilan Agama Yang Berbasis Keadilan. Diss. Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2020.
Soekanto, Soerjono. dan Mamuji, Sri. Penelitian Hukum Normatif "Suatu Tinjauan Singkat ", PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004
Febriono, Wahyu, and Muhammad Andri. "Febriono, Wahyu, and Muhammad Andri. "Penegakan Hukum Disiplin Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Studi Kasus Di Pemerintahan Kabupaten Jombang." Justicia Journal 8.1 (2019): 71-85."
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Justicia Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.









