KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM RANGKA PENDAFTARAN TANAH
(STUDI KASUS DI DESA GEDANGAN, SUMOBITO JOMBANG)
DOI:
https://doi.org/10.32492/jj.v12i1.12103Keywords:
Kesadaran hukum, Kesadaran Hukum Masyarakat, Pendaftaran Tanah, Sertifikat Tanah.Abstract
Di zaman milenial ini, memiliki sertifikat tanah sangat diwajibkan untuk menghindari hal-hal yang mengakibatkan masalah atau perkara-perkara mengenai tanah. Namun dengan begitu, masih saja ada masyarakat yang tidak memiliki sertifikat tanah, padahal hal ini sangat penting mengingat begitu mudahnya untuk memanipulasi sistem sertifikasi, begitu juga dengan kesadaran hukum yang dimiliki masyarakat khususnya di Desa Gedangan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Yang bahkan hampir sebagian masyarakat Desa Gedangan tidak memiliki sertifikat tanah sama sekali. Maka permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah: Bagaimana tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam mendaftarkan tanahnya? Faktor-faktor apakah yang menjadi penghambat dan pendukung yang dihadapi masyarakat dalam mendaftarkan tanahnya? Solusi seperti apakah agar pendaftaran tanah menjadi lebih baik? Penelitian ini termasuk dalam tipelogi penelitian Empiris. Data dikumpulkan dengan dua cara, yaitu wawancara serta mengisi kuesioner dan dianalisis secara kualitatif serta mengunakan pendekatan perundang-undangan serta prinsip hukum yang berlaku yang menjadi patokan dalam menentukan kesadaran hukum masyarakat. Data dari lapangan tersebut diperoleh melalui diskusi serta melalui media elektronik yang fokus terhadap permasalahan.Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Kesadaran Hukum masyarakat dalam mendaftarkan tanahnya masih tergolong kurang, masih banyak masyarakat yang tidak mengerti tata cara serta aturan hukum yang berlaku dalam mendaftarkan tanahnya, hal ini rawan terpicu terjadinya konflik sengketa serta pemalsuan akta sertifikat. Pemerintah setempat harus lebih giat dalam mempercepat sertifikasi tanah, karena apabila program telah dijalankan tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu maka kebanyakan masyarakat tidak mengetahuinya.
References
Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Cetakan Pertama, (Jakarta: Sinar Grafika, 2007
Bashar, M. (2000). Pokok-pokok Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Effendie, B.(1983). Pendaftaran Tanah di Indonesia Dan Peraturan Pelaksanaannya. Alumni: Banjarmasin.
Harsono, B. (2003). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan.
Hatta, M. (2014). Bab-bab tentang perolehan dan hapusnya hak atas tanah.Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.
Kansil, C. (1992). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Kompilasi Hukum Agraria, (Yogyakarta: PUSTAKA YUSTISIA,2010).
Laurensius, A. (2015). Penegakan Hukum dan kesadaran Masyarakat. Yogyakarta: Deeppublish.
Lubis, A. R., & Lubis, M. Y. (2011). Pencabutan Hak, Pembebasan, dan Pengadaan Tanah. Mandar Maju: Bandung.
Mertokusumo, S. (2014). Penemuan Hukum. Yogyakarta: Cahaya Atma.
Mudakir Iskandar Syah, Pengantar ilmu hukum dan tata hukum,(Jakarta: CV Simplex,1987),
Parlindungan, A. (1999). Pendaftaran Tanah di Indonesia (Berdasarkan PP No.24 Tahun 1997). Bandung: Mandar Maju Bandung.
Salman , O. (1993). Kesadaran Hukum Masyarakat terhadap Hukum Waris. Bandung: Alui.
Santoso, U. (2005). Hukum agraria dan hak-hak atas tanah. Surabaya: Prenada.
Soekanto, S. (1982). Kesadaran Hukum& Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali.
Sumardjono, M. S. (2014). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.
Supardi. (2010). Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika.
Wibawanti, S., & Murjiyanto. (2013). Hak Atas Tanah& Peralihannya. Yogyakarta: Liberty Yogya.
Widjaja, A. (1984). Kesadaran Hukum Manusia dan Masyarakat Pancasila. Jakarta: CV.Era Swasta.
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No.12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Intruksi Presiden No.2 tahun 2018 tentang Percepatan Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 Tentang pendaftaran tanah Peraturan
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.
Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960
Data Elektronik
https://properti.kompas.com/read/2020/12/10/164926321/baru-82-juta-bidang-tanah-tersertifikasi (diakses 04 mei 2021).
https://www.academia.edu/12185104/APA_ITU_KESADARAN_HUKUM_MASYARAKAT_FAKTOR_FAKTOR_APA_SAJA_DAN_UPAYA_UPAYA_APA SAJA_UNTUK_MENINGKATKAN_KESADARAN_HUKUM_MASYARAKAT (diakses 04 mei 2021).
https://www.academia.edu/4727274/Hubungan_Manusia_dengan_Tanah (diakses 04 mei 2021).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Justicia Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.









