TINJAUAN YURIDIS PEMBUKTIAN PENUNTUT UMUM TERHADAP UNSUR PASAL 81 ayat (2)
PADA UNDANG – UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
DOI:
https://doi.org/10.32492/jj.v12i1.12101Keywords:
Pembuktian, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan.Abstract
Tujuan penelitian ini mengkaji permasalahan, pertama apakah alat-alat bukti yang digunakan Penuntut Umum untuk membuktikan kesalahan terdakwa pelaku tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan sudah sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kedua, pertimbangan hukum Hakim dalam memutus perkara ini telah sesuai Pasal 183 jo. 193 Ayat (1) KUHAP jo. Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doctrinal yaitu Suatu penelitian yang bersumber dadi undang-undang atau peraturan hokum yangh berlaku. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif.Hasil penelitian dan analisa data dapat disimpulkan bahwa penerapan putusan No.110/Pid.Sus/2017/PN.SKT kurang sesuai dengan Pasal 182 jo Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP pertimbangan hakim mengesampingkan penasihat hukum.
References
Andi Hamzah. 2011. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
_____. 2012. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Perkembangannya. Medan: Sofmedia.
Andi Zainal Abidin Farid. 2007. Hukum Pidana 1. Jakarta: Sinar Grafika.
Arif Gosita. 2004. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.
Aziz Syamsudin. 2011. Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika.
Eddy O.S. Hiariej. 2012. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga.
Hari Sasangka dan Lily Rosita. 2003. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana Untuk Mahasiswa Dan Praktisi. Bandung: Mandar Maju.
Harun M. Husein. 1991. Penyidikan dan Penuntutan dalam Proses Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Leden Marpaung. 1992. Proses Penanganan Perkara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
_____. 2004. Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya. Jakarta: Sinar Grafika.
Lilik Mulyadi. 2007. Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoretis, Praktik, dan Permasalahannya. Bandung: PT. Alumni.
M. Yahya Harahap. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika
Muhammad Taufik Makarao dan Suhasril. 2004. Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Rusli Muhammad. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Syaiful Bakhri. 2009. Hukum Pembuktian Dalam Praktik Peradilan Pidana. Yogyakarta: Total Media.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Justicia Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.









