KAJIAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
DI PENGADILAN NEGERI BOYOLALI PADA TINJAUAN PUTUSAN No. 39/Pid.B./2019/PN.Byl
DOI:
https://doi.org/10.32492/jj.v11i1.11101Keywords:
analisis yuridis, tindak pidana, pembunuhan berencana.Abstract
Menghilangkan nyawa seseorang dengan maksud dan tujuan kejahatan tidak dapat dibenarkan. Hak untuk hidup merupakan hak dasar yang dimiliki seseorang yang keberadaanya telah dijamin di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 I Ayat (1). Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif, lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Boyolali. Jenis penelitian yuridis normatif. Data dan sumber data diperoleh dari data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: 1) Penerapan unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan pasal 340 KUHP dalam putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor: 39/Pid.B./2019/PN.Byl., Majelis Hakim telah menerapkan unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana Dasar pertimbangan Hakim dalam memutus perkara tindak pidana pembunuhan berencana dalam Putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor: 39/Pid.B./2019/PN.Byl, menurut penulis sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, karena berdasarkan keterangan saksi dan terdakwa yang sah, Majelis Hakim berdasarkan fakta dipersidangan menilai bahwa terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan pertimbangan bahwa pada saat terdakwa melakukan perbuatannya terdakwa dalam keadaan sadar dan mengetahui akibat yang ditimbulkan oleh perbuatannya, adanya hal-hal yang memberatkan
References
Buku
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Revisi, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Franky Maitulung, “Penanganan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Psikopat”, Artikel, Universitas Sam Ratulangi, Vol. II, No. 7 November 2013.
Hermien Hadiati Koeswadji, Kejahatan Terhadap Nyawa, Asas-Asas, Kasus, dan Permasalah-annya, PT. Sinar Wijaya, Surabaya, 2004.
P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh & kesehatan, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum. Kencana, Jakarta, 2006.
Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung, Alumni. 1986.
Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta, 2008.
Suryono Sutarto, Hukum Acara Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2001.
Wahyu Adnan, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Gunung Aksara, Bandung, 2007.
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2003.
Internet
https://id.m.wikipedia.org/wiki/pembunuhan. Pengertian Pembunuhan. Diakses 16 September 2019.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor: 39/Pid.B./2019/PN.Byl.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Justicia Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.









