PERAN DETASEMEN GEGANA SATUAN BRIMOB KHUSUS 88 POLRES KARANGANYAR
PADA PELAKSANAAN PENYIDIKAN UNTUK MEMERANGI BAHAYA TINDAK PIDANA TERORISME
DOI:
https://doi.org/10.32492/jj.v11i2.11203Keywords:
Densus 88, penyidikan, terorisme.Abstract
Terorisme menjadi musuh bersama (common enemy) dan merupakan bagian dari kejahatan terhadap kemanusiaan yang mengakibatkan traumatik mendalam bagi korbannya, sehingga menjadikan sebagai “gross violation of human right” yang pemberantasannya dilakukan secara luar biasa (extra ordinary), serta harus diberantas sampai ke akar-akarnya. Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui kekuatan laporan intelijen dalam mendukung proses penyidikan dalam tindak pidana terorisme. 2) Untuk mengetahui hambatan-hambatan yang timbul dalam menggunakan laporan intelijen sebagai bukti permulaan yang cukup untuk dimulainya penyidikan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan: 1) Kekuatan laporan intelijen dalam mendukung proses penyidikan dalam tindak pidana terorisme mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang dapat dijadikan bukti permulaan yang cukup guna memulai proses penyidikan. 2) Hambatan-hambatan yang timbul dalam menggunakan laporan intelijen sebagai bukti permulaan yang cukup untuk dimulainya penyidikan, antara lain: Paradigma lama dari intelejen pada jaman orde baru, intelejen pada jaman orba memang digunakan sebagai alat kekuasaan oleh rezim berkuasa, khususnya ditujukan kepada orang-orang pro demokrasi. Intelejen hanya digunakan sebagai alat mempertahankan status quo.
References
Buku :
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
Anselm von Ferurbach, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2009.
Ari Wibowo, Hukum Pidana Terorisme: Kebijakan Formulatif Hukum Pidana dalam Penang-gulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2012.
A. Zainal Abidin Farid dan Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia, PT. Yarsif Watampone, Jakarta, 2010.
Hartono, Penyidikan & Penegakan Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Hermawan Sulistyo, Beyond Terorisme, Koordinator Concern, Jakarta, 2002.
R. Subekti dan Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 2005.
Secapa Polri, Vademikum Tingkat I Polri, Secapa Polri, Sukabumi, 2006.
Tri Andrisman, Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia, AURA, Bandar Lampung, 2013.
Y. Wahyu Suroto, Intelijen Teori, Aplikasi, dan Modernisasi, Jatidiri, Jakarta, 2001.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Internet :
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20151231190415-12-101514/polri-bantah-densus-88-salah-tangkap-di-solo. Diakses 26 Nopember 2019.
Kompas.com - 29/05/2017. Densus 88 Amankan Terduga Teroris di Karanganyar. https://regional.kompas.com/read/2017/05/29/19203791/densus.88.amankan.terduga.teroris.di. karanganyar. Diakses 26 Nopember 2019.
Peraturan Perundang-Undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta, 1996.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan Penjelasannya, Karya Anda, Surabaya.
Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Pustaka Widyatama, Yogyakarta, 2004.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Justicia Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.









