OPTIMALISASI UPAYA DETASEMEN KHUSUS 88 MARKAS BESAR KEPOLISIAN ANTI TEROR
DALAM PENANGANAN KEJAHATAN TERHADAP TINDAK PIDANA TERORISME DI KETAHANAN WILAYAH DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32492/jj.v11i2.11204Keywords:
Densus 88, penanganan, tindak pidana terorisme.Abstract
Upaya Densus 88 Anti Teror dalam penanganan tindak pidana terorisme di Indonesia dilakukan melalui tindakan preventif dan renfresif. Tindakan preventif ditujukan mengurangi kemungkinan terjadinya aksi teror, meliputi tehnik pencegahan kejahatan murni untuk memperkuat target serta prosedur untuk mendeteksi aksi teror. Faktor-faktor penghambat Detasemen Densus 88 Anti Teror dalam penanganan tindak pidana terorisme di Indonesia, antara lain: a) faktor sarana dan fasilitas, penggunaan teknologi yang canggih dapat menjadi suatu titik lemah pihak Detasemen 88 Anti Teror apabila pihak Detasemen 88 Anti Teror selalu bergantung kepada kecanggihan teknologi; b) Faktor Masyarakat, masih adanya dukungan terhadap tindak pidana terorisme dari sebagian masyarakat yang menganggap pelaku terorisme sebagai pahlawan; dan c) Faktor Budaya, ajaran agama tertentu yang disalahgunakan sebagai alasan pembenar tindak pidana terorisme, dengan menggunakan istilah Jihad sebagai pelindung membuat pelaku tindak pidana terorisme menganggap tindakan yang dilakukannya adalah benar sehingga dalam proses hukum pelaku tersebut tidak mau mengakui kesalahannya. Metode penelitian bersifat deskriptif, lokasi penelitian di Wilayah Hukum Polres Sukoharjo. Jenis penelitian adalah yuridis normatif. Data dan sumber data diperoleh dari data primer dan sekunder. hasil penenlitian menunjukkan bahwa Upaya Densus 88 Anti Teror dalam penanganan tindak pidana terorisme di Indonesia dilakukan melalui tindakan preventif dan renfresif. Tindakan preventif ditujukan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya aksi teror, meliputi tehnik pencegahan kejahatan murni yang ditujukan untuk memperkuat target serta prosedur untuk mendeteksi aksi teror yang terencana Faktor-faktor penghambat Detasemen Densus 88 Anti Teror dalam penanganan tindak pidana terorisme di Indonesia, antara lain: a) faktor sarana dan fasilitas, penggunaan teknologi yang canggih dapat menjadi suatu titik lemah pihak Detasemen 88 Anti Teror apabila pihak Detasemen 88 Anti Teror selalu bergantung kepada kecanggihan teknologi; b) Faktor Masyarakat, masih adanya dukungan terhadap tindak pidana terorisme dari sebagian masyarakat yang menganggap pelaku terorisme sebagai pahlawan; dan c) Faktor Budaya, ajaran agama tertentu yang disalahgunakan sebagai alasan pembenar tindak pidana terorisme, dengan menggunakan istilah Jihad sebagai pelindung membuat pelaku tindak pidana terorisme menganggap tindakan yang dilakukannya adalah benar sehingga dalam proses hukum pelaku tersebut tidak mau mengakui kesalahannya
References
Adjie, Habieb, 2009. Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap UU No.30.Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, PT.Refika Aditama, Jakarta.
_____________, 2009. Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.
Anonim, 2006. Himpunan Etika Profesi : Berbagai Kode Etik Asosiasi Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Budiono, Herlien. 2006. Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Hukum Perjanjian berlandasakan Asas-assas Wigati Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Departemen Pendidikan Nasional, 2005. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Pusat Bahasa, Balai Pustaka, Jakarta.
Dja’is, Mochammad dan Koosmargono, RMJ. 2008. Membaca dan Mengerti HIR, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Ikatan Notaris Indonesia, 2005. Kode Etik Hasil Kongres Ikatan Notaris Indonesia (INI) Bab I, Tanggal 27 Januari 2005, Bandung.
Iskandar, 2009. Metodologi Penelitian Kualitatif , Gaung Persada, Jakarta.
Kanter, E.Y. 2001. Etika Profesi Hukum; Sebuah Pendekatan Religius, Storia Grafika, Jakarta.
Koesoemawati, Ira dan Rijan, Yunirman, 2009. Ke Notaris , Raih Asa Sukses, Jakarta.
Nico, 2003. Tanggung Jawab Notaris Selaku Pejabat Umum, Yogyakarta : Center for Documentation and Studies of Business Law.
Notodisorjo, Soegondo R. 1993. Hukum Notariat di Indonesia (Suatu Penjelasan), Cet. 2, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Notohamidjojo, O. 1975. Soal-soal Pokok Filsafat Hukum, Gunung Mulia, Jakarta.
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, 2008. Jati Diri Notaris Indonesia Dulu,Sekrang,dan Di Masa Datang, PT.Gramedia Pustaka, Jakarta.
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum, UI Press Jakarta.
Sunggono, Bambang. 2003. Metodologi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Tedjosaputro, Liliana. 2003. Etika Profesi dan Profesi Hukum, Aneka Ilmu, Semarang.
Tobing, Lumban.G.H.S. 1983. Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta.
Tunggal Setia, Hadi, 2006. Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Jabatan Notaris, Harvarindo, Jakarta.
Winata, Frans Hendra. 2003. Persepsi Masyarakat Terhadap Profesi Hukum di Indonesia.
B. Peraturan / Perundang-undangan :
Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Indonesia Legal Center Publising, 2009. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan;Jabatan Notaris dan PPAT, CV.Karya Gemilang , Jakarta.
Peraturan Jabatan Notaris
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPerdata)
C. Internet :
Internet , 2021. www.geogle.com, kode etik notaris, akses 01 April 2021, Jakarta Pusat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Justicia Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.