ARTI PENTING EMPATI DAN SIMPATI BAGI ADVOKAT
DOI:
https://doi.org/10.32492/jj.v11i2.11205Keywords:
Arti Penting, Empati, Simpati AdvocatAbstract
Andaikan tiap orang memahami betapa pentingnya empati dan simpati dalam kehidupan sehari-hari, dapat dipastikan bahwa tiap orang juga akan berusaha meningkatkan rasa empati dan simpati mereka. Dirasa penting dalam menciptakan hubungan yang lebih baik dengan orang lain, bahkan empati dan simpati dapat menciptakan suatu kedamaian dalam kehidupan. Empati adalah suatu kemampuan untuk merasakan keadaan emosional orang lain, merasa simpatik dan mencoba menyelesaikan permasalahan dari perspektif orang lain.Disini seorang Advokat akan berusaha merasakan apa yang dirasakan kliennya perihal perkaranya. Simpati adalah suatu proses dimana seseorang merasa tertarik terhadap pihak lain, sehingga mampu merasakan apa yang dialami, dilakukan dan diderita orang lain. Seorang Advokat akan berusaha mengambil hati kliennya dengan cara memberikan perhatian penuh terhadap perkaranya. Dalam proses advokasi rasa empati dan simpati seorang Advokat terhadap klien adalah mutlak dimiliki seorang Advokat. Bagaimana mungkin seorang Advokat bisa dengan jelas melihat duduk perkara yang dikonsultasikan klien tanpa memiliki rasa empati dan simpati. Kepemilikan rasa empati dan simpati akan membuat hati para klien menjadi nyaman dan menempatkan seorang Advokat menjadi pihak yang sangat dibutuhkan.
References
Adjie, Habieb, 2009. Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap UU No.30.Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, PT.Refika Aditama, Jakarta.
_____________, 2009. Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.
Anonim, 2006. Himpunan Etika Profesi : Berbagai Kode Etik Asosiasi Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Budiono, Herlien. 2006. Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Hukum Perjanjian berlandasakan Asas-assas Wigati Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Departemen Pendidikan Nasional, 2005. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Pusat Bahasa, Balai Pustaka, Jakarta.
Dja’is, Mochammad dan Koosmargono, RMJ. 2008. Membaca dan Mengerti HIR, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Ikatan Notaris Indonesia, 2005. Kode Etik Hasil Kongres Ikatan Notaris Indonesia (INI) Bab I, Tanggal 27 Januari 2005, Bandung.
Iskandar, 2009. Metodologi Penelitian Kualitatif , Gaung Persada, Jakarta.
Kanter, E.Y. 2001. Etika Profesi Hukum; Sebuah Pendekatan Religius, Storia Grafika, Jakarta.
Koesoemawati, Ira dan Rijan, Yunirman, 2009. Ke Notaris , Raih Asa Sukses, Jakarta.
Nico, 2003. Tanggung Jawab Notaris Selaku Pejabat Umum, Yogyakarta : Center for Documentation and Studies of Business Law.
Notodisorjo, Soegondo R. 1993. Hukum Notariat di Indonesia (Suatu Penjelasan), Cet. 2, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Notohamidjojo, O. 1975. Soal-soal Pokok Filsafat Hukum, Gunung Mulia, Jakarta.
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, 2008. Jati Diri Notaris Indonesia Dulu,Sekrang,dan Di Masa Datang, PT.Gramedia Pustaka, Jakarta.
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum, UI Press Jakarta.
Sunggono, Bambang. 2003. Metodologi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Tedjosaputro, Liliana. 2003. Etika Profesi dan Profesi Hukum, Aneka Ilmu, Semarang.
Tobing, Lumban.G.H.S. 1983. Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta.
Tunggal Setia, Hadi, 2006. Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Jabatan Notaris, Harvarindo, Jakarta.
Winata, Frans Hendra. 2003. Persepsi Masyarakat Terhadap Profesi Hukum di Indonesia.
B. Peraturan / Perundang-undangan :
Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Indonesia Legal Center Publising, 2009. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan;Jabatan Notaris dan PPAT, CV.Karya Gemilang , Jakarta.
Peraturan Jabatan Notaris
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPerdata)
C. Internet :
Internet , 2021. www.geogle.com, kode etik notaris, akses 01 April 2021, Jakarta Pusat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Justicia Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.









