PEMBERANTASAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME MELALUI PROSES PENYIDIKAN OLEH KEPOLISIAN

(Studi Di Kepolisian Daerah Jawa Tengah)

Authors

  • Sumarwoto Sumarwoto Universitas Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.32492/jj.v11i2.11206

Keywords:

penyidikan, tindak pidana, terorisme.

Abstract

Banyaknya rangkaian peristiwa pemboman yang dilakukan oleh terorisme di wilayah Negara Republik Indonesia telah menimbulkan rasa takut bagi masyarakat luas, yang mengakibatkan hilangnya nyawa serta kerugian harta benda, sehingga menimbulkan pengaruh yang besar pada kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan hubungan dengan dunia internasional. Terorisme dapat didefinisikan sebagai sebuah aksi kekerasan terencana dengan motivasi tertentu yang dapat menimbulkan ketakutan pada orang banyak. Kekerasan dalam terorisme bisa terjadi terhadap negara atau terhadap kelompok tertentu. Aksi terorisme bertujuan untuk intimidasi atau memaksakan kepentingan tertentu karena dianggap cara lain sudah tidak mungkin dilakukan. Metode penelitian bersifat deskriptif, lokasi penelitian di Wilayah Hukum Polda Jateng. Jenis penelitian adalah yuridis normatif. Data dan sumber data diperoleh dari data primer dan sekunder. Alat pengumpulan data dari kepustakaan dan lapangan melalui wawancara. Data dianalisis secara kualitatif dengan metode analisis interaktif melalui tahap pengumpulan data, reduksi data/pengolahan data, kemudian sajian data dan selanjutnya diambil kesimpulan/verifikasinya. hasil penelitian yang diperoleh bahwa proses penyidikan mengacuh pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Upaya yang dilakukan yaitu upaya represif serta Penanggulangan kejahatan secara preventif.

References

Adjie Suradji, Terorisme, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2005.

Anselm von Ferurbach, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2009.

Ari Wibowo, Hukum Pidana Terorisme: Kebijakan Formulatif Hukum Pidana dalam Penang-gulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2012.

Aruan Sakidjo dan Bambang Poernomo, Hukum Pidana Dasar Aturan-aturan Umum Hukum Pidana Kodifikasi. Ghalia Indonesia, Jakarta, 2000.

Bambang Poernomo, Azas-azas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2006.

Bambang Waluyo, Sistem Pembuktian Dalam Peradilan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.

Chairuddin Ismail, Kapita Selekta Penegakan Hukum Tindak Pidana Tertentu, PTIK Press, Jakarta, 2007.

Djoko Prakoso, Eksistensi Jaksa di Tengah Masyarakat, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2000.

Erlangga Masdiana, Terorisme, Perang Global dan Masa Depan Demokrasi, Matapena, Depok, 2004.

Khunthi Dyah Wardani, Impeachment dalam Ketatanegaraan Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2007.

Lamintang, Kitab Pelajaran Hukum Pidana, Pionir Jaya, Bandung, 2002.

Internet :

CNN Indonesia | Selasa, 04/06/2019 12:00 WIB. https://www.cnnindonesia.com/ nasional/20190604110800-20-400871/rentetan-bom-dan-aksi-terorisme-selama-ramadan-di-indonesia. Diakses 7 Oktober 2019.

Peraturan Perundang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Pustaka Widyatama, Yogyakarta, 2004.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Downloads

Published

2022-09-24

How to Cite

Sumarwoto, S. (2022). PEMBERANTASAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME MELALUI PROSES PENYIDIKAN OLEH KEPOLISIAN: (Studi Di Kepolisian Daerah Jawa Tengah). Justicia Journal, 11(2), 152–161. https://doi.org/10.32492/jj.v11i2.11206