PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA

( Studi Putusan No. 134/Pid.B/2019/PN.Byl. )

Authors

  • Herwin Sulistyowati Universitas Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.32492/jj.v12i1.12104

Keywords:

perlindungan hukum, tindak pidana, penganiayaan.

Abstract

Pengaturan hukum terhadap korban tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, dasar hukum Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 55 KUHP, dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 2) Perlindungan Hukum terhadap korban tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama diatur sesuai peraturan yang berlaku berdasarkan Deklarasi Negara-Negara di dunia, pembukaan UUD 1945dan Batang Tubuh UUD 1945. Regulasi Perlindungannya tertuang dalam UURI Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 170, UURI Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan. Perlindungan hukum yang diterima oleh korban ENI PURWATI adalah restitusi yaitu pertanggungjawaban para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Saksi korban dalam kasus ini mendapatkan bantuan medis, pendampingan atau pembimbingan rohani yang merupakan hak korban, surat perintah perlindungan dari Pengadilan Negeri Boyolali. 3) Dasar pertimbangan Hakim memutus perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dalam Putusan PN Boyolali Nomor: 134/Pid.B./2019/PN.Byl, menurut penulis sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, karena berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa yang sah, Majelis Hakim berdasarkan fakta di persidangan menilai bahwa terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan pertimbangan bahwa pada saat terdakwa melakukan perbuatannya terdakwa dalam keadaan sadar dan mengetahui akibat yang ditimbulkan oleh perbuatannya.

.

References

Amir Ilyas, Asas-asas Hukum Pidana, Rangkang Education, Yogyakarta, 2012.

Bambang Poernomo, Orientasi Hukum Acara Pidana, Edisi Revisi, Amarta Buku, Yogyakarta, 2008.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Lamintang, Kitab Pelajaran Hukum Pidana, Pionir Jaya, Bandung, 2002.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2003.

Rena Yulia, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2013.

R. Soesilo, Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-komentarnya, Politea, Bogor, 2004.

Setiono, Rule of Law (Supermasi Hukum), Tesis Megister Ilmu Hukum Program PascaSarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2004.

Siswanto Sunarso, Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Suryono Sutarto, Hukum Acara Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2001.

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Pidana di Indonesia, Sumur Bandung, 2004.

Internet:

http://www.suduthukum.com/2016/11/dasar-pertimbangan-hakim.html?=1.Diakses tanggal 24 Nopember 2019.

Makmum Anshory, http://makmum-anshory.blogspot.com/2008/06/pidana-penganiayaan.html. Diakses 2 Oktober 2019.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor: 134/Pid.B./2019/PN.Byl.

Downloads

Published

2023-03-23

How to Cite

Sulistyowati, H. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA : ( Studi Putusan No. 134/Pid.B/2019/PN.Byl. ). Justicia Journal, 12(1), 50–61. https://doi.org/10.32492/jj.v12i1.12104

Issue

Section

Articles