ANALISIS PENANGANAN PERKARA HUKUM PADA TINDAK PIDANA TERORISME MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32492/jj.v12i1.12105Keywords:
Penanganan, Tindak Pidana Terorisme.Abstract
Kewenangan lembaga-lembaga Negara yang khusus menangani kasus tindak pidana terorisme di Indonesia, negara memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal penyidikan dan dari pihak Kejaksaan dalam hal pengambilan keputusan oleh Hakim sesuai dengan Undang-undang dan kenyataan kejahatan yang dilakukan. Kewenangan penangkapan sebagai bentuk upaya paksa dalam proses penegakan hukum hanya bisa dan boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum, diantaranya Polisi, Jaksa dan lembaga penegak hukum lainnya, seperti Terorisme, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan peraturan lainnya. Prosedur penanganan kasus tindak pidana terorisme di Indonesia, sesuai dengan UU No.15 Tahun 2003 wajib dilaksanakan oleh lembaga-lembaga Negara yang diberikan wewenang dengan penuh rasa tanggung jawab dan serius. Baik dari pihak TNI, Kepolisian dan Badan Intelijen Negara dalam rangka proses penyelidikan dan penangkapan yang sama-sama mendukung kelancaran dari pada proses penyidikan yang akan digelar nanti. Proses penyelidikan, penyidikan, penahanan, penangakapan, pembuatan berita acara terpola menjadi unsur suplement di antara ketentuan-ketentuan Hukum Acara Pidana tersebut. Dalam hal ini mengenai prosedur penanganan kasus tindak pidana terorisme, segala proses yang akan dilewati oleh lembaga-lembaga yang terkait seperti Densus 88 Polri, Detasemen 81 TNI dan Badan Intelijen Negara, serta lembaga atau badan-badan lain yang menanggulangi permasalahan terorisme.
References
Fokus Media, Humpunan Peraturan Perundang-undangan” Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Terorisme”, Fokus Media, Bandung, 2010.
Galih Priatmodjo, Densus 88, The Under cover squad, Jagakarsa, Jakarta, 2010.
Galih Priatmodjo, Densus 88 The Undaercover Squad-Mengungkapkan Kesatuan Elit “Pasukan hanut” Anti Teror, Narasi, Yogyakarta, 2010.
Ismantoro Dwi Yuwono, Kupas Tuntas Intelijen Negara dari A sampai Z. Media Pressindo, Jakarta, 2018.
Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2002.
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, PT. Bina Aksara, Jakarta, 2000.
M. Sudrajat Bassir, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Dalam KUHP, Remadja Karya, Bandung, 2006.
P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 2007.
Ray Pratama Siadari, Tugas dan Wewenang Kejaksaan. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pratama, 2012.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2008.
Supono Soegirman, Intelijen, Profesi Unik Orang-orang Aneh, Media Bangsa, Jakarta, 2005.
Tim Imparsial, Terorisme Definisi, Aksi Regulasi, Jatidiri, Jakarta, 2003.
Wantjik Saleh, Tindak Pidana Korupsi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2007.
Internet
http://id.wikipedia.org/wiki/terorisme. Diakses 28 Nopember 2019.
Kompas Com. Jangan Samakan Aksi Terorisme Dengan Jihat. http://nasional. kompas.com/read/ 2012/09/08/12310237/BNPT. Diakses 18 September 2019.
Widodo Ekatjahjana, Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, http://ditjenpp. kemenkumham. go.id/kegiatan-umum/2950-pemberantasan-tindak-pidana-terorisme.html. Diakses 14 September 2019.
www.TNI.MIL.com., Keterlibatan TNI Dalam Memerangi Terorisme, Diakses 23 Nopember 2019.
www.Geogle.Com. Posted by Farah Fitriani. Diakses 23 Nopember 2019.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1985 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Pendanaan Terorisme.
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP.
Undang-Undang dan Peraturan tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Visimedia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Justicia Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.