PERJANJIAN ADVOKASI ANTARA ADVOKAT DENGAN KLIEN DAN PENENTUAN BESARAN HONORARIUM

Authors

  • Yudhi Widyo Armono Widyo Armono Universitas Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.32492/jj.v12i1.12106

Keywords:

Perjanjian Advocad, Klien, Honorarium

Abstract

Semua orang berkedudukan sama dalam hukum dan berhak mendapatkan bantuan hukum. Bagaimana seorang Advokat membuat dan melaksanakan suatu perjanjian advokasi dengan kliennya?Yaitu pelaksanaan perjanjian kerja antar kedua belah pihak. Berdasarkan UUNo. 18 Tahun 2003 tentang Advokat,advokat dalam merealisasikan perjanjian, wajib berpedoman pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu : Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat : (1). Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri.(2). Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. (3).Suatu hal tertentu. (4).Suatu sebab yang halal.Berdasarkan Pasal 21 UUNo. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya tetapi besarnya nominal honorariumadvokasi tidak ada aturan bakunya.Makabesaran nominal honorariumadvokasi tergantung dari (1). Senioritas,akanlah tidak mungkin konsumen akan memberikan dananya sebagai honorarium advokasi yang besarannya sama dengan Advokat pemula.Kualitas seorang Advokat dapat pula dilihat dari kredibilitasnya di masyarakat.(2). Tingkat kesulitan, semakin sulit suatu perkara akan berdampak pada semakin tingginya honorariumadvokasi yang harus dibayarkan kepada Advokat. (3). Daerah wilayah perkara, honorariumyang diberikan klien advokasi harus dilihat pula pada cakupan wilayah suatu perkara yang terjadi.(4). Nilai obyek sengketa, nilai obyek sengketa yang tinggi berbanding lurus dengan besaran nominal honorarium yang diberikan klien kepada Advokat.Dalam aplikasi kerjanya besaran nominal honorariumadvokasi merupakan “rahasia perusahaan” tiap-tiap Advokat. Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat,tidak etis bagi seorang advokat untuk memberitahukan kepada pihak III (pihak diluar klien) perihal berapa jumlahnya Advokat itu menerima imbalan jasa, karena besaran nominal honorariumadvokasi bersifat privat.

References

Artikel Arif Yusuf Amir : Jangan Gadaikan

Reputasi Advokat dengan Membohongi Klien

Satrio.Hukum Perikatan, Alumni/1999/

Bandung, 1999

Sarmadi, Sukris, Advokat Litigasi dan Non

Litigasi Pengadilan, Pustaka Prima, 2007

Shidarta. Moralitas Profesi Hukum. Refika

Aditama. Bandung. 2006

Nadapdap, Binoto.Menjajaki Seluk Beluk Honorarium Advokat.Jala Permata. Jakarta. 2008

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011

tentang Bantuan Hukum

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3

Tahun 2013

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12

Tahun 2013

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2004

Undang-undangNo. 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Kode Etik Advokat

Tarief van Justitie-Kosten en Salariesen in Burgerlijke Zaken voor de Europeeschee Regtbanken in Indonesia

Staatblad 1927 No. 598 tentang Peraturan Bantuan dan Perwakilan Para Pihak dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri

www.hukumonline.com

Downloads

Published

2023-03-23

How to Cite

Widyo Armono, Y. W. A. (2023). PERJANJIAN ADVOKASI ANTARA ADVOKAT DENGAN KLIEN DAN PENENTUAN BESARAN HONORARIUM. Justicia Journal, 12(1), 76–93. https://doi.org/10.32492/jj.v12i1.12106

Issue

Section

Articles