PERJANJIAN ADVOKASI ANTARA ADVOKAT DENGAN KLIEN DAN PENENTUAN BESARAN HONORARIUM
DOI:
https://doi.org/10.32492/jj.v12i1.12106Keywords:
Perjanjian Advocad, Klien, HonorariumAbstract
Semua orang berkedudukan sama dalam hukum dan berhak mendapatkan bantuan hukum. Bagaimana seorang Advokat membuat dan melaksanakan suatu perjanjian advokasi dengan kliennya?Yaitu pelaksanaan perjanjian kerja antar kedua belah pihak. Berdasarkan UUNo. 18 Tahun 2003 tentang Advokat,advokat dalam merealisasikan perjanjian, wajib berpedoman pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu : Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat : (1). Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri.(2). Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. (3).Suatu hal tertentu. (4).Suatu sebab yang halal.Berdasarkan Pasal 21 UUNo. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya tetapi besarnya nominal honorariumadvokasi tidak ada aturan bakunya.Makabesaran nominal honorariumadvokasi tergantung dari (1). Senioritas,akanlah tidak mungkin konsumen akan memberikan dananya sebagai honorarium advokasi yang besarannya sama dengan Advokat pemula.Kualitas seorang Advokat dapat pula dilihat dari kredibilitasnya di masyarakat.(2). Tingkat kesulitan, semakin sulit suatu perkara akan berdampak pada semakin tingginya honorariumadvokasi yang harus dibayarkan kepada Advokat. (3). Daerah wilayah perkara, honorariumyang diberikan klien advokasi harus dilihat pula pada cakupan wilayah suatu perkara yang terjadi.(4). Nilai obyek sengketa, nilai obyek sengketa yang tinggi berbanding lurus dengan besaran nominal honorarium yang diberikan klien kepada Advokat.Dalam aplikasi kerjanya besaran nominal honorariumadvokasi merupakan “rahasia perusahaan” tiap-tiap Advokat. Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat,tidak etis bagi seorang advokat untuk memberitahukan kepada pihak III (pihak diluar klien) perihal berapa jumlahnya Advokat itu menerima imbalan jasa, karena besaran nominal honorariumadvokasi bersifat privat.
References
Artikel Arif Yusuf Amir : Jangan Gadaikan
Reputasi Advokat dengan Membohongi Klien
Satrio.Hukum Perikatan, Alumni/1999/
Bandung, 1999
Sarmadi, Sukris, Advokat Litigasi dan Non
Litigasi Pengadilan, Pustaka Prima, 2007
Shidarta. Moralitas Profesi Hukum. Refika
Aditama. Bandung. 2006
Nadapdap, Binoto.Menjajaki Seluk Beluk Honorarium Advokat.Jala Permata. Jakarta. 2008
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011
tentang Bantuan Hukum
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3
Tahun 2013
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12
Tahun 2013
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2004
Undang-undangNo. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Kode Etik Advokat
Tarief van Justitie-Kosten en Salariesen in Burgerlijke Zaken voor de Europeeschee Regtbanken in Indonesia
Staatblad 1927 No. 598 tentang Peraturan Bantuan dan Perwakilan Para Pihak dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri
www.hukumonline.com
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Justicia Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.