PELAKSANAAN PENUNTUTAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PELAKU ANAK ( Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Sragen )
DOI:
https://doi.org/10.32492/jj.v12i2.12201Keywords:
Penuntutan, Peuncurian, AnakAbstract
Pencurian adalah pengambilan barang milik orang lain yang dilakukan tanpa seizin pemiliknya atau perbuatan yang melanggar hukum yang telah diatur dalam KUHP yang terdapat pada pasal 362-367. Pencurian sendiri tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa melainkan juga dilakukan oleh anak. Kejaksaan merupakan lembaga hukum yang mempunyai wewenang dalam melakukan proses penuntutan. Dalam proses penuntutan yang dilakukan oleh penuntut umum terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian berbeda dengan penuntutan terhadap orang dewasa. Oleh karena itu tujuan penulisan ini adalah Untuk mengetahui pelaksanaan penuntutan terhadap tindak pidana pencurian dengan pelaku anak oleh Kejaksaan Negeri Sragen. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan empiris, dengan sifat penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian menggunakan data dan sumber data primer dan sekunder. Tehnik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, studi pustaka, dan studi dokumen. Analisa data menggunakan data kualitatif dengan metode interaktif.Hasil penlitian menunjukan bahwa: penuntutan adalah Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Dalam hal pelaksanaan penuntutan tindak pidana pencurian terhadap pelaku anak jaksa penuntut umum memiliki kewenangan dalam penuntutan yang pada dasarnya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang saling berkaitan dengan kewenangan, kewajiban dan hak kejaksaan. Mulai dari KUHP, KUHAP, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
References
Buku
Efran Helmi Juni, 2012, Filsafat Hukum, Pustaka Setia, Bandung.
Lamintang, P.A..F, 2004, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung.
Moeljanto, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2015, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Cet. Kesepuluh, Jakarta.
Santoso lukman, Yahyanto, 2016, Pengantar Ilmu Hukum, Setara Pres, Jawa Timur.
Spetandyo Wignjosoebroto, 2013, Hukum Konsep dan Metode, Setara Pers, Malang.
Tim Redaksi, 2019, KUHP & KUHAP, Terang Sejati, Yogyakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Wawancara
Lusy Priharyanti S.H., Jaksa Anak di Kejaksaan Negeri Sragen,03- 04 April 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Dora Sari Ramadhani Dora, Sumarwoto, Imam Al Ghozali Wulakada

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.









