PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR SEBAGAI PELAKU PENYALAHGUNA NARKOBA DITINJAU BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 28/PID.SUS-ANAK/2020/PN/MRE

Authors

  • Faishal Rachman Marasabessy Universitas Darul Ulum
  • Tri Susilowati Darul Ulum

DOI:

https://doi.org/10.32492/jj.v12i2.12204

Keywords:

Perlindungan anak, Narkoba, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009

Abstract

Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Pasal 1 angka 1 Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Narkotika merupakan zat atau obat dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (“UU Narkotika”) mengatur sanksi bagi penyalahgunaan narkoba serta pengedar narkoba didasarkan pada golongan, jenis, ukuran, dan jumlah narkotika.  Setelah diadakan pembahasan terhadap permasalahan yang ada maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pasal 59 yang berarti perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika sangat diperlukan karena mengingat kekhususan mental dan kejiwaan yang dimiliki anak-anak sangatlah berbeda dengan orang dewasa. Perlindungan hukum ini sangat penting dilakukan guna untuk melindungi hak-hak anak agar dapat tumbuh, berkembang, berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan hukum dapat diterapkan melalui diskresi Polri maupun Putusan Pengadilan dimana sanksi tindakan pelaku tindak pidana narkotika anak dapat sembuh secara fisik maupun mental tanpa harus dituntut sanksi pidana.

References

Erlina Maria Christin Sinaga Sharfina Sabila, Narkotika Anak Pidana dan Pemidanaan, (Jakarta; PT Raja Grafindo Persada, 2020), hlm. 6, 15.

Mardani, Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana, Rajawali Pers Jakarta, 2009, hlm. 9.

Nashriana, Perlindungan Hukum bagi Anak di Indonesia, Ed 1-1 (Jakarta; RajaGrafindo Persada, 2011), hlm. 5.

Paulus Hadisuprapto, Juvenille Delinquency (Pemahaman dan Penanggulangannya), Bandung, Citra Aditya Bakti, 1997, hlm. 230.

Soekanto, Soerjono dan Maahmudji, Sri, “Penelitian Hukum Normatif” (Jakarta:Rajawali Pers, 2014), hlm. 23.

Subagyo Pratodiharjo, Kenali Narkotika dan Musuhi Penyalahgunaannya (Jakarta:PT Gelora Aksara Pratama, 2006), hlm. 3.

Muhammad Taufik, Analisis Cepat Methampetamin pada Rambut Pengguna Sabu Sabu menggunakan Gas Kromatografi Spekstroskopi Massa, Jurnal Stika : Jurna Sains, Teknologi, Farmasi dan Kesehatan, Vol. 1, No. 1, Mei 2017, hlm. 11-19.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan Nomor 28/Pid.Sus-Anak/2020/PN/MRE.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Downloads

Published

2023-09-16

How to Cite

Rachman Marasabessy, F., & Susilowati, T. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR SEBAGAI PELAKU PENYALAHGUNA NARKOBA DITINJAU BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 28/PID.SUS-ANAK/2020/PN/MRE. Justicia Journal, 12(2), 187–204. https://doi.org/10.32492/jj.v12i2.12204