IMPLEMENTASI PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA SECARA ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) DI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI JOMBANG
DOI:
https://doi.org/10.32492/jj.v12i1.12110Keywords:
Pelayanan, Perizinan, Online Single SubmissionAbstract
Sesungguhnya kebijakan publik tentang pelayanan perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, namun dalam pelaksanaannya perlu memperhatikan berbagai alternatif implikasi pelaksanaannya. Hal tersebut tidak bisa dihindari karena tidak semua pelaku usaha bisa memenuhi sistem aplikasi secara online yang telah dipersiapkan oleh Pemerintah. Penulis mengkaji kendala yang dihadapi dalam mengimplementasikan sistem Online Single Submission (OSS) terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Kabupaten Jombang dan bagaimana mengatasinya. Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris atau penelitian lapangan (field research). Metode analisa data yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif yang menjabarkan dengan kata-kata sehingga diperoleh bahasan yang sistematis dan menggambarkan secara menyeluruh tentang keadaan yang sesungguhnya. Implementasi pelayanan perizinan berusaha secara online melalui Online Single Submission (OSS) di Kabupaten Jombang mulai diterapkan setelah adanya surat edaran dari Menteri Dalam Negeri kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPN) lebih tepatnya pada 1 Oktober 2018. Kendala yang dihadapi adalah tentang kurangnya pengetahuan pelaku usaha tentang OSS dan Sumber Daya Manusia (SDM) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang itu sendiri, serta kurangnya sarana prasarana guna mengakses internet yang memadai yang dimiliki pelaku usaha. Pemerintah Daerah Jombang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga sudah berusaha secara maksimal untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Penanganan terhadap kendala juga telah dilakukan dengan memberikan pendampingan untuk pendaftaran dan pengisian izin usaha melalui OSS, juga penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan regulasi terkait Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang harus dilakukan sinkronisasi dengan tugas dan kewenangan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang terkait, dan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai yaitu akses internet berkecepatan tinggi dan komputer yang mendukung agar proses administrasi tersebut berjalan dengan lancar
References
Abdul Wahab, Solihin, 2008, Analisis Kebijakan Publik Dari Formulasi Ke Implementasi Kebijaksanaan Negara, bumi Aksara, Jakarta.
AG., Subarsono, 2011, Analisis Kebijakan Publik (Konsep, Teori danAplikasi), Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Atmosudirjo P., 2001, Hukum Administrasi Negara, Ghalia, Jakarta.
Juniarso Ridwan, Achmad Sodik Sudrajat, 2012, Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik, Bandung, Penerbit Nuansa
Luthfi J. Kurniawan, Wajah Buram Pelayanan Publik, Malang Corruption Watch (MCW) Malang dan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi (YAPPIKA) Jakarta 2007.
Mustafa B , 2001, Sistem Hukum Administrasi Negara Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Nawawi, Hadari, 2010, Metode Penelitian Sosial, Laksbang Grafika, Surabaya.
Ridwan HR, 2007, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta.
Rusli B, 2013, Kebijakan Publik: Membangun Pelayanan Publik Yang Responsif, Hakim Publishing, Bandung.
Sutedi A., 2010, Dinamika Perizinan Dan Good Governance, Madju Bersama, medan
--------------, 2020, Hukum Perizinan : Dalam Sektor Pelayanan Publik, Sinar Grafika, Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Petunjuk Teknis Pelayanan Perizinan Berusaha Melalui Online Single Submission, Mei 2018.
Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Pedoman Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS untuk Pelaku Usaha, Juli 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang.
Peraturan Bupati Jombang Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang.
Peraturan Bupati Jombang Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang. 2020. Rencana Strategi (Renstra) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Rini Winarsih rini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.