PERAN SERIKAT PEKERJA DALAM PENYUSUNAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)

(Studi Kasus di PT. Pradipta Perkasa Makmur – Jombang)

Authors

  • Toni Siswanto Darul Ulum
  • Rini Winarsih Darul Ulum
  • Muhammad Ajid Husain Darul Ulum

DOI:

https://doi.org/10.32492/jj.v12i2.12205

Keywords:

Perjanjian Kerja Bersama, Serikat Perkerja/ Serikat Buruh

Abstract

Data perusahaan yang terdaftar di Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) meningkat secara signifikan paska diberlakukan nya Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memberikan kemudahan dari sisi percepatan perijinan dan juga kepastian ataupun legalitas usaha, sayangnya kemudahan dari sisi percepatan perijinan ini tidak di imbangi dengan pendaftaran Peraturan Perusahaan (PP) dan disahkannya Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Rendahnya Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama tersebut berdampak secara langsung dengan perselisihan hubungan industrial. Hal tersebut dirasakan secara langsung oleh PSP SPN PT. Mitra Jua Abadi dimana setiap kebijakan yang di buat oleh pengusaha selalu diputuskan dengan cara sepihak.  Berdasarkan data yang dikumpul, bahwa penelitian ini menjeleskan pembentukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) diatur diatur di dalam pasal 22 PERMENAKERTRANS No. 16 tahun 2011 yang berbunyi “PKB dibuat serikat pekerja dengan pengusaha, Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh pada pasal 4 ayat 2 angka 1 yakni sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama (PKB), materi pekerjaan kerja bersama (PKB) diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mulai dari pasal 116 sampai dengan pasal 135. Bahwa Peranan Serikat Pekerja memberikan kontribusi bagi pembentukan PKB sebagai kekuatan bagi pekerja dalam memberikan perlindungan hak dan kewajiban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : 1. Mengapa PT. Pradipta Perkasa Makmur perlu membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ?; 2. Apa dampak bagi pekerja dan pengusaha ketika dalam suatu perusahaan memilik Perjanjian Kerja Bersama (PKB)?; 3. Apakah hambatan yang dihadapi oleh serikat pekerja/serikat buruh dalam menjalankan perannya guna menyusun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di PT. Pradipta Perkasa Makmur?. Penelitian ini mengunakan metode penelitan hukum empiris. yaitu penelitian dengan adanya data – data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan observasi. Penelitian empiris digunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat sebagai perilaku masyarakat yang berpola dalam kehidupan masyarakat yang selalu berinteraksi dan berhubungan dalam aspek kemasyarakatan. Hasil penelitian mengungkap bahwa 1. PT. Pradipta Perkasa Makmur perlu membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB)  untuk mempertegas dan memperjelas hak dan kewajiban, menetapkan secara bersama mengenai syarat-syarat kerja yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan 2. Dampak yang sangat signifikan adalah mempertegas dan memperjelas hak serta kewajiban perusahaan dan pekerja, menciptakan hubungan industrial yang harmonis sehingga dapat meminimalisir konflik atau perselisihan,  menjaga kelancaran proses produksi sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja 3. Hambatan yang dihadapi oleh serikat pekerja/serikat buruh dalam menjalankan perannya guna menyusun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di PT. Pradipta Perkasa Makmur PT. Pradipta Perkasa Makmur adalah bahwa PT. Pradipta Perkasa Makmur menyerahkan pekerjaan penunjang kepada Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP). Kedudukan hukum dari serikat pekerja/ serikat buruh pada perusahaan tersebut  tercatat di kantor Dinas Tenaga Kerja Kab Jombang meng-induk pada Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP). Hal inilah yang menjadi error in persona sehingga menjadi factor penentu tidak tercapaianya Perjanjian Kerja Bersama antara serikat pekerja/ serikat buruh dengan PT. Pradipta Perkasa Makmur.

References

Abdul Khakim, Apek hukum perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama (PKB), (Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2017)

Ahmad Rizki Sridadi, PedomanPerjanjian Kerja Bersama, (Malang, Empatdata Media, 2016)

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak, (Depok, PT. Rajagrafindo Persada, Cetakan ke 10, 2022)

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2003)

Budi Santoso, Hukum Ketenagakerjaan Perjanjian Kerja Bersama, (Malang, Universitas Brawijaya Press (UB Press), 2012)

Budiono Kusumohamidjojo, Analisis Dan Perancangan Kotrak, (Bandung, Yrama Widya, 2022)

Cholid Narbuko, Abu Achmadi, Metodologi Penelitian, (Jakarta, PT Bumi Aksara, 2005)

Masri Singarimbun, Sofian Efendi, Metode Penelitian Survey (Cet.XIX, Jakarta, LP3ES, 2008)

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2010)

Payaman J. Simanjuntak, Manajemen Hubungan Industrial, (Jakarta, Universitas Indonesia publishing, 2019)

Rachmad Syafaat, Gerakan Buruh dan Penemuhan Hak Dasarnya : Strategi Buruh dalam Melakukan Advokasi, (Malang, In Trans Publising, 2008)

Semaoen, Penuntun Kaum Buruh, (Yogyakarta, Jendela)

Soerjono Soekamto, Pengantar penelitian hukum,Ctk ketiga, (Jakarta, PT. Raneka Cipta, 2012)

Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta, Intermasa, 2005)

Tim PKB IndustriALL Indonesia Council, Model Perjanjian Kerja Bersama, (Jakarta, Industri ALL South East Asia MNC Union Building Project)

Yustisia, Tim Visti. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, (Jakarta, Visimedia Pustaka, 2015)

Artikel / Jurnal / Internet

Abidin, Harintian, Agus, A. Aco. Peranan Serikat Pekerja Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Studi Pada Serikat Pekerja Pt. Pln (Persero) Wilayah Sulselrabar). Toemalebi, 2017, 4.2: 183-198.

Geger Teguh Priyo Sampurno, Efektifitas Peranan Serikat Pekerja Dalam pembuatan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (Studi di Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit Kerja PT. Ekamas Fortuna Kabupaten Malang), Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Malang, 2013.

Liksa Huzaifah, Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama Tentang Waktu Kerja di Kantor Pusat PT. Perkebunan Nusantara V Kota Pekanbaru, Fakultas Hukum, Universitas Islam Riau, Pekanbaru, 2019

Nimas Ayu Roesalia, Analisa Hukum Perjanjian Kerja Bersama Antara Pengusaha Dengan PUK KSPN Pada PT. Bitratex Industries Semarang, Fakultas Hukum, Universitas UNNES, Semarang , 2019.

Sugiono, Edi Efendi, Suryono Alwan, Bahtiar. Pengaruh Komitmen Organisasi, Motivasi, Disiplin, Terhadap Kepuasan Kerja Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (Pkb) Dan Dampaknya Terhadap Kinerja Karyawan Pada Pt. Pakoakuina. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi), 2021, 5.1: 783-802.

Surya Nita, Joko Susilo, Peranan Serikat Pekerja Dalam Membentuk Perjanjian Kerja Bersama sebagai Hubungan Kerja Ideal Bagi Pekerja Dengan Pengusaha, Jurnal Hukum, September, 2020

http://therealking-yohanes.blogspot.com/2010/05/pengertian-good-corporate-governance.html

https://blog.justika.com/dokumen-bisnis/perjanjian-kerja-bersama/

https://kontrakhukum.com/article/perjanjian-kerja-bersama

https://satudata.kemnaker.go.id/data/kumpulan-data/714, Periode Januari – Desember 2022 (diakses 27 Maret 2022)

Peraturan Perundang – Undangan

Undang – undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh;

Undang – undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

Undang – undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Indutrial;

Undang – undang Nomor 13 Tahun 2000 tentang Cipta Kerja;

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;

Undang – undang Nomor 6 Tahnu 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang;

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-100/MEN/VI/2004

Downloads

Published

2023-09-18

How to Cite

Siswanto, T., Winarsih, R., & Ajid Husain, M. (2023). PERAN SERIKAT PEKERJA DALAM PENYUSUNAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) : (Studi Kasus di PT. Pradipta Perkasa Makmur – Jombang). Justicia Journal, 12(2), 205–222. https://doi.org/10.32492/jj.v12i2.12205