PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAH GUNAAN NARKOTIKA DAN KEDALANYA DI POLSEK KEC.ARJASA PULAU KANGEAN

Authors

  • Irfan Firdaus Darul Ulum
  • Muhammad Ajid Husain Darul Ulum
  • M. Chalil M. Chalil Darul Ulum

DOI:

https://doi.org/10.32492/jj.v12i2.12209

Keywords:

Kata Kunci: Penegakan Hukum,Tindak Pidana, Penyalahgunaan Narkotika.

Abstract

ABSTRAK
Tindak pidana merupakan suatu perbuatan manusia yang bertentangan dengan hukum, diancam dengan pidana oleh undang-undang perbuatan mana dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dipersalahkan pada sipembuat. Salah satu tindak pidana yang sering terjadi di indonesia adalah Narkotika. Upaya penyaluran narkotika secara ilegal dengan menggunakan orang sebagai perantara penyaluran atau kurir sering dilakukan untuk dapat mengedarkan narkotika secara luas tanpa memandang usia dan jenis kelamin. Pada umumnya, kejahatan narkotika dilakukan oleh kaum laki-laki. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan Bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika dikalangan pemuda, hambatan yang dialami dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika dikalangan pemuda, dan upaya penanggulangan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika dikalangan pemuda. Hasil penelitian menjelaskan bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika dikalangan pemuda diwilayah hukum Polres Resort Arjasa Kec. Arjasa Kabupaten Sumenep berawal adanya laporan dari warga dan berdasarkan surat perintah sehingga tim satresnarkoba melakukan upaya penyelidikan, penyidikan, penyitaan dan penangkapan sesuai prosedur yang diatur didalam KUHAP. Adapun mengenai hambatan dalam penegakan hukum ialah terbatasnya anggaran yang dikeluarkan dari pusat untuk wilayah Resort Arjasa Kec. Arjasa Kabupaten Sumenep yang sedikit luas. Adapun untuk upaya penanggulangan yang dilakukan ialah upaya non penal (Preventif) ialah merupakan bentuk upaya pencegahan, Upaya penal (Represif) ialah merupakan bentuk upaya pemberian hukuman atau sanksi oleh penegak hukum, dan fungsi rehabilitasi. Disarankan untuk penegak hukum hendaknya lebih tegas dan profesional lagi dalam melakukan penegakan hukum. Disarankan untuk pemerintah hendaknya meningkatkan lagi dana khusus guna mempermudah proses penegakan hukum, Disarankan untuk masyarakat hendaknya meningkatkan kesadaran dan adanya kerja sama dengan penegak hukum dan melaporkan jika ada kecurigaan.

References

Sadjijono, Memahami Hukum Kepolisian, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2010, hlm.1

Wawancara dengan Bapak Aiptu Pol Saripuddin Harahap, Penyidik Pembantu Polisi Resort Arjasa, 8 April 2023 Bertempat di Polres Arjasa

Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

Hasil wawancara dengan Amel selaku staff BNN Sumenep pada 15 April 2023 di kantor BNN Sumenep.

Sadjijono. (2010). Memahami Hukum Kepolisian, cetakan I. Yogyakarta: PT.Laksbang Presindo.

Sadjijono. (2010). Memahami Hukum Kepolisian, cetakan I. Yogyakarta: PT.Laksbang Presindo.

Makaro, M. T. (2005). Tindak Pidana Narkotika. Bogor: Ghalia Indonesia.

Wawancara Hasoloan Sianipar, Kasi Propam Polres Indra kangean, di Gedung Polisi Resort Indra Kangean, 8 April 2023

Downloads

Published

2023-09-29

How to Cite

Firdaus, I., Ajid Husain, M., & M. Chalil, M. C. (2023). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAH GUNAAN NARKOTIKA DAN KEDALANYA DI POLSEK KEC.ARJASA PULAU KANGEAN . Justicia Journal, 12(2), 275–284. https://doi.org/10.32492/jj.v12i2.12209