TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERBUATAN CATCALLING (PELECEHAN SEKSUAL SECARA VERBAL)
BERDASARKAN UU NO.12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32492/jj.v12i2.12206Keywords:
Catcalling, (Pelecehan Seksual Secara Verbal), Tindak Pidana.Abstract
Penelitian ini berjudul Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan catcalling (Pelecehan Seksual Secara Verbal) Berdasarkan Uu No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Indonesia perbuatan (pelecehan seksual secara verbal) catcalling bukanlah suatu hal yang wajar, namun merupakan suatu permasalahan global khususnya di indonisia sendiri yang banyak merugikan orang lain. Dan perbuatan (pelecehan seksual secara verbal) catcalling merupakan suatu tindak pidana yang terjadi di ruang publik, seperti di jalan, pasar,angkutan umum, sekolah, dan lain-lain. Orang yang perrnah mengalami (pelecehan seksual secara verbal) catcalling merasa dirinya tidak aman, tentram, damai ketika keluar rumah. Dan dampak nya dari perbuatan catcalling ini menimbulkan gangguan psikologis, dan mental seseorang.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu menggunakan jenis penelitian normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan dan dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum yang sudah tersedia berupa buku, artikel, jurnal ilmiah. Dengan penelitian skripsi ini dapat mengetahui bahwa (pelecehan seksual secara verbal) catcalling di indonesia bukanlah suatu permasalahan yang sederhana melainkan permasalahan global yang merupakan suatu tindak pidana.
Hasil dari penelitian ini yaitu pertama Menurut perspektif hukum pidana, perbuatan (pelecehan seksual verbal) catcalling merupakan perbuatan pelecehan verbal berkaitan dengan tindak pidana yang melanggar kesusilaan. Adapun pasal-pasal yang bisa digunakan dalam menangani perkara pelecehan seksual verbal catcalling ini yaitu, Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual. Adapun sanksi yang dapat diberikan pada pelaku pelecehan seksual secara verbal catcalling yaitu dipidana penjara paling lama (sembilan) bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Selanjutnya dalam Pasal 281 Ayat (1) KUHP, Pasal 8, Pasal 34, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi yang juga mengatur tentang kesusilaan. Lalu selanjutnya hasil kedua yaitu faktor-faktor pendorong terjadinya pelecehan seksual secara verbal yaitu, faktor kejiwaan, faktor biologis, faktor moral, faktor rendahnya pendidikan dan ekonomi, faktor lingkungan atau tempat tinggal, faktor alkohol, faktor kurangnya pemahaman terhadap agama.
Kata kunci : Catcalling, (Pelecehan Seksual Secara Verbal), Tindak
References
Indonisia. UUD Tahun 1945
Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective, (New York: Russell Sage Foundation, 1975).
Bestha Inatsan Ashila et.al., Pedoman Pendamping Perempuan Berhadapan dengan Hukum, (Depok: Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FH UI), 2019).
Komnas Perempuan(8),Laporan Penelitian Kualitatif: Tinjauan Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum di Lima Mitra Wilayah Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT:PKKTP);
Amiruddin & Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group), 2010.
Sanapiah Faisal, “Format-Format Penelitian Sosial”, Jakarta, Rajawali Pers, Press, 2010..
Burhan Bungin, ”Metodologi Penelitian Sosial”, Surabaya, Airlangga University Press, 2001, hlm 129.
Nyoman Kutha Ratna, “Metodologi Kajian Budaya dan Ilmu Sosial Humaniora pada Umumnya”, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2010.
Bambang Sunggono, “Metode Penelitian Hukum”, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1997.
Indonisia. Undang-Undang Nomor. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual Pasal 4
CNN Idonisia. Ida Ayu Adnyaswari Dewi. (2019) Catcalling : Candaan, Pujian atau Pelecehan Seksual. Jurnal Hukum Kenotariatan, 4. https://doi.org/10.24843/AC. 2019.v04.i02.p04
Qila, Saffana Zahro, Rahmadina, Rizki Nur, & Azizah, Fadhlin. (2021). Catcalling sebagai Bentuk Pelecehan Seksual Traumatis. Jurnal Mahasiswa Komunikasi Cantrik, 1(2), 95—105.
Rahayu, Sinta Dwi, & Legowo, Martinus. (2022). Perlawanan Perempuan Menghadapi Pelecehan Verbal. Jurnal Analisa Sosiologi, 11(3), 464— 480.
Guntoro, Ghani. (2018). Tinjauan Yuridis Kriminologis Kekerasan Seksual Tahanan Perempuan di Kantor Kepolisian. Pandecta, 13(2), 124—138.
Zalzabella, Desilasidea Cahya. (2020). Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perkosaan Incest. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) |, 1(1), 1—19.
Sopacua, Margie Gladies, & Titahelu, J. A. S. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kajian Perspektif Hak Asasi Manusia). Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon, 22(1), 74—84.
Alpian, Riyan. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi. LEX Renaissance, 1(7), 69-83.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Murakaba, Mohamad Rafi'ie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.









