Pembagian Harta Waris Akibat Perkawinan Yang Tidak Tercatat Menurut Hukum Positif
DOI:
https://doi.org/10.32492/jj.v13i1.13101Keywords:
Warisan, Anak,, Perkawinan, Tidak DicatatkanAbstract
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. dimana sumber data yang digunakan berupa data sekunder baik data sekunder primer berupa peraturan perundang undangan maupun sekunder sekunder berupa teori atau hasil penelitian sebelumnya dan juga sekunder tersier berupa kamus dan bibliografi. Adapun rumusan masalah yang di angkat yakni (1) Bagaimana pengaturan warisan bagi anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan menurut hukum islam? (2) Bagaimana pengaturan warisan bagi anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan menurut hukum perdata?. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa anak hasil perkawinan siri memiliki kedudukan yang sama dengan anak yang sah dimata hukum Indonesia. Meskipun demikian tetap ada dua hal yang dibedakan, yakni dalam soal identitas dan pewarisan. Dalam pandangan hukum perdata, anak hasil perkawinan siri memiliki kedudukan dan bagian waris yang sama dengan anak yang sah asalkan anak tersebut telah disahkan. Sedangkan dalam hukum islam anak hasil perkawinan siri dan anak sah memiliki kedudukan yang sama meskipun tidak disahkan. Dalam kedua pandangan hukum, suatu perkawinan yang ada haruslah mendapat akta nikah dari pegawai pencatatan nikah. Sehingga tanpa adanya pencatatan dalam identitas anak tersebut dianggap anak luar kawin. Saran yang dapat direkomendasikan adalah segala kegiatan hukum tunduk pada peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik maka harus mendaftarkan pernikahannya untuk mendapat akibat hukum. Pernikahan yang tidak dicatatkan harus diselesaikan sebelum pernikahan dilegalkan, sehingga masa depan anak-anak dan warisan anak-anak dan pasangannya mempunyai kekuatan hukum.
References
Ahmad,Gamal,“Analisis Yuridis Terhadap Pembagian Harta Warisan Almarhum Ko Bing Nio menurut KuhPerdata” (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negri Semarang No:188/PDT.G/213/PN.SMG)”, Jurnal Hukum, Vol 1 Nomor 2 (2013)
Ash-Shiddieqy,Tengku Muhammad Hasbi, Fiqh Mawaris,Semarang:Penerbit Pustaka Rizki Putra (1997)
Asyrof , Mukhsin “Mengupas Permasalahan istilhaq dalam Islam, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, t. t. hal.10.
Azhari Yahya, Iman Jauhari, and Muhammad Ali Bahar, “Hukum warisan syariat Islam”, Yogyakarta :Deepublish (2021)
Bachrudin,“Kupas Tuntas Hukum Waris KUHperdata”,Daerah Istimewa Yogyakarta : Divisi Buku Digital PT Kanisius (2021)
Fatmawati, Irma, “Hukum Waris Perdata (Menerima dan Menolak Warisan Oleh Serta Akibatnya)”, Yogyakarta : Deepublish (2020)
Harahap, M.Yahya, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, Jakarta: Sinar Grafika (2005)
Hartanto,Andy,“Hak Waris Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”,Surabaya : CV jakad Publishing (2017)
Hartanto, Andy, Kedudukan Hukum dan Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut “Bugerlijk Wetboek”. Yogyakarta: LaksBang PRESS indo (2008)
Isnaini ,Erik, “Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Hak Asasi Manusia”, Jurnal Independent Vol. 2 No. 1
Malikhah, Siti Nur, “Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU- VIII/2010 Tentang Kedudukan Anak di Luar Perkawian”, Al-Ahwal Al-Syakhsiah Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri Walisongo (2012)
Masitoh, Ury Ayu, “Anak Hasil Perkawinan Siri Sebagai ditinjau Dari Hukum Perdata dan Hukum Islam”, Diversi Jurnal Hukum, Volume 4, Nomor 2.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Group (2011)
Maturrohmah, Naim, “Pembagian Harta Waris”,Jurnal Hukum Islam,Vol 41 Nomor 5 Hukum Islam (2021)
Mellinda, Alifa Yessi “Perlindugan Hukum Terhadap Anak yang Lahir Dari Perkawinan Tidak Tercatat”, Jurnal Hukum, Volume 7, Nomor 1
Nama, Zidna,“Makna Yuridis Status Hukum Hak Waris Anak Hasil Dari Perkawinan Siri Menurut Kompilasi Hukum Islam”, Jurnal Arena Hukum Vol. 7 Nomor 1 (2014)
Narsudin, Udin and Swislyn, Verlyta,“Ke Mana Hartaku Akan Berlabuh?”,Yogyakarta : Felix Media Komputindo (2021)
Nasution, Amin Husein, Hukum kewarisan Suatu Analisis Komparatif Pemikiran Mujtahid dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta-Rajawali Pers (2012)
Oemarsalim, “Dasar-Dasar Hukum Waris Indonrsia”,Jakarta:Rineka Cipta (2006)
Rusdy, Nur Abdy,“Hukum Waris Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam”, Merawat Harapan (2017)
Saleh, K, Wantjik, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta:Ghalia Indonesia, cet. IV (1976)
Satrio, Hukum Waris, , Bandung: Penerbit Alumni (1992)
Sjarif , Surini Ahlan and Elmiyah, Nurul, Hukum Kewarisan Perdata Barat, Jakarta :Penerbit Kencana (2005)
Soekanto, Soerjono, “Pengantar Penelitian Hukum”, Jakarta: UI Press (1984)
Suryopratikno, Hartono, Hukum Waris Tanpa Wasiat ,Yogyakarta: Seksi Notariat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (1982)
Tedjosaputro, Liliana, “Keadilan Bagi Hukum Waris Dari Sudut Pandang Hukum Perdata (Burgelijke Wetboek)”, Semarang : Butterfly Mamoli Press (2021)
Witanto, D.Y. , Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Keluarnya Putusan MK Tentang Uji Materiil UU Perkawinan,Jakarta-Pustakaraya (2012)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Andriana Agustina Abin Salam, Sahal Afhami,

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.









