Implementasi Kedudukan Dan Hak Anak Angkat Dalam Pewarisan

Studi Di Desa Keplaksari Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang

Authors

  • Wiji Shobirin Darul Ulum
  • Muhammad Andri Darul Ulum

DOI:

https://doi.org/10.32492/jj.v13i1.13105

Keywords:

Implementasi, Kedudukan Anak Angkat, Hukum Waris Islam

Abstract

Kebiasaan mengadopsi anak/mengangkat anak orang lain  sebagai anak di dalam bahasa Arab disebut istilah “Tabanni”, sementara  konsepsi pengangkatan anak dalam  Staatsblad 1917-129 dikenal dengan  istilah adopsi, yang berasal dari kata adoptie. Dalam Undang-undang anak angkat tidak berhak mendapat waris dari orang tua angkatnya. namun di masyarakat masih terjadi anak angkat mendapat waris dari orang tua angkatnya. penelitian ini mengangkat tentang Bagaimana Kedudukan dan hak Anak Angkat dalam Hukum Waris Islam. dan bagaimana proses pembagian warisan dilakukan dalam konteks keluarga yang memiliki anak angkat di Desa Keplaksasi Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris karena penelitian ini berfokus pada segi-segi hukum positif atau hukum yang berlaku, seperti peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya, yang kemudian dihubungkan dengan praktik yang terjadi di lapangan. hasil penelitian ini menyatakan bahwa  Bahwa pada dasarnya Pengangkatan Anak mengutamakan kepentingan anak.  Di dalam Pasal 39 Undang-Undang Perlindungan Anak menyatakan bahwa pengangkatan tidak memutus hubungan darah.  Anak angkat dapat diakui secara hukum dan diberikan hak melalui putusan pengadilan. Dalam Islam, anak angkat tidak mendapatkan hak waris seperti anak kandung.  Melainkan mendapatkan hak waris hanya dari orang tua kandungnya. Pengangkatan anak tanpa persidangan pengadilan dan hibah tanah yang tidak sesuai aturan menyebabkan konflik warisan. Konflik antara Kasdi dengan Endang Kastyowati pada dasarnya adalah konflik antara orang Tua Kandung dengan Anak Kandung. namun yang menjadi catatan besar adalah bahwa konlik ini bermula dari orang tua angkat mereka yaitu (Mu'asim) yang menghibahkan harta kepada Endang Kastyowati sehingga membuat konflik dengan Kasdi yang sejatinya adalah orang tua Kandungnya.  Dan penyelesaian Konflik ini telah dilakukan dengan jalan Mediasi kedua belah pihak. Dalam penyelesaian sengketa yang ada kaitannya dengan kewarisan secara mediasi di Kantor desa harus memperhatikan status subyek hukumnya dan posisi (status) obyek sengketa beserta kesepakatan para pihak yang bersengketa mengenai  permasalahan akan diselesaikan secara hukum adat ataukah hukum islam ataukah berdasrkan musyawarah untuk mufakat

References

Buku

Abdul Manan, and S. IP. 2022.Aneka masalah hukum perdata Islam di Indonesia. Prenada Media,

Abu Ahmad dan Cholid Narbuko, 2022. Metodologi Penelitian, (Jakarta: Bumi Angkasa,

Al Amruzi, M. Fahmi. 2014."Anak Angkat Di Persimpangan Hukum." Masalah-Masalah Hukum 43.1: 107-114.

Ali Zainuddin, 2011. Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Sinar Grafika),

Anis, Ibrahim, Abdul Halim Muntashir, dkk. 1972. Al-Mu’jam Al-Wasith. Mesir: Dar Al-Ma’rif.

Dahlan, Abdul Azis. "Ensiklopedi hukum islam." (No Title) (1996).

Djaja S. Meliala.2015. Perkembangan Hukum Perdata tentang Benda dan Hukum Perikatan. Bandung: Nuansa Mulia.

Fikri, Ahmad. Kedudukan anak angkat (adopsi) tinjauan Dewan Fatwa Al-Jam’iyatul Washliyah. BS thesis. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Harkaz, Riza Amina. Kedudukan Anak Angkat Dalam Sistem Pewarisan Hukum Adat Dan Hukum Islam (Perbandingan antara Hukum Adat dan Hukum Islam). Diss. Universitas Jambi, 2021.

Irma Setyowati Soemitro, 1990.Aspek Hukum Perlindungan Anak, (Jakarta: Bumi Aksara,

M. Marwan dan Jimmy P., 2009. Kamus Hukum, Reality Publisher, Surabaya.

M. Mas’ut, "Hak Kewarisan Anak Angkat Menurut Hukum Islam Di Indonesia," Diponegoro Private Law Review, vol. 4, no. 2, Nov. 2019.

Magdalena, Vera Yetti. Penerapan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Lalu Lintas. Diss. Universitas Medan Area, 2014.

Mahmud Marzuki, 2011,Penelitian Hukum,Jakarta, Kencana Prenada Media,

Masri Singarimbun dan Sofyan Efendi, 2011.Metode Penelitisn Survey, Jakarta, LP3ES,

Nashriana. 2011, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada,

Noeng Muhadjir, 2002 “Metodologi Penelitian Kualitatif”, Yogyakarta: Rake Sarasin,

Ratu Rahmah Laily Widuri, 2012, “Penetapan Anak Angkat Dan Putusan Perkara Pembagian Harta Peninggalan Orang Tua Angkat Oleh Pengadilan Serta Pengaruhnya Terhadap Kedudukan Anak Angkat” (Analisa Terhadap Beberapa Penetapan dan Putusan Pengadilan Negeri, engadilan Agama dan Mahkamah Agung), Skripsi, Universitas Indonesia, Depok.

Retnowulandari, Wahyuni. "Laporan Penelitian Hukum Islam dalam masyarakat Minangkabau", Fakultas Hukum Universitas Trisakti. 2000.

Sayyid Sabiq, 1994, Fiqh Sunnah, Jilid 8, (Bandung, Al-Ma`arif,

Suartha, I. Dewa Made. 2013. "Laporan Akhir Pengkajian Hukum Lembaga Penempatan Anak Sementara." Pusat Penelitian Dan Pengembagan Sistem Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI.

Sugiyono, 2016, Metode Penelitian Kombinasi, Bandung : Alfabeta

Widyastuti, Mey. Pembagian Warisan Terhadap Anak Angkat Menurut Kompilasi Hukum Islam Dan Hukum Perdata. Diss. IAIN Ponorogo, 2022.

Perundang-Undangan

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak,

Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 110/Huk/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak,

Intruksi Presiden Nomo 10 tahun 1991 Tetang Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Jurnal

Al Fahmi, Mifa, et al. "Warisan anak angkat menurut hukum adat dan kompilasi hukum Islam." USU Law Journal 5.1 (2017): 164962.

Al-Ghazali, Muhammad. "Perlindungan Terhadap Hak-Hak Anak Angkat Dalam Pembagian Harta Waris Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Hukum Islam." Qiyas: Jurnal Hukum Islam dan Peradilan 1.1 (2016).

Andri, Muhammad. "Implementasi Bimbingan Perkawinan Sebagai Bagian Dari Upaya Membangun Keluarga Muslim Yang Ideal." ADIL Indonesia Journal 2.2 (2020).

Rais, Muhammad. "Kedudukan Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Adat Dan Hukum Perdata." DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum 14.2 (2016):

Website

https://quran.kemenag.go.id/

https://quran.kemenag.go.id/quran/per-ayat/surah/33?from=1&to=40

https://www.hukumonline.com/ bagaimana-cara-mengadopsianak

https://www.hukumonline.com/berita/a/hak-mewaris-anak-angkat-menurut-hukum-perdata--hukum-islam-dan-hukum-adat-lt609b7461e102b/?page=2

Nur Mujib, Hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur diakses https://www.pa-jakartatimur.go.id/berita-pengadilan/332-anak-angkat-dan-sengketa-waris, diakses tanggal 27 Nopember 2023

Downloads

Published

2024-03-31

How to Cite

Shobirin, W., & Andri, M. (2024). Implementasi Kedudukan Dan Hak Anak Angkat Dalam Pewarisan: Studi Di Desa Keplaksari Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang. Justicia Journal, 13(1), 39–51. https://doi.org/10.32492/jj.v13i1.13105

Issue

Section

Articles